Notification

×

Iklan

Iklan

5 Parpol Bersuara soal Putusan MK Terkait Ijazah Gibran, Ada yang Dorong Pansus hingga Pemakzulan

Oktober 09, 2026 Last Updated 2026-10-09T04:09:06Z

 

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan beragam respons dari partai politik. Sejumlah partai meminta polemik dihentikan, sementara pihak lain mendorong DPR RI menelusuri lebih lanjut persoalan dokumen pendidikan yang menjadi perhatian dalam persidangan.


Perkara tersebut merupakan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya terkait persyaratan pencalonan Gibran pada Pemilu 2024. Meski menolak permohonan yang diajukan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti kelulusan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas (SMA).


"Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu," kata Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang putusan, Selasa (6/10/2026).


Putusan tersebut kemudian memunculkan perdebatan mengenai kemungkinan tindak lanjut di luar MK. Setidaknya lima partai politik, yakni Gerindra, PDIP, Golkar, PKB, dan Demokrat, menyampaikan pandangan berbeda mengenai langkah yang perlu diambil setelah putusan dibacakan.


1. Gerindra Minta Polemik Ijazah Gibran Dihentikan


Partai Gerindra meminta seluruh pihak menghormati putusan MK dan tidak memperpanjang perdebatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran. Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso menilai semua pihak perlu menyikapi putusan tersebut secara bijaksana.


Menurut Sugiat, polemik yang terus berkembang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Kondisi tersebut, kata dia, dapat memengaruhi iklim investasi serta kepercayaan internasional terhadap stabilitas politik Indonesia.


"Partai Gerindra mengimbau seluruh elemen masyarakat, tokoh bangsa, dan partai politik untuk menyikapi putusan ini secara bijak, menghentikan polemik yang berlarut-larut, serta bersatu mendukung keberlanjutan program kerja pemerintah demi menghadapi tantangan ekonomi global dan pembangunan nasional," kata Sugiat, Rabu (7/10/2026).


Wakil Ketua Komisi XIII DPR itu juga mengingatkan bahwa perdebatan hukum yang berkepanjangan mengenai posisi wakil presiden dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat maupun dunia usaha.


Sikap Gerindra menegaskan pentingnya menjaga stabilitas politik setelah putusan MK. Partai tersebut tidak mendorong langkah pemakzulan maupun pembentukan panitia khusus (pansus), melainkan meminta agar polemik tidak terus berlarut-larut.


2. PDIP Menilai Ada Potensi Proses Pemakzulan Gibran


Berbeda dengan Gerindra, Ketua DPP PDIP sekaligus anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus menilai pertimbangan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran perlu ditindaklanjuti. Ia berpendapat bahwa tidak ditemukannya dokumen kelulusan setara SMA menimbulkan pertanyaan serius mengenai pemenuhan persyaratan pencalonan wakil presiden.


Deddy menilai persoalan tersebut berpotensi menjadi dasar untuk menempuh proses hukum maupun mekanisme konstitusional, termasuk kemungkinan pemakzulan. Namun, pandangan itu merupakan penilaian politik dan hukum yang disampaikannya, bukan keputusan resmi mengenai status Gibran.


"Menurut saya yang paling penting dari Putusan itu adalah fakta bahwa MK tidak menemukan bukti bahwa Gibran punya ijazah SMA atau yang setara. Itu berarti dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden," kata Deddy, Rabu (7/10/2026).


Ia juga mempertanyakan dokumen yang digunakan dalam proses administrasi pencalonan Gibran. Menurut Deddy, persoalan tersebut perlu diperiksa untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.


Deddy merujuk Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 yang mengatur alasan serta mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden dalam masa jabatan. Ia berpandangan bahwa fakta yang muncul dalam putusan MK dapat menjadi dasar bagi lembaga berwenang untuk mempertimbangkan tindak lanjut.


Meski demikian, proses pemakzulan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pernyataan politik. Mekanisme tersebut harus mengikuti ketentuan konstitusi, termasuk tahapan yang melibatkan DPR, MK, dan MPR sesuai kewenangan masing-masing.


3. Golkar Sebut Pemakzulan Bergantung pada Kesepakatan Politik


Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menilai tindak lanjut putusan MK, termasuk kemungkinan pemakzulan Gibran, sangat bergantung pada kesepakatan para pimpinan partai politik, terutama yang memiliki perwakilan di DPR.


Menurut Doli, persoalan tersebut telah memasuki wilayah politik sehingga diperlukan pembahasan bersama sebelum keputusan diambil.


"Nah, kalau soal pemakzulan, ya itu tergantung dari kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai politik, terutama yang ada di DPR. Ini sudah betul-betul murni wilayah politik, ya," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).


Meski demikian, Doli tidak menyarankan DPR langsung menggunakan hak angket atau membentuk pansus. Ia justru mengusulkan langkah awal berupa pemanggilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Komisi II DPR.


Pemanggilan tersebut dinilai penting untuk meminta penjelasan mengenai proses pencalonan Gibran, termasuk pemeriksaan dokumen pendidikan yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pemilu.


