Inspeksi mendadak Komisi XIII DPR RI ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026), menemukan sejumlah fakta baru. Salah satunya terkait keberadaan terpidana Ferdy Sambo yang masih menjalani masa pidana di lapas tersebut.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira mengatakan dirinya melihat langsung Ferdy Sambo ketika melakukan kunjungan ke dalam lapas.
Menurut Andreas, Sambo saat itu sedang mengikuti kegiatan kerohanian bersama warga binaan beragama Kristen. Bahkan, ia mengaku sempat berbincang dengan mantan perwira Polri tersebut.
“Ya. Beliau (Sambo) tinggal di sini, ada di sini, tinggal di lapas di sini dan dia melakukan kegiatan-kegiatan kerohanian. Tadi kan ketemu juga di kebaktian di Oikumene,” kata Andreas kepada wartawan saat sidak.
Andreas mengatakan pertemuan tersebut terjadi ketika Sambo sedang mengikuti kebaktian bersama narapidana lainnya.
“Ngobrol sama beliau. Padahal kalau kemarin-kemarin kan nggak mau, tadi ketemu di kebaktian, ya dia lagi ada kegiatan di situ sama teman-temannya yang Kristen,” ujarnya.
Andreas Tak Bertemu Harvey Moeis dan Jimmy Masrin
Selain Ferdy Sambo, sejumlah nama narapidana sebelumnya turut dikaitkan dengan temuan fasilitas yang disebut sebagai klaster mewah di Lapas Cibinong.
Namun, Andreas mengatakan dirinya tidak melihat maupun bertemu dengan Harvey Moeis dan Jimmy Masrin ketika melakukan pengecekan di lapas.
Temuan mengenai fasilitas khusus di Lapas Cibinong sebelumnya mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak. Sejumlah bangunan di area lapas diketahui memiliki fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, dan perlengkapan rumah tangga lainnya.
Komisi XIII DPR kemudian turun langsung untuk mencocokkan temuan sebelumnya dengan kondisi faktual di lapangan. Rombongan yang melakukan sidak dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII Sugiat Santoso bersama Dewi Asmara dan Andreas Hugo Pareira.
Kemenimipas Temukan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Di tengah sidak tersebut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyampaikan perkembangan pemeriksaan internal mengenai polemik klaster mewah Lapas Cibinong.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyebut hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya peristiwa penyalahgunaan wewenang yang masuk kategori pelanggaran disiplin berat.
Temuan tersebut merujuk pada ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang. Rudi menegaskan proses pemeriksaan masih berjalan dan belum seluruhnya dituntaskan.
“Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang diatur dalam PP tadi Pasal 5 dan diancam di Pasal 8. Ini termasuk pelanggaran berat,” kata Rudi.
Menurut dia, sanksi disiplin yang dapat dikenakan bergantung pada hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku. Bentuk hukuman disiplin berat dapat mencakup pemberhentian dari jabatan hingga pemberhentian sebagai PNS sesuai mekanisme dan tingkat pelanggarannya.
DPR Minta Barang Bukti Klaster Mewah Diamankan
Komisi XIII DPR juga meminta seluruh barang yang berada di bangunan yang menjadi objek pemeriksaan diamankan sebelum dilakukan pembongkaran.
Andreas meminta barang-barang seperti AC, sofa, televisi layar lebar, kulkas, dan fasilitas lainnya didokumentasikan, dicatat, serta disegel terlebih dahulu agar dapat digunakan dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Ia mengatakan penyegelan penting dilakukan untuk menjaga barang-barang tersebut sebagai bagian dari bukti pemeriksaan.
Kasus klaster mewah Lapas Cibinong kini masih menjadi perhatian karena pemeriksaan belum sepenuhnya selesai. Kemenimipas masih mendalami pihak-pihak yang terlibat, sementara Komisi XIII DPR meminta persoalan tersebut ditangani secara menyeluruh dan terbuka.(Rhz2797)
