Notification

×

Iklan

Iklan

Putusan MA soal Surat Penyetaraan SMA Gibran, PKS Desak DPR Segera Ambil Sikap!

November 01, 2026 Last Updated 2026-11-01T04:27:39Z


Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendapat respons dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Partai tersebut meminta DPR RI tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah sesuai kewenangan konstitusionalnya.


Sekretaris Jenderal DPP PKS, Muhammad Kholid, menyambut baik putusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi terkait keabsahan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran. Menurutnya, persyaratan pendidikan merupakan aspek hukum yang wajib dipenuhi oleh setiap orang yang hendak menduduki jabatan publik.


Kholid menegaskan, semakin tinggi jabatan yang diemban seseorang, semakin besar pula tanggung jawab untuk memastikan seluruh persyaratan administratif dan hukum dapat dipertanggungjawabkan.


Pernyataan tersebut disampaikan Kholid kepada wartawan pada Minggu (1/11/2026). Ia menilai putusan MA menjadi momentum penting untuk memperjelas persoalan persyaratan pendidikan yang sebelumnya juga menjadi perhatian dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK).


PKS Soroti Putusan MA dan Pertimbangan MK


Menurut Kholid, putusan MA perlu dilihat bersama dengan pertimbangan hukum MK yang sebelumnya menyinggung persoalan dokumen pendidikan Gibran. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA.


Karena itu, PKS berpandangan bahwa kedua putusan tersebut harus menjadi perhatian DPR. Terlebih, keabsahan dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan wakil presiden kini telah menjadi objek sengketa di pengadilan.


Kholid menilai konsekuensi hukum dari persoalan tersebut perlu dikaji secara objektif, transparan, dan sesuai dengan prinsip konstitusi. Ia juga mengingatkan bahwa tidak adanya tindak lanjut yang jelas dapat memperpanjang ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.


Menurutnya, persoalan ini bukan hanya menyangkut dokumen administratif, tetapi juga berkaitan dengan legitimasi dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.


DPR Diminta Bahas Persoalan secara Terbuka

PKS mendorong DPR RI menggunakan mekanisme resmi kelembagaan untuk mendalami persoalan tersebut. Kholid menyarankan agar pembahasan melibatkan pihak-pihak terkait serta menghadirkan ahli hukum tata negara guna memperoleh pandangan yang komprehensif.


Ia juga menekankan pentingnya memberikan ruang yang adil kepada seluruh pihak untuk menyampaikan dokumen, keterangan, dan penjelasan.


Menurut Kholid, DPR perlu mempelajari secara menyeluruh substansi putusan MK dan MA sebelum menentukan langkah berikutnya. Pemeriksaan terhadap dokumen serta proses penerbitan dan verifikasi surat penyetaraan pendidikan juga dinilai penting.


Dengan demikian, sikap yang nantinya diambil DPR tidak didasarkan pada kepentingan politik semata, melainkan melalui pertimbangan hukum dan kewenangan konstitusional lembaga legislatif.


PKS Ingatkan Pentingnya Kepercayaan Publik


Kholid turut menyoroti pentingnya penerapan hukum yang setara bagi seluruh warga negara, termasuk pejabat publik. Ia berpendapat bahwa standar persyaratan yang berlaku bagi masyarakat dalam mengakses pendidikan, pekerjaan, maupun pelayanan publik harus diterapkan secara konsisten kepada para pejabat negara.


Baginya, kepatuhan terhadap aturan menjadi salah satu fondasi penting untuk menjaga kredibilitas pemerintahan. Pejabat publik juga dituntut memberikan contoh dalam menjalankan ketentuan hukum.


Selain persoalan Gibran, PKS menilai kasus ini perlu menjadi bahan evaluasi terhadap sistem penyetaraan pendidikan luar negeri dan proses verifikasi persyaratan calon peserta pemilu.


Kholid berharap instansi penerbit dokumen dan penyelenggara pemilu dapat memperkuat proses pemeriksaan keaslian dokumen, keabsahan penyetaraan, serta pemenuhan persyaratan pendidikan.


Ia menilai sistem verifikasi yang ketat, transparan, dan akuntabel diperlukan agar hak politik masyarakat tetap terlindungi sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap persyaratan calon pejabat publik.


MA Kabulkan Kasasi Terkait Surat Penyetaraan SMA Gibran


Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan seorang warga bernama Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri milik Gibran Rakabuming Raka.


Dalam putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.


Berdasarkan informasi dalam situs resmi MA yang dikutip pada Jumat (30/10/2026), amar putusan tersebut menyatakan kasasi dikabulkan, putusan judex facti dibatalkan, serta gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya.


Perkara ini berkaitan dengan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019. Dokumen tersebut merupakan surat penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri yang digunakan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.


Dalam gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Subhan meminta agar surat keterangan tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Ia juga meminta agar dokumen itu ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan.


Selain itu, penggugat meminta tergugat, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), dihukum membayar biaya perkara.


Perjalanan Gugatan hingga Dikabulkan MA


Sengketa tersebut sebelumnya telah melalui proses persidangan di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT.


Pada tingkat pertama, gugatan Subhan tidak diterima oleh PTUN Jakarta. Penggugat kemudian mengajukan banding, tetapi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.


Tidak berhenti di situ, Subhan melanjutkan upaya hukum melalui kasasi ke Mahkamah Agung. Pada tingkat kasasi inilah MA mengabulkan gugatan tersebut dan membatalkan putusan pengadilan sebelumnya.


Putusan itu kemudian menjadi perhatian karena menyangkut dokumen penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada 2024.


Di sisi lain, persoalan ini kembali mengangkat pentingnya transparansi administrasi pendidikan dan ketelitian dalam proses verifikasi persyaratan calon pejabat publik.


PKS pun berharap DPR dapat menindaklanjuti perkembangan hukum tersebut melalui mekanisme yang berlaku. Bagi partai tersebut, kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi dan lembaga negara.(Rhz2797)