Notification

×

Iklan

Iklan

Roy Suryo Tolak Damai dalam Kasus Ijazah Jokowi, Sidang Berlanjut

September 17, 2026 Last Updated 2026-09-17T10:07:43Z

 Roy Suryo tetap memilih menghadapi proses hukum dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.


Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026), majelis hakim menawarkan opsi restorative justice (RJ) kepada Roy Suryo. Namun, Roy menyatakan tidak akan menempuh jalur tersebut dan juga tidak mengakui perbuatan sebagaimana didakwakan jaksa.


Hakim sebelumnya menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan KUHAP baru, terdakwa memiliki sejumlah pilihan penyelesaian perkara, termasuk mekanisme restorative justice apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan.


Menanggapi tawaran tersebut, Roy Suryo melalui persidangan menyatakan pihaknya tidak akan berdamai dan tidak mengakui perbuatan yang didakwakan kepadanya.


Roy Suryo Hadapi Dakwaan Jaksa


Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Roy Suryo diduga menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi melalui sarana teknologi informasi.


Jaksa mengaitkan perkara tersebut dengan unggahan di media sosial yang memuat tudingan mengenai keaslian ijazah S1 Jokowi. Dalam perkembangan terbaru persidangan, JPU disebut menguraikan 28 unggahan media sosial dalam surat dakwaan.


Jaksa juga menyatakan materi yang menjadi dasar analisis Roy Suryo terhadap dokumen ijazah bukan berasal dari pemilik sah dokumen tersebut. Selain itu, jaksa mendalilkan tidak terdapat proses verifikasi, konfirmasi, maupun permintaan izin kepada Jokowi sebelum informasi tersebut disebarkan.


Menurut dakwaan jaksa, rangkaian perbuatan tersebut berdampak pada nama baik Jokowi dan menimbulkan kerugian secara imateriil.


Polemik Ijazah Menjadi Pokok Perkara


Perkara ini berawal dari polemik mengenai keaslian ijazah S1 Jokowi yang kemudian berkembang di media sosial. Jaksa menyebut sejumlah unggahan yang menjadi bagian dari perkara memuat tudingan bahwa ijazah tersebut palsu.


Dalam dakwaan, jaksa juga menyinggung konferensi pers Universitas Gadjah Mada (UGM) pada April 2025 yang menyatakan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa UGM dan telah dinyatakan lulus.


Namun, tudingan serta bantahan yang berkembang dalam perkara tersebut kini menjadi bagian dari proses pembuktian di pengadilan. Status dakwaan yang dibacakan jaksa juga masih merupakan bagian dari proses perkara dan belum menjadi putusan bersalah terhadap Roy Suryo.


Sebelumnya Ajukan Lima Praperadilan


Sebelum memasuki persidangan pokok perkara, Roy Suryo tercatat telah menempuh lima kali praperadilan. Perkembangan terakhir terkait praperadilan tersebut berlangsung di PN Jakarta Selatan pada 15 September 2026.


Setelah proses praperadilan dan dimulainya sidang pokok perkara, kasus tersebut kini memasuki tahapan persidangan di PN Jakarta Timur.


Sidang lanjutan perkara Roy Suryo dijadwalkan berlangsung pada 24 September 2026. Proses berikutnya akan menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan perkara untuk menguji dakwaan jaksa serta pembelaan dari pihak Roy Suryo.(Rhz2797)