Notification

×

Iklan

Iklan

DJP Kejar Rp750 Triliun hingga Akhir 2026, E-Commerce hingga Migas Jadi Sasaran Pajak

Oktober 11, 2026 Last Updated 2026-10-11T08:11:20Z


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan masih menghadapi tantangan besar untuk memenuhi target penerimaan pajak tahun 2026. Hingga akhir September, pemerintah telah mengumpulkan Rp1.607 triliun, sehingga masih diperlukan tambahan sekitar Rp750 triliun hingga penghujung tahun.


Untuk memenuhi target tersebut, DJP menyiapkan sejumlah strategi, mulai dari memperkuat pengawasan perpajakan hingga menggali potensi penerimaan dari sektor perdagangan elektronik atau e-commerce, niaga bahan bakar minyak (BBM), industri kelapa sawit, hingga minyak dan gas bumi (migas).


Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara pada kuartal IV-2026, sekaligus memanfaatkan pertumbuhan aktivitas ekonomi di berbagai sektor usaha.


Penerimaan Pajak Capai Rp1.607 Triliun per September 2026


Target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 ditetapkan sebesar Rp2.357 triliun. Berdasarkan data hingga 30 September 2026, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.607 triliun atau setara 68,2 persen dari target tahunan.


Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa penerimaan pajak secara kumulatif tumbuh 24,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Meski mencatatkan pertumbuhan positif, DJP masih harus mengumpulkan sekitar Rp750 triliun dalam tiga bulan terakhir tahun ini.


"Realisasi penerimaan sampai 30 September 2026, seperti yang disampaikan Pak Menkeu, kita bertumbuh akumulasi 24,1 dan sisa penerimaan ke depan yang masih harus kami emban sesuai dengan target itu sekitar Rp750 triliun," ujar Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa, dikutip Minggu (11/10/2026).


Besarnya sisa target tersebut membuat DJP perlu mengoptimalkan berbagai sumber penerimaan, baik melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak maupun pengawasan terhadap sektor usaha yang dinilai memiliki potensi perpajakan besar.


DJP Perkuat Pengawasan dan Integrasi Data Pajak


Untuk mengejar target penerimaan pada kuartal IV-2026, DJP akan mengoptimalkan integrasi basis data perpajakan. Pemanfaatan data tersebut diharapkan dapat membantu otoritas pajak mengidentifikasi potensi penerimaan yang belum tergarap secara maksimal.


Integrasi data juga akan mendukung kegiatan pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum perpajakan. Dengan pengawasan yang lebih terarah, DJP dapat memetakan aktivitas ekonomi wajib pajak serta meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.


Selain itu, pemerintah akan mengoptimalkan sejumlah instrumen kebijakan perpajakan. Langkah tersebut mencakup pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) melalui skema marketplace, serta insentif berupa pengurangan sanksi administratif perpajakan.


Berbagai instrumen tersebut diharapkan dapat memperluas basis pajak sekaligus mendorong wajib pajak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.


E-Commerce hingga Migas Jadi Fokus Penggalian Pajak


DJP turut membidik sejumlah sektor usaha yang menunjukkan tren pertumbuhan positif hingga akhir kuartal III-2026. Sektor-sektor tersebut dinilai memiliki peluang untuk memberikan kontribusi lebih besar terhadap penerimaan pajak.


Beberapa sektor yang menjadi perhatian meliputi industri pengolahan, perdagangan, pertambangan, transportasi dan pergudangan, serta jasa perusahaan.


Secara lebih spesifik, penggalian potensi penerimaan pajak akan diarahkan pada sejumlah bidang usaha berikut:


  • Perdagangan elektronik (e-commerce), termasuk potensi pemungutan PPh melalui skema marketplace.
  • Niaga bahan bakar minyak (BBM), yang menjadi salah satu bidang perdagangan dengan potensi perpajakan.
  • Industri logam dasar, seiring aktivitas produksi dan perdagangan di sektor industri.
  • Pengolahan minyak sawit mentah (CPO), yang menjadi bagian dari rantai industri pengolahan komoditas.
  • Ekstraksi minyak dan gas bumi (migas), sebagai bagian dari sektor pertambangan yang terus dipantau potensinya.
  • Fