Notification

×

Iklan

Iklan

Denny Indrayana Soroti Putusan MK soal Gibran, Desak DPR Ambil Langkah Konkret

Oktober 09, 2026 Last Updated 2026-10-09T03:48:59Z


Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, kembali menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Denny berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengambil langkah konkret setelah MK mengungkap fakta mengenai dokumen pendidikan Gibran yang digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA.


Denny menilai putusan tersebut membuka ruang bagi lembaga lain untuk menindaklanjuti persoalan yang berkaitan dengan pemenuhan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Ia pun mempertanyakan apakah DPR akan benar-benar menindaklanjuti persoalan tersebut atau justru tidak mengambil langkah apa pun.


Pernyataan itu disampaikan Denny saat dihubungi pada Kamis (8/10/2026). Ia menegaskan bahwa harapan agar Gibran didiskualifikasi dari jabatan wakil presiden masih ada, meskipun realisasinya bergantung pada proses dan kewenangan lembaga terkait.


Menurut Denny, optimisme tetap diperlukan. Namun, ia meminta publik melihat apakah ada perkembangan nyata di DPR setelah putusan MK dibacakan.


"Ya kalau secara harapan tidak boleh hilang, harapan tentu, itu optimisme namanya. Ya optimisme, tapi realisasinya apakah mungkin. Nah itu lho sampai sekarang mana bentuk pergerakan di DPR itu konkretnya?" kata Denny.


Denny Indrayana Sebut Putusan MK Beri Sinyal soal Pemakzulan


Denny menilai penjelasan MK mengenai kewenangan lembaga lain menjadi bagian penting dari putusan tersebut. Ia berpendapat bahwa persoalan dokumen pendidikan Gibran perlu ditindaklanjuti oleh institusi yang memiliki kewenangan untuk menilai pemenuhan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.


Dalam pandangannya, pernyataan MK mengenai kewenangan lembaga lain dapat menjadi petunjuk bagi proses politik dan ketatanegaraan berikutnya, termasuk kemungkinan proses pemakzulan. Meski demikian, Denny menegaskan bahwa keputusan mengenai langkah lanjutan tidak berada di tangan MK.


"Kalau enggak ada temuan itu ngapain dia memberikan clue untuk impeachment process? Itu kan MK jelas 'ini kewenangan lembaga lain', maksudnya kan pemakzulan, kenapa MK memberikan clue itu? Karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk sebagai cawapres," tegasnya.


Denny kemudian mempertanyakan kesiapan DPR untuk mengambil tindakan. Baginya, perdebatan mengenai putusan MK tidak cukup berhenti pada pernyataan politik, tetapi perlu dilihat dari ada atau tidaknya langkah konkret yang sesuai dengan ketentuan hukum.


"Ya tentu (berharap DPR bergerak), masalahnya DPR-nya ngegas apa nggak ini?" imbuhnya.


Meski demikian, pandangan Denny mengenai peluang pemakzulan merupakan pendapatnya atas putusan tersebut. Putusan MK yang dimaksud tidak secara langsung mendiskualifikasi Gibran maupun memutuskan bahwa pemakzulan harus dilakukan.


Denny Sebut Mundur atau Dimundurkan sebagai Dua Kemungkinan


Lebih lanjut, Denny menyampaikan pandangannya mengenai kemungkinan langkah yang dapat terjadi terhadap posisi Gibran. Ia menyebut dua opsi, yakni mengundurkan diri atau diberhentikan melalui mekanisme yang berlaku.


Menurut Denny, pengunduran diri membutuhkan kesadaran pribadi dari pihak yang bersangkutan. Ia bahkan menyampaikan kritik tajam dengan menyebut pentingnya sikap tahu diri dan tahu malu.


"Nah, ada dua sebenarnya tindak lanjutnya, mundur atau dimundurkan. Dan untuk mundur itu, Gibran hanya butuh dua modal saja, satu tahu malu, dua tahu diri. Cuma dua kok yang bisa dilakukan, mundur atau dimundurkan. Syaratnya dua juga, tahu diri dan tahu malu, kecuali dia tidak punya dua itu ya tidak ada harapan," tuturnya.


Pernyataan tersebut memperlihatkan sikap kritis Denny terhadap persoalan yang berkembang setelah putusan MK. Namun, kemungkinan pengunduran diri maupun pemberhentian tetap harus dibedakan dari proses hukum yang benar-benar telah berlangsung.


MK Tolak Gugatan soal Syarat Pendidikan Gibran


Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.


Dalam persidangan yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026), hakim konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa dokumen certificate of attendance yang menjadi salah satu dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak menerangkan keberhasilan menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.


Dokumen tersebut, menurut penjelasan dalam persidangan, hanya menunjukkan kehadiran dalam kegiatan perkuliahan. MK juga menyatakan tidak menemukan dokumen yang dapat menunjukkan bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan setingkat SMA di luar negeri.


"Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan," kata Arsul Sani saat membacakan pertimbangan putusan.


Temuan tersebut menjadi salah satu bagian yang disoroti Denny. Ia menilai persoalan dokumen pendidikan itu perlu mendapat perhatian dari lembaga yang memiliki kewenangan untuk memeriksa pemenuhan persyaratan pencalonan.


MK Tegaskan Tidak Berwenang Mendiskualifikasi Gibran


Meskipun menguraikan persoalan dokumen pendidikan yang menjadi perhatian dalam persidangan, MK menegaskan tidak dapat mengabulkan permohonan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai wakil presiden.



Hakim konstitusi Adies Kadir menyampaikan bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan tersebut dalam perkara yang sedang diperiksa.


"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon," ujar Adies Kadir.


MK juga menjelaskan bahwa penilaian mengenai keabsahan dan pemenuhan persyaratan calon presiden maupun calon wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.


Adies menyatakan bahwa fakta mengenai tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan di luar negeri yang dijadikan dasar penyetaraan harus dinilai oleh institusi yang berwenang.


"Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945," ujar Adies Kadir.


Publik Menanti Langkah DPR setelah Putusan MK


Pernyataan Denny Indrayana menambah sorotan terhadap tindak lanjut putusan MK yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran. Ia berharap DPR tidak hanya menjadi pihak yang disebut dalam konteks kewenangan lembaga lain, tetapi juga menunjukkan langkah yang jelas apabila memang terdapat dasar hukum untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.


Di sisi lain, putusan MK perlu dipahami secara utuh. Penolakan gugatan, temuan mengenai dokumen pendidikan, dan penegasan mengenai kewenangan lembaga lain merupakan hal berbeda yang tidak serta-merta berarti Gibran telah didiskualifikasi atau proses pemakzulan telah dimulai.


Hingga perkembangan yang disampaikan dalam keterangan tersebut, perhatian masih tertuju pada kemungkinan tindak lanjut dari lembaga terkait. Apakah DPR akan mengambil langkah konkret atau tidak, hal itu bergantung pada proses, kewenangan, dan ketentuan hukum yang berlaku.


Dengan demikian, pernyataan Denny mengenai pemakzulan Gibran merupakan desakan politik sekaligus pandangannya terhadap putusan MK, bukan keputusan resmi bahwa pemberhentian wakil presiden akan dilakukan.(Rhz2797)