Notification

×

Iklan

Iklan

Luhut Usul Unsur Kerugian Negara Dihapus, Anggota DPR Peringatkan Bahaya Korupsi

Oktober 24, 2026 Last Updated 2026-10-23T23:29:42Z


Usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi menuai penolakan dari anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas. Ia menilai perubahan tersebut perlu dikaji secara hati-hati karena dikhawatirkan dapat membuka celah bagi penyalahgunaan kewenangan dan memperlemah pemberantasan korupsi.


Hasbiallah, yang akrab disapa Hasbi, menegaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara, integritas pejabat publik, dan penegakan hukum yang tegas masih menjadi kebutuhan penting di Indonesia. Menurutnya, perubahan ketentuan hukum pidana korupsi tidak boleh justru mengurangi efektivitas upaya penindakan.


Dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat (23/10/2026), Hasbi menyampaikan kekhawatirannya apabila unsur kerugian negara dihapus dari ketentuan tindak pidana korupsi.


“Kalau unsur kerugian negara dihilangkan, saya khawatir korupsi justru akan semakin merajalela. Pejabat bisa semakin berani melakukan korupsi karena salah satu unsur penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi diubah,” ujar Hasbi.


DPR Soroti Risiko Perubahan Aturan Korupsi


Politikus Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut berpandangan bahwa pembahasan mengenai pemberantasan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh. Ia mengingatkan agar perspektif dunia usaha tidak menjadi satu-satunya pertimbangan dalam merumuskan kebijakan hukum terkait tindak pidana korupsi.


Menurut Hasbi, praktik korupsi di sektor pemerintahan juga perlu menjadi perhatian utama karena berkaitan langsung dengan pengelolaan anggaran dan aset milik negara. Setiap kebijakan yang menyangkut keuangan publik, kata dia, harus tetap mengutamakan prinsip akuntabilitas dan kepentingan masyarakat.


“Jangan melihat persoalan korupsi hanya dari sudut pandang bisnis dan usaha. Kita harus melihat persoalan ini secara menyeluruh, terutama korupsi di sektor pemerintahan. Uang yang dikelola pemerintah adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan,” tuturnya.


Ia menilai, perubahan aturan yang tidak mempertimbangkan risiko penyalahgunaan kekuasaan berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam upaya penegakan hukum. Karena itu, setiap usulan revisi perlu dianalisis berdasarkan dampaknya terhadap pencegahan dan penindakan korupsi.


UNCAC Jadi Rujukan, tetapi Harus Disesuaikan dengan Hukum Nasional


Hasbi tidak menampik pentingnya pengembangan kajian mengenai pemberantasan korupsi, termasuk dengan mengacu pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi yang telah diratifikasi Indonesia.


Namun, ia menekankan bahwa penerapan prinsip atau rekomendasi dari kerangka internasional harus mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan sistem hukum nasional. Menurutnya, penyesuaian tersebut diperlukan agar perubahan kebijakan tetap efektif dalam menghadapi berbagai bentuk tindak pidana korupsi.


Ia juga mengingatkan bahwa reformasi hukum tidak semestinya hanya berorientasi pada penyederhanaan aturan. Aspek pencegahan, pembuktian, pertanggungjawaban pidana, dan pemberian sanksi yang sesuai dengan hukum tetap harus menjadi bagian dari pertimbangan.


Dengan demikian, pembahasan mengenai unsur kerugian negara perlu dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun mengurangi kemampuan aparat dalam menindak perbuatan koruptif.


Pemberantasan Korupsi Harus Tetap Memberikan Efek Jera


Lebih lanjut, Hasbi menegaskan bahwa sistem hukum harus mampu memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi. Ia mengingatkan agar perubahan ketentuan tidak justru mempersempit ruang penegakan hukum terhadap pejabat atau pihak lain yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya.


Baginya, upaya memperbaiki sistem hukum harus sejalan dengan penguatan integritas penyelenggara negara dan perlindungan terhadap keuangan publik. Pengelolaan uang rakyat membutuhkan mekanisme pengawasan yang memadai serta pertanggungjawaban yang jelas.


“Semangat kita seharusnya memperkuat pemberantasan korupsi, bukan memperlemah. Jangan sampai perubahan aturan justru memberikan ruang lebih besar bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya,” kata Hasbi.


Penolakan tersebut memperlihatkan adanya perhatian terhadap dampak perubahan kebijakan hukum korupsi, khususnya terkait perlindungan keuangan negara. Perdebatan mengenai unsur kerugian negara pun perlu ditempatkan dalam kajian hukum yang menyeluruh dengan mempertimbangkan kepastian hukum, efektivitas penindakan, dan upaya mencegah penyalahgunaan kekuasaan.(Rhz2797)