Persidangan kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berlangsung panas pada Kamis (29/10/2026). Terdakwa Dr. Tifauziah Tyasuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa terlibat perdebatan sengit dengan saksi Ade Darmawan saat membahas bukti digital dan tayangan ijazah yang pernah ditampilkan dalam sebuah acara televisi.
Perdebatan tersebut bermula ketika Dokter Tifa mengonfirmasi keterangan saksi yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pembahasan kemudian berkembang menjadi persoalan perbedaan antara dokumen ijazah dalam bentuk fisik dengan gambar atau citra digital yang ditampilkan melalui layar televisi.
Suasana ruang sidang sempat memanas karena kedua pihak beberapa kali terlibat adu argumen. Majelis hakim akhirnya turun tangan untuk menjaga agar proses pemeriksaan saksi tetap berjalan tertib.
Dokter Tifa Pertanyakan Keterangan Ade Darmawan dalam BAP
Berdasarkan pantauan di lokasi, Dokter Tifa memulai pemeriksaan dengan merujuk pada BAP halaman 5 bagian C. Bagian tersebut memuat keterangan Ade Darmawan mengenai video yang pernah ditontonnya melalui kanal YouTube salah satu stasiun televisi.
Dokter Tifa kemudian meminta saksi menjelaskan kapan tayangan tersebut disiarkan. Namun, Ade Darmawan mengaku tidak mengingat secara pasti tanggal penayangannya.
Meski demikian, Ade memastikan bahwa video yang dimaksud memang pernah ditontonnya.
Pemeriksaan berlanjut dengan pemutaran rekaman acara televisi tersebut di hadapan majelis hakim. Setelah tayangan selesai diputar, Dokter Tifa meminta konfirmasi mengenai profesinya yang diperkenalkan oleh presenter dalam acara itu.
"Berarti Anda tahu, ya, tahu atau tidak bahwa saya diundang sebagai dokter neurosains?" tanya Dokter Tifa.
"Jelas," jawab Ade Darmawan.
Bahas Hak Jawab dan Hak Koreksi dalam Undang-Undang Pers
Tidak berhenti pada persoalan tayangan, Dokter Tifa kemudian menyinggung pemahaman Ade Darmawan mengenai Undang-Undang Pers, khususnya Pasal 5 ayat 1 sampai 3.
Ketentuan tersebut antara lain mengatur kewajiban pers untuk melayani hak jawab dan hak koreksi sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang bertanggung jawab.
Dokter Tifa mempertanyakan apakah saksi memahami ketentuan tersebut, terutama berkaitan dengan hak narasumber atau pihak yang merasa keterangannya tidak disampaikan secara tepat.
Ade Darmawan menyatakan mengetahui aturan yang dimaksud.
Pertanyaan tersebut menjadi bagian dari upaya Dokter Tifa mengonfirmasi kembali konteks tayangan televisi yang kemudian dijadikan bahan pemeriksaan dalam persidangan.
Perdebatan Memanas soal Foto Digital dan Ijazah Fisik
Ketegangan semakin terasa ketika pemeriksaan memasuki pembahasan transkrip rekaman pada menit ke-7:54.
Dalam bagian tersebut, Ade Darmawan mengonfirmasi pernyataan Dokter Tifa yang tercatat dalam BAP. Pernyataan itu berkaitan dengan penilaiannya terhadap dokumen yang diklaim sebagai ijazah Jokowi saat menjabat Presiden periode 2014-2024.
"Kalau ini adalah ijazah yang diklaim sebagai ijazah Jokowi yang menjadi presiden periode 2014-2024, maka ini adalah palsu," demikian kutipan pernyataan yang dikonfirmasi dalam persidangan.
Setelah itu, Dokter Tifa mempertanyakan apakah objek yang terlihat dalam tayangan televisi tersebut merupakan dokumen ijazah secara fisik atau hanya gambar digital.
Ia menekankan pentingnya membedakan dokumen asli dengan tampilan visual yang muncul melalui perangkat elektronik.
"Apakah Anda tahu bedanya antara foto digital atau citra digital, integritas digital, benda digital, dengan ijazah?" tanya Dokter Tifa kepada saksi.
Ade Darmawan menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui perbedaan yang dimaksud.
Dokter Tifa kemudian memperlihatkan contoh dokumen fisik yang disebutnya sebagai bentuk asli ijazah. Langkah tersebut dilakukan untuk menjelaskan perbedaan antara benda atau dokumen fisik dengan representasi digital yang tampil di layar.
Namun, Ade Darmawan tetap berpendapat bahwa gambar yang diperlihatkan dalam tayangan tersebut memuat tulisan yang menunjukkan dokumen itu sebagai ijazah.
Perbedaan pandangan inilah yang kemudian memicu perdebatan berulang di ruang persidangan.
Majelis Hakim Turun Tangan Redakan Ketegangan
Adu argumen antara Dokter Tifa dan Ade Darmawan sempat membuat suasana ruang sidang menjadi riuh.
Majelis hakim kemudian mengambil langkah untuk menengahi jalannya pemeriksaan. Hakim mengingatkan agar pertanyaan yang berkaitan dengan persoalan teknis maupun penafsiran hukum lebih lanjut diarahkan kepada ahli yang memiliki kompetensi di bidangnya.
Majelis juga meminta seluruh pihak menjaga ketertiban agar proses persidangan dapat berlangsung kondusif.
Perdebatan mengenai dokumen fisik dan citra digital tersebut menjadi salah satu bagian yang menyita perhatian dalam pemeriksaan saksi.
Bukti Digital Kembali Jadi Sorotan dalam Sidang Ijazah Jokowi
Persidangan ini memperlihatkan bahwa pembahasan mengenai dokumen yang dikaitkan dengan ijazah Jokowi tidak hanya menyangkut isi atau tulisan yang terlihat, tetapi juga persoalan bentuk dokumen dan pembuktian.
Perbedaan antara dokumen asli, hasil pemindaian, foto digital, serta tampilan visual di media elektronik menjadi isu yang diperdebatkan oleh para pihak.
Meski demikian, pernyataan dalam pemeriksaan saksi maupun perdebatan di ruang sidang tidak dengan sendirinya menjadi kesimpulan hukum mengenai keaslian suatu dokumen.
Penilaian terhadap alat bukti dan fakta perkara tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan keseluruhan proses persidangan.
Sidang tersebut pun kembali menempatkan polemik ijazah Jokowi sebagai perhatian publik, terutama terkait bagaimana bukti-bukti yang diajukan akan diuji dan dinilai dalam proses hukum.(Rhz2797)

