Notification

×

Iklan

Iklan

Empat Nama Disebut Orang Kepercayaan Nusron, Perannya dalam OTT KPK Mulai Terungkap

September 16, 2026 Last Updated 2026-09-16T03:53:44Z

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah fakta baru di balik operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam perkara tersebut, empat pihak swasta disebut penyidik sebagai orang yang diduga memiliki hubungan kepercayaan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.


Keempat nama tersebut adalah Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), Arif Sugiyanto (ARF), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF). Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya dalam perkara yang berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan dan HGB di wilayah Bogor.


KPK menyebut para pihak tersebut diduga memiliki peran dalam pengumpulan dan penampungan uang yang berkaitan dengan berbagai layanan pertanahan, mulai dari tingkat Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), hingga Kementerian ATR/BPN.


Peran Empat Orang yang Disebut KPK


Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa Fahd El Fouz diduga berperan sebagai pihak yang menampung uang yang dikumpulkan oleh tersangka lainnya.


Sementara itu, Arif Sugiyanto disebut berperan sebagai pengepul uang dari Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan di berbagai tingkatan di lingkungan ATR/BPN.


Erwin dan Muhammad Fakhry sendiri disebut KPK sebagai pihak swasta yang diduga menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Dalam konstruksi perkara sementara KPK, uang yang terkumpul kemudian mengalir kepada Arif sebelum diteruskan kepada Fahd.


KPK masih mendalami sumber, tujuan penggunaan, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut. Karena perkara masih berada dalam proses penyidikan, seluruh dugaan tersebut tetap menjadi bagian dari konstruksi perkara KPK dan akan diuji melalui proses hukum.


Dugaan Aliran Uang Pengurusan HGB


Salah satu transaksi yang menjadi perhatian penyidik berkaitan dengan pengurusan HGB tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan. KPK menduga terdapat pemberian uang pengurusan sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin.


Dari jumlah tersebut, KPK menduga sekitar Rp1,8 miliar kemudian diserahkan Erwin kepada Arif Sugiyanto.


Selain perkara tersebut, penyidik juga menemukan adanya penerimaan uang dalam jumlah besar yang diduga berkaitan dengan urusan layanan pertanahan. Salah satunya berupa setoran tunai sekitar Rp10 miliar pada 7 September 2026 yang terdeteksi dalam mutasi rekening Arif.


KPK juga mengungkap adanya uang sekitar Rp8 miliar yang diduga berkaitan dengan Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah.


Uang Rp106,3 Miliar Disita KPK


Dalam OTT yang dilakukan pada Senin, 14 September 2026, KPK mengamankan 19 orang untuk dimintai keterangan. Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.


Selain mengamankan para pihak yang diduga terlibat, KPK juga menyita barang bukti berupa perangkat elektronik dan uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas rupiah dan sejumlah mata uang asing.


Sebagian uang ditemukan di rumah Arif Sugiyanto. KPK menyebut barang bukti tersebut antara lain berupa:


Rp31,86 miliar dalam pecahan rupiah;

USD2.611.500;

SGD1.974.500;

SAR910; dan

RM981.


Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai dari sejumlah lokasi lain, termasuk sekitar Rp896 juta dari rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta dari rumah Zimamun Ni'am Aulawi, serta Rp49,5 juta dari rumah Sontang Coin Manurung.


Kasus Bermula dari Pengurusan HGB Summarecon


Kasus ini bermula dari proses pengurusan HGB tanah yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.


Menurut konstruksi perkara yang disampaikan KPK, terdapat persoalan terkait sejumlah bidang tanah yang sebelumnya menjadi objek sengketa. Pemilik awal atau ahli waris kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terhadap penerbitan sembilan SHGB.


Dalam proses selanjutnya, ahli waris mengajukan pemblokiran terhadap SHGB tersebut. Setelah gugatan di PTUN dicabut, muncul komunikasi mengenai proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB.


KPK menduga pihak yang menjadi perantara dari Summarecon kemudian berkomunikasi dengan Erwin untuk membantu proses pembukaan blokir tersebut.


Penyidik menduga pada awal Agustus 2026 muncul permintaan uang sekitar Rp2 miliar untuk proses penerbitan sertifikat tanah. Pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.


Pada 27 Agustus 2026, KPK menduga terdapat penyerahan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin melalui pihak perantara. Dari uang tersebut, sekitar Rp200 juta kemudian diduga diberikan kepada Sontang Coin Manurung yang saat itu menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.


Delapan Tersangka dalam Kasus OTT ATR/BPN


KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini. Mereka terdiri atas pejabat ATR/BPN, pihak swasta, serta pihak yang diduga menjadi perantara.


Berikut daftar tersangka yang diumumkan KPK:


  • Lampri (LMP) — Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
  • Sontang Coin Manurung (SON) — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
  • Adrianto Pitojo Adhi (ADR) — Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
  • Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ) — pihak swasta yang disebut KPK diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
  • Arif Sugiyanto (ARF) — pihak swasta dan mantan Bupati Kebumen yang disebut KPK diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
  • Rizal Pahlevi (LEV) — pihak swasta atau perantara.
  • Erwin (ERW) — pihak swasta yang disebut KPK diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
  • Muhammad Fakhry (MF) — pihak swasta yang disebut KPK diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.


KPK kemudian melakukan penahanan terhadap delapan tersangka untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.


KPK Masih Telusuri Aliran Uang


Penyidik KPK menyatakan perkara tersebut masih terus dikembangkan. Fokus penyidikan tidak hanya terkait transaksi yang menjadi dasar OTT, tetapi juga asal-usul uang, peruntukan dana, serta kemungkinan pihak lain yang terlibat.


KPK juga masih mendalami dugaan aliran uang yang berkaitan dengan berbagai layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.


Sementara itu, keterkaitan para tersangka yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid dengan Menteri ATR/BPN masih merupakan bagian dari dugaan yang disampaikan KPK dalam konstruksi perkara. Penyidikan selanjutnya akan menentukan fakta dan tanggung jawab hukum masing-masing pihak.


Adapun Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan informasi KPK yang tersedia hingga 16 September 2026.


Dengan nilai barang bukti sekitar Rp106,3 miliar dan delapan tersangka, kasus ini masih menjadi perhatian karena penyidik KPK terus menelusuri jaringan serta aliran uang yang diduga berkaitan dengan layanan pertanahan.(Rhz2797)