Doli menegaskan bahwa keputusan politik harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat, martabat bangsa, dan kedaulatan negara. Karena itu, ia menilai para pimpinan partai politik perlu mendiskusikan langkah yang paling tepat sebelum menentukan sikap lebih lanjut.


Dengan pendekatan tersebut, Golkar membuka ruang bagi klarifikasi dari penyelenggara pemilu tanpa langsung mendorong penggunaan instrumen politik yang lebih jauh.


4. PKB Usulkan Pembentukan Pansus di DPR


Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan usulan berbeda. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Eka Widodo, mendorong pembentukan panitia khusus untuk menindaklanjuti persoalan dokumen pendidikan Gibran yang disoroti dalam putusan MK.


Menurut Eka, pertimbangan MK perlu dibaca secara menyeluruh dan menjadi perhatian lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional. Ia menegaskan bahwa usulan pansus bukan bertujuan mengabaikan atau menggugat kembali putusan MK.


"Putusan MK harus kita hormati. Tetapi pertimbangan Mahkamah juga harus dibaca secara utuh. Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti," kata Eka, Kamis (8/10/2026).


Eka menjelaskan, pansus yang diusulkan nantinya dapat melakukan pendalaman terhadap sejumlah hal. Di antaranya, keberadaan dokumen pendidikan yang digunakan sebagai dasar pemenuhan persyaratan, proses penyetaraan pendidikan, pihak yang melakukan verifikasi, serta kesesuaian prosedur dengan peraturan perundang-undangan.


Ia menekankan bahwa penyelidikan harus berlandaskan fakta dan bukti, bukan asumsi atau kepentingan politik semata.


"Pansus, kalau memang dibentuk, harus bekerja untuk memastikan fakta. Apakah dokumen pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan syarat tersebut benar-benar ada, bagaimana proses penyetaraannya, siapa yang melakukan verifikasi, dan apakah seluruh prosedurnya telah sesuai dengan ketentuan hukum. Semua harus dibuktikan, bukan berdasarkan asumsi," tegasnya.


Eka juga menyebut Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 sebagai bagian dari kerangka konstitusional yang relevan untuk memahami mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden.


Ia berpandangan, apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai persoalan konstitusional, DPR dapat mempertimbangkan mekanisme yang tersedia sesuai ketentuan hukum. Namun, pembentukan pansus maupun kemungkinan proses pemakzulan tetap membutuhkan dasar dan prosedur yang sah.


5. Demokrat Belum Membahas Hak Angket maupun Pansus


Sementara itu, Partai Demokrat menyatakan belum menentukan langkah lanjutan setelah putusan MK mengenai gugatan persyaratan pendidikan Gibran. Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan partainya menghormati keputusan MK dan saat ini masih berfokus pada konsolidasi internal.


"Ya, tentu kita menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi, dan kami belum membicarakan apa pun atas keputusan itu. Dan kami masih fokus lah konsolidasi internal," kata Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).


Herman juga memastikan bahwa Demokrat belum membahas penggunaan hak angket ataupun pembentukan pansus yang berkaitan dengan kemungkinan pemakzulan Gibran.


"Belum bicara sampai sana. Belum ada pembicaraan itu," ucapnya.


Ia menambahkan, Demokrat akan menyampaikan sikap resmi kepada publik apabila pembahasan internal telah menghasilkan keputusan. Untuk saat ini, partainya belum mengambil posisi yang mengarah pada dukungan terhadap pansus maupun langkah politik lainnya.


Sikap Demokrat menunjukkan bahwa belum semua partai politik di DPR menetapkan pilihan terkait tindak lanjut putusan MK.


Putusan MK soal Ijazah Gibran, Apa Langkah Selanjutnya?


Perbedaan respons lima partai politik tersebut memperlihatkan bahwa belum ada satu sikap bersama mengenai tindak lanjut putusan MK. Gerindra meminta polemik dihentikan, PDIP menyoroti kemungkinan proses pemakzulan, Golkar mendorong klarifikasi dari penyelenggara pemilu, PKB mengusulkan pembentukan pansus, sedangkan Demokrat menyatakan belum membahas langkah lanjutan.


Perlu dipahami bahwa MK tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden dalam putusan tersebut. Mahkamah juga menegaskan bahwa persoalan tertentu mengenai pemenuhan persyaratan pencalonan merupakan ranah lembaga lain yang berwenang.


Di sisi lain, usulan pemakzulan, hak angket, maupun pembentukan pansus merupakan wacana atau sikap politik yang disampaikan sejumlah pihak. Masing-masing tetap harus mengikuti aturan hukum dan mekanisme konstitusional yang berlaku.


Perkembangan berikutnya akan bergantung pada keputusan partai-partai politik, kemungkinan langkah DPR, serta hasil klarifikasi atau pemeriksaan dari lembaga yang berwenang. Hingga ada keputusan resmi lebih lanjut, belum dapat disimpulkan bahwa proses pemakzulan Gibran telah dimulai atau bahwa jabatan wakil presiden akan berubah akibat putusan tersebut.(Rhz2797)