Notification

×

Iklan

Iklan

Bareskrim Ungkap Kasus Karhutla di Kalimantan, 9 Korporasi Jadi Tersangka

Oktober 16, 2026 Last Updated 2026-10-16T06:06:02Z

Bareskrim Polri menetapkan sembilan korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Kalimantan. Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan keterlibatan perusahaan dalam kebakaran lahan.


Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Pipit Subiyanto, menyampaikan bahwa total terdapat sembilan korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pernyataan tersebut disampaikan pada Rabu (14/10/2026), sebagaimana dilansir Antara.


Menurut Pipit, aparat kepolisian telah menerima 98 laporan kasus karhutla yang berkaitan dengan korporasi. Penanganan laporan tersebut melibatkan 10 kepolisian daerah (polda) serta Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.


Kalimantan Barat Catat Laporan Karhutla Terbanyak


Dari seluruh laporan yang diterima, Polda Kalimantan Barat mencatat jumlah terbanyak dengan 33 laporan. Posisi berikutnya ditempati Polda Sumatera Selatan dengan 17 laporan dan Polda Kalimantan Tengah sebanyak 14 laporan.

Sementara itu, Polda Kalimantan Selatan menangani 11 laporan, disusul Polda Kalimantan Timur dengan tujuh laporan dan Polda Riau sebanyak enam laporan.

Polda Lampung dan Polda Kalimantan Utara masing-masing menerima tiga laporan. Adapun Polda Jambi menangani dua laporan, sedangkan Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri masing-masing menerima satu laporan.

Pipit menjelaskan, sembilan korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut seluruhnya beroperasi di wilayah Kalimantan.

Dari jumlah tersebut, tujuh korporasi berasal dari Kalimantan Barat, satu dari Kalimantan Tengah, dan satu lainnya dari Kalimantan Selatan.


Ratusan Orang Juga Jadi Tersangka Karhutla


Selain menangani kasus yang melibatkan perusahaan, Polri turut melakukan penindakan terhadap dugaan pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh perorangan.

Berdasarkan data yang disampaikan Pipit, kepolisian telah menetapkan 223 tersangka perorangan dari 273 laporan polisi yang ditangani di 12 polda.

Angka tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya menyasar dugaan keterlibatan korporasi, tetapi juga individu yang diduga melakukan pembakaran lahan secara melanggar hukum.

Penyidik di berbagai wilayah masih terus mendalami laporan yang masuk. Polri menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Ancaman Hukuman hingga 12 Tahun Penjara


Pipit menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku karhutla akan dilakukan secara tegas. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan.

Ia menyebutkan, ancaman pidana dalam perkara karhutla dapat mencapai 10 hingga 12 tahun penjara, bergantung pada ketentuan hukum yang diterapkan terhadap perbuatan yang terbukti dilakukan pelaku.

Karena itu, masyarakat maupun perusahaan diingatkan untuk mematuhi aturan dalam kegiatan pembukaan dan pengelolaan lahan.

Pipit juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi menganggap pembukaan lahan dengan cara membakar sebagai metode yang murah, mudah, dan efektif.

Praktik tersebut berisiko memicu kebakaran yang meluas, merusak ekosistem, mengganggu kesehatan masyarakat akibat kabut asap, serta menimbulkan kerugian lingkungan dan ekonomi.

Melalui penindakan terhadap korporasi maupun pelaku perorangan, Polri berharap upaya pencegahan karhutla dapat berjalan lebih efektif dan kesadaran untuk menjaga lingkungan semakin meningkat.(Rhz2797)