Fakta baru muncul di balik keberadaan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Deretan bangunan yang menjadi sorotan setelah temuan Ombudsman RI tersebut ternyata tidak memiliki izin pembangunan dan tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Bangunan yang berada di lingkungan Lapas Cibinong itu akhirnya dibongkar pada Rabu, 30 September 2026. Pembongkaran dilakukan setelah Komisi XIII DPR RI melakukan inspeksi dan mendesak agar fasilitas yang dinilai tidak sesuai aturan tersebut ditertibkan.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Komjen Rudi Setiawan, mengatakan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bangunan tersebut bukan dibangun menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Menurut Rudi, bangunan tersebut dibangun secara swadaya dan tidak masuk dalam daftar BMN. Selain itu, lokasi bangunan juga berada di area sempadan sungai yang menurutnya tidak diperbolehkan untuk pembangunan.
“Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan tidak terdaftar di BMN,” ujar Rudi dalam konferensi pers di Lapas Cibinong, Rabu (30/9/2026).
Ia menambahkan, bangunan tersebut juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Keberadaannya di kawasan sempadan sungai menjadi salah satu alasan bangunan tersebut dinilai melanggar ketentuan.
Komisi XIII DPR Dorong Pembongkaran
Pembongkaran dilakukan setelah Komisi XIII DPR RI melakukan pengecekan langsung ke Lapas Kelas IIA Cibinong. Langkah tersebut juga berkaitan dengan temuan Ombudsman RI dalam inspeksi mendadak pada 23 September 2026.
Ombudsman sebelumnya menemukan dugaan keberadaan hunian bergaya klaster yang diduga ditempati warga binaan. Selain bangunan, lembaga tersebut juga menemukan sejumlah persoalan lain terkait keamanan dan pelayanan di lingkungan lapas.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengatakan pembongkaran dilakukan sebagai bagian dari penertiban fasilitas di lingkungan pemasyarakatan yang tidak sesuai aturan dan peruntukannya.
Dalam proses pembongkaran, alat berat dikerahkan untuk merobohkan sejumlah bangunan. Petugas lapas juga terlihat mengeluarkan berbagai barang dari dalam bangunan, mulai dari televisi, kasur, peralatan olahraga hingga kompor.
Ada Sejumlah Bangunan yang Melanggar Aturan
Komisi XIII DPR menyebut terdapat sejumlah bangunan yang bermasalah karena berdiri di kawasan bantaran atau sempadan sungai serta tidak sesuai dengan peruntukannya.
Dalam penjelasan Ditjenpas, kawasan tersebut sebelumnya juga disebut memiliki rumah dinas dan mess pegawai. Dari keseluruhan unit yang ada, terdapat bangunan yang tercatat sebagai aset negara dan terdapat pula bangunan yang tidak tercatat dalam sistem BMN.
Pembongkaran pada 30 September difokuskan terhadap bangunan yang dinilai tidak memiliki izin dan tidak memenuhi ketentuan. Beberapa unit yang sebelumnya berdiri di area tersebut kemudian diratakan menggunakan alat berat.
Pemeriksaan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Berlanjut
Selain persoalan bangunan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga masih menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang di Lapas Cibinong.
Rudi Setiawan menyampaikan bahwa tim Inspektorat Jenderal telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Pemeriksaan tersebut juga mencakup keberadaan fasilitas lain, seperti tempat kebugaran dan simulator golf yang ditemukan dalam kawasan tersebut.
Tim juga mendalami penggunaan ruangan asimilasi yang disebut telah lama digunakan sebagai tempat latihan. Dalam pemeriksaan, ditemukan pula warga binaan berada di area tersebut.
Berdasarkan hasil sementara pemeriksaan, Rudi menyebut terdapat indikasi peristiwa penyalahgunaan wewenang yang akan diproses berdasarkan ketentuan disiplin PNS. Namun, ia menegaskan pemeriksaan masih berlangsung dan kesimpulan akhir harus didasarkan pada berbagai keterangan serta bukti.
Pihak Kementerian Imipas juga telah mengidentifikasi dan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan keberadaan bangunan tersebut. Hasil pemeriksaan lebih lengkap masih menunggu proses analisis terhadap seluruh bukti dan keterangan.
Dengan dibongkarnya klaster tersebut, pemerintah kini masih memiliki pekerjaan lanjutan untuk mengungkap asal-usul pembangunan, penggunaan fasilitas, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan bangunan yang tidak tercatat sebagai BMN tersebut.(Rhz2797)
