Notification

×

Iklan

Iklan

KPK Periksa 26 Saksi, Dugaan Pengondisian Proyek di Bekasi dan Peran Ipda Yayat Diselidiki

September 27, 2026 Last Updated 2026-09-27T14:46:29Z


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Salah satu fokus terbaru penyidik adalah menelusuri mekanisme proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta dugaan keterkaitannya dengan anggota Polri, Ipda Yayat Sudrajat (YYS).


Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK memeriksa sebanyak 26 saksi pada Kamis hingga Jumat, 24–25 September 2026. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat.


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, para saksi dimintai keterangan mengenai sejumlah proyek pengadaan yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.


Menurut Budi, penyidik tidak hanya mendalami proyek yang sedang berjalan, tetapi juga berupaya mengurai bagaimana proses pengadaan tersebut berlangsung sejak awal.


KPK Telusuri Mekanisme dan Dugaan Pengondisian Proyek


Salah satu materi yang menjadi perhatian penyidik adalah mekanisme pelaksanaan proyek pengadaan. KPK mendalami apakah terdapat pengondisian tertentu untuk memenangkan perusahaan atau pihak swasta tertentu dalam proyek Pemkab Bekasi.


Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan pemberian fee kepada pihak-pihak tertentu yang berkaitan dengan proyek tersebut.


"Termasuk bagaimana peran dan kaitannya dengan Sdr YYS," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026).


Dengan pemeriksaan tersebut, KPK berupaya mendapatkan gambaran yang lebih utuh mengenai alur pengadaan sekaligus pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam prosesnya.


Sebelumnya, pada 23 September 2026, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami proyek pengadaan di Pemkab Bekasi yang diduga berkaitan dengan Yayat Sudrajat.


Dua Saksi Belum Memenuhi Panggilan


KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap 28 saksi dalam rangkaian pemeriksaan tersebut. Namun, dua orang saksi tidak hadir sehingga total saksi yang memberikan keterangan berjumlah 26 orang.


Kedua saksi yang belum hadir adalah Nyumarno dan Hafidzullah.


Nyumarno diketahui tidak dapat memenuhi panggilan karena sedang berstatus sebagai tahanan majelis dalam perkara lain. Sementara itu, Hafidzullah tidak memberikan surat konfirmasi terkait ketidakhadirannya.


KPK memastikan pemeriksaan terhadap keduanya akan dijadwalkan kembali.


Pemeriksaan Dipusatkan di Balai Bahasa Jawa Barat


Pemilihan Gedung Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat sebagai lokasi pemeriksaan dilakukan untuk mendukung efektivitas proses penyidikan.


Jumlah saksi yang cukup banyak menjadi salah satu pertimbangan KPK. Selain itu, lokasi tersebut dinilai memudahkan apabila penyidik membutuhkan dokumen tambahan dari para saksi selama proses pemeriksaan.


KPK masih terus mengembangkan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Hingga perkembangan pemeriksaan tersebut, penyidik masih mendalami informasi mengenai proyek, mekanisme pengadaan, dugaan pemberian fee, serta keterkaitan Ipda Yayat Sudrajat dalam perkara tersebut.


Catatan: Seluruh dugaan dalam perkara ini masih dalam proses penyidikan KPK. Keterkaitan seseorang dalam pemeriksaan atau pendalaman perkara tidak dengan sendirinya berarti yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana.(Rhz2797)