Notification

×

Iklan

Iklan

40 Tokoh Nasional Bela Hery Susanto Lewat Amicus Curiae, Ini Poin Pentingnya

Oktober 24, 2026 Last Updated 2026-10-23T23:22:11Z


 Sebanyak 40 tokoh nasional mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk terdakwa Hery Susanto, mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, dalam perkara yang tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Melalui dokumen pendapat hukum tersebut, mereka meminta majelis hakim memeriksa seluruh unsur dakwaan secara cermat berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah.


Dokumen amicus curiae diserahkan langsung oleh juru bicara, Hasrul Harahap, kepada Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiowati bersama hakim anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan. Penyerahan berlangsung dalam sidang duplik pada Kamis (22/10/2026).


Pengajuan pendapat hukum ini berkaitan dengan perkara pidana Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst yang menjerat Hery Susanto. Empat puluh tokoh yang terlibat berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari akademisi, praktisi hukum, pimpinan organisasi kemasyarakatan, aktivis masyarakat sipil, hingga pengamat kebijakan publik.


Sejumlah nama yang tercatat dalam kelompok tersebut antara lain Fadli Nasution, Abdul Haris yang merupakan Rektor Universitas Islam Tasikmalaya periode 2022–2026, Hasrul Harahap selaku Dekan FISIP Universitas Jakarta, Dilla Novita selaku Ketua Program Studi Ilmu Administrasi Negara Unisma, Suratman, Asep Supriatna, Robi Anugerah Marpaung, Derwanto, Ahmad Fauzan, dan Yusak Farhan.


Amicus Curiae Disebut Bukan Bentuk Intervensi Peradilan


Hasrul Harahap menegaskan bahwa pengajuan amicus curiae tidak dimaksudkan untuk mencampuri independensi hakim dalam memutus perkara. Menurutnya, dokumen tersebut merupakan sumbangan pemikiran hukum yang independen untuk memperkaya perspektif majelis hakim dalam menilai perkara.


Ia menjelaskan, pendapat hukum itu diharapkan membantu hakim menghubungkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dengan alat bukti yang sah serta unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.


“Amicus curiae ini merupakan upaya memberikan pandangan hukum secara objektif agar majelis hakim dapat menilai hubungan antara fakta persidangan, alat bukti yang sah, dan unsur-unsur tindak pidana secara cermat,” kata Hasrul.


Soroti Pembuktian Unsur Dugaan Tindak Pidana


Dalam dokumen yang diajukan, para tokoh menekankan bahwa putusan pidana harus didasarkan pada pembuktian yang memenuhi ketentuan hukum. Menurut pandangan mereka, asumsi, hubungan sosial, maupun peristiwa administratif tidak dapat secara otomatis dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang bersalah.


Majelis hakim diminta memastikan apakah perbuatan yang dituduhkan kepada Hery Susanto benar-benar memenuhi seluruh unsur tindak pidana sebagaimana tercantum dalam dakwaan penuntut umum. Pemeriksaan tersebut dinilai penting agar penilaian terhadap perkara tidak hanya bertumpu pada satu peristiwa atau informasi yang berdiri sendiri.


Para pengaju amicus curiae juga menyoroti konteks pemberian uang atau transaksi yang muncul dalam perkara. Mereka berpandangan bahwa keberadaan uang maupun transaksi tidak serta-merta membuktikan terjadinya tindak pidana suap.


Oleh karena itu, latar belakang, tujuan, dan keterkaitan transaksi dengan perbuatan yang didakwakan perlu diperiksa berdasarkan alat bukti yang terungkap di persidangan.


Tegaskan Pertanggungjawaban Pidana Bersifat Personal


Aspek lain yang menjadi perhatian adalah prinsip pertanggungjawaban pidana secara personal. Para tokoh meminta agar seseorang tidak dinyatakan bersalah hanya karena memiliki hubungan pertemanan, relasi tertentu, atau kedudukan dalam suatu lingkungan.


Menurut pandangan yang disampaikan dalam dokumen tersebut, pertanggungjawaban pidana harus dikaitkan dengan perbuatan dan kesalahan individu yang dapat dibuktikan secara hukum. Dengan demikian, hubungan sosial maupun jabatan seseorang tidak seharusnya menggantikan proses pembuktian atas unsur tindak pidana.


Mereka juga meminta majelis hakim menguji penerapan pasal-pasal yang digunakan dalam dakwaan, yakni Pasal 5, Pasal 12 huruf a dan huruf b, serta Pasal 606 KUHP. Pengujian tersebut, menurut mereka, perlu memperhatikan unsur setiap ketentuan, asas legalitas, dan aturan hukum yang berlaku pada saat perbuatan yang didakwakan terjadi.


Minta Hakim Pertimbangkan Asas In Dubio Pro Reo


Dokumen amicus curiae tersebut turut menyoroti asas in dubio pro reo, yaitu prinsip yang berkaitan dengan penanganan keraguan yang beralasan dalam pembuktian perkara pidana untuk kepentingan terdakwa.


Para tokoh berpandangan bahwa pemidanaan harus didasarkan pada bukti yang memenuhi standar hukum, bukan semata-mata dugaan atau tekanan opini publik. Karena itu, seluruh alat bukti perlu diperiksa secara utuh dan independen sebelum majelis hakim mengambil keputusan.


Berdasarkan pertimbangan tersebut, mereka meminta majelis hakim menerima dan mempertimbangkan dokumen pendapat hukum yang telah diserahkan. Mereka juga meminta agar Hery Susanto dinyatakan tidak terbukti bersalah apabila penuntut umum tidak mampu membuktikan unsur-unsur dakwaan.


Selain itu, para pengaju amicus curiae memohon putusan bebas atau vrijspraak apabila syarat hukum untuk menjatuhkan putusan tersebut terpenuhi.


Dorong Penegakan Hukum Berbasis Bukti


Hasrul Harahap menyampaikan bahwa pengajuan pendapat hukum ini merupakan bagian dari upaya mendorong penegakan hukum yang mengedepankan pembuktian, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak terdakwa.


Ia menilai, proses peradilan pidana harus memastikan bahwa kesalahan seseorang dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku sebelum negara menjatuhkan hukuman yang merampas kemerdekaannya.


“Ukuran kekuatan hukum pidana terletak pada kemampuan negara membuktikan kesalahan seseorang sebelum merampas kemerdekaannya, bukan pada seberapa mudah seseorang dipidana,” ujar Hasrul.


Pengajuan amicus curiae ini menjadi bagian dari penyampaian perspektif hukum kepada majelis hakim dalam perkara Hery Susanto. Adapun keputusan mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.(Rhz2797)