Kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi perhatian setelah didatangi sekelompok warga pada Minggu, 20 September 2026.
Peristiwa tersebut terjadi ketika jemaat tengah melaksanakan ibadah. Rekaman kejadian kemudian beredar luas di media sosial dan memperlihatkan sejumlah orang meminta kegiatan ibadah dihentikan. Dalam video tersebut, seorang pria juga terlihat membawa benda yang diduga senjata tajam.
Warga Datangi Lokasi Saat Ibadah Berlangsung
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi yang digunakan jemaat GKPI untuk beribadah merupakan sebuah rumah sewaan yang difungsikan sebagai tempat ibadah. Sejumlah warga mendatangi tempat tersebut dan meminta kegiatan dihentikan.
Persoalan yang muncul disebut berkaitan dengan keberadaan lokasi yang digunakan untuk kegiatan ibadah. Sejumlah pemberitaan menyebut warga mempersoalkan aspek perizinan tempat tersebut. Namun, informasi mengenai status perizinan juga berkembang dalam berbagai pemberitaan sehingga penanganannya kemudian diarahkan melalui proses dialog dan mediasi.
Situasi menjadi perhatian setelah video kejadian beredar di media sosial. Dalam rekaman tersebut tampak adanya ketegangan antara warga dan pihak yang sedang menjalankan ibadah.
Polisi Langsung Datang ke Lokasi
Menerima informasi mengenai kejadian tersebut, aparat Polresta Tangerang langsung mendatangi lokasi. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya gesekan yang lebih luas sekaligus memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan kehadiran polisi bertujuan mengamankan situasi dan mencegah tindakan yang dapat mengganggu kamtibmas.
Pada malam harinya, proses mediasi kemudian dilakukan di Kecamatan Rajeg. Pertemuan melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan pihak GKPI.
Tempat Ibadah Ditutup Sementara
Untuk mencegah terjadinya kerumunan dan potensi gesekan lanjutan, lokasi yang menjadi tempat kegiatan ibadah tersebut untuk sementara tidak digunakan dan dalam kondisi terkunci.
Masyarakat di sekitar lokasi juga diminta tidak berkumpul agar situasi tetap kondusif selama proses penyelesaian berlangsung.
Polisi mengedepankan pendekatan persuasif dan meminta seluruh pihak menahan diri. Masyarakat juga diimbau tidak mengambil tindakan sendiri maupun mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi di media sosial.
Persoalan Dilanjutkan Melalui Mediasi
Perkembangan terbaru menunjukkan persoalan tersebut tidak berhenti pada pengamanan di lokasi. Forkopimda Kabupaten Tangerang bersama Kementerian Agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) turut terlibat dalam proses penyelesaian.
Musyawarah yang dilakukan menghasilkan kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan mengutamakan kerukunan antarumat beragama.
Mediasi juga dihadiri Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, unsur Muspika Rajeg, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pihak-pihak terkait.
Polisi Imbau Warga Tidak Terprovokasi
Kepolisian meminta masyarakat tidak langsung menyimpulkan suatu kejadian hanya berdasarkan potongan video yang beredar di media sosial. Informasi yang belum jelas sumber dan konteksnya dinilai berpotensi memperkeruh keadaan.
Aparat juga mengingatkan seluruh pihak agar menghormati proses musyawarah dan mediasi yang sedang berjalan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan sekaligus mencegah terjadinya konflik lanjutan di tengah masyarakat.
Peristiwa di Rajeg ini menjadi perhatian karena menyangkut kegiatan ibadah dan hubungan antarwarga. Penyelesaian melalui dialog diharapkan dapat menjaga kondisi wilayah tetap aman dan kerukunan masyarakat tetap terpelihara.(Rhz2797)
.
