Notification

×

Iklan

Iklan

Vonis 2 TNI Kasus Air Keras Andrie Yunus Dipangkas, TAUD Soroti Pembatalan Pemecatan

September 05, 2026 Last Updated 2026-09-05T10:15:59Z

 Putusan banding terhadap dua prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menuai kritik dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD).


TAUD menyatakan kecewa setelah hukuman terhadap dua terdakwa, yakni Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, dikurangi. Tak hanya masa pidana yang dipangkas, sanksi pemecatan dari dinas militer terhadap keduanya juga tidak lagi diberlakukan.


Putusan tersebut tercantum dalam perkara banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026. Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer Jakarta, putusan banding dijatuhkan pada 20 Agustus 2026.


TAUD Nilai Putusan Tak Mempertimbangkan Dampak terhadap Korban


TAUD menilai putusan banding belum mencerminkan dampak serius yang dialami Andrie Yunus akibat serangan air keras tersebut.


Dalam pernyataannya, TAUD menyoroti kerusakan pada indera penglihatan serta luka bakar pada kulit korban. Menurut mereka, kondisi tersebut semestinya menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan berat-ringannya hukuman bagi para terdakwa.


TAUD juga menilai perkara ini menunjukkan masih perlunya pembenahan terhadap sistem peradilan militer agar lebih sesuai dengan perkembangan hukum pidana, prinsip perlindungan korban, serta standar peradilan yang menjunjung keadilan.


Selain itu, TAUD mempertanyakan konstruksi putusan banding yang dinilai menimbulkan persoalan terkait status pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.


Menurut TAUD, perubahan hukuman pokok pada tingkat banding tanpa penjelasan yang tegas mengenai pidana tambahan tersebut dapat menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pembatalan pemecatan terhadap kedua terdakwa.


Hukuman Edi dan Budhi Dikurangi Enam Bulan


Dalam putusan tingkat pertama yang dijatuhkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 10 Juni 2026, Edi Sudarko sebelumnya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara serta pemecatan dari dinas militer.


Pada tingkat banding, hukumannya dikurangi menjadi 2 tahun 6 bulan penjara dan tidak lagi disertai pemecatan.


Sementara itu, Budhi Hariyanto Widhi Cahyono sebelumnya divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan dikenai pemecatan dari dinas militer. Pada tingkat banding, hukumannya menjadi 2 tahun penjara, tanpa sanksi pemecatan.


Dengan demikian, masing-masing terdakwa memperoleh pengurangan hukuman selama enam bulan.


Sementara itu, dua terdakwa lainnya tidak mengalami perubahan hukuman.


Kapten Nandala Dwi Prasetya tetap dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, sedangkan Lettu Sami Lakka tetap dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.


Rincian Vonis Banding


Berikut rincian hukuman keempat terdakwa berdasarkan putusan banding:


  • Serda Edi Sudarko: 2 tahun 6 bulan penjara.
  • Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono: 2 tahun penjara.
  • Kapten Nandala Dwi Prasetya: 2 tahun penjara.
  • Lettu Sami Lakka: 1 tahun 6 bulan penjara.


Untuk Edi dan Budhi, putusan banding juga menghapus pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.


TAUD Soroti Proses Peradilan Militer


TAUD berpandangan bahwa perubahan hukuman pada tingkat banding justru memberikan keuntungan lebih besar kepada para terdakwa. Mereka juga menyoroti proses persidangan militer yang berlangsung tertutup.


Menurut TAUD, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam proses pengungkapan fakta dan pencarian kebenaran materiil. Mereka menilai proses peradilan semestinya memberikan ruang yang memadai untuk mempertimbangkan seluruh bukti serta dampak yang dialami korban.


TAUD bahkan memperingatkan bahwa pola pemidanaan semacam itu berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan prinsip negara hukum.


TAUD juga mempertanyakan pertimbangan hakim banding dalam menentukan berat-ringannya pidana. Menurut mereka, posisi serta kapasitas pelaku semestinya menjadi faktor yang diperhitungkan secara serius, terutama dalam perkara yang berdampak terhadap keselamatan dan hak korban.


TAUD Minta MA dan KY Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Etik


Kritik TAUD juga berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik hakim pada proses persidangan tingkat pertama.


Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) menyampaikan bahwa terdapat dugaan pelanggaran kode etik terkait hakim yang menangani perkara Andrie Yunus. Pada akhir Juli 2026, KY menyatakan masih melakukan pengkajian dan pemeriksaan lebih lanjut atas perkara tersebut.


Atas dasar itu, TAUD meminta Mahkamah Agung dan KY menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik secara serius serta transparan.


TAUD juga mendorong adanya evaluasi terhadap proses pemeriksaan dan pemutusan perkara di lingkungan peradilan militer agar prinsip independensi, imparsialitas, integritas, serta etika hakim tetap terjaga.


Kasus Andrie Yunus dan Sorotan terhadap Peradilan Militer


Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi sorotan publik karena melibatkan prajurit TNI dan kemudian diproses melalui peradilan militer.


Putusan banding yang mengurangi hukuman Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi Cahyono sekaligus membatalkan pemecatan keduanya kini kembali memunculkan perdebatan mengenai mekanisme peradilan militer dan perlindungan terhadap korban.


Bagi TAUD, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan berat-ringannya hukuman, tetapi juga menyangkut transparansi proses peradilan, pertanggungjawaban pelaku, serta jaminan bahwa korban memperoleh keadilan.


Dengan adanya kritik tersebut, perhatian publik kini tertuju pada tindak lanjut dari putusan banding serta proses pengawasan etik yang sebelumnya telah menjadi perhatian Komisi Yudisial.(Rhz2797)