Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Kamis (3/9/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Informasi mengenai pemanggilan tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah. Ia memastikan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik pada Kamis pagi.
“Pagi ini diagendakan pemeriksaan Pak FA (Febrie Adriansyah) sebagai saksi dalam penyidikan TPPU,” ujar Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).
Meski demikian, Febri mengatakan surat panggilan yang diterima pihaknya belum menjelaskan secara rinci posisi pemeriksaan Febrie dalam perkara tersebut.
Menurut dia, surat tersebut belum mencantumkan secara spesifik Febrie akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka tertentu.
“Pada surat panggilan belum dijelaskan saksi untuk tersangka yang mana,” katanya.
Febrie Dipastikan Kooperatif
Febri Diansyah memastikan mantan Jampidsus tersebut akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Febrie disebut akan hadir di hadapan penyidik dengan didampingi tim kuasa hukum.
“Pak FA akan hadir dan kooperatif menjalankan proses hukum dengan didampingi advokat,” ujar Febri.
Pemeriksaan kali ini bukan yang pertama bagi Febrie dalam perkara TPPU. Sebelumnya, ia telah menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 Kejagung pada Jumat (7/8/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, Febrie diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka sekaligus saksi terkait perkara tindak pidana pencucian uang.
Febrie Terseret Sejumlah Perkara
Nama Febrie Adriansyah sebelumnya telah dikaitkan dengan sejumlah perkara hukum. Penanganan salah satu perkara yang menjeratnya sempat dilakukan oleh Polri sebelum kemudian dilimpahkan kepada Kejagung.
Salah satu perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam kasus ASABRI. Dalam perkara itu, Febrie disebut ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pengusaha bernama Don Ritto.
Selain perkara ASABRI, Febrie juga terseret dalam penyidikan dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai dalam jumlah ratusan miliar rupiah.
Dalam perkara tersebut, Kejagung turut menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka.
Ada Penyidikan Perkara Lain
Selain perkara TPPU, proses hukum yang berkaitan dengan Febrie juga mencakup penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di PT Krakatau Steel.
Penyidikan lainnya berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang disebut berdampak pada terjadinya gangguan hingga blackout.
Dengan adanya pemeriksaan terbaru ini, perhatian kembali tertuju pada perkembangan perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah. Keterangan yang diberikan dalam pemeriksaan diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap lebih jauh dugaan aliran dana maupun aset yang berkaitan dengan perkara TPPU.
Namun, proses hukum tersebut masih berjalan. Penentuan keterlibatan maupun pertanggungjawaban hukum para pihak tetap bergantung pada hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.(Rhz2797)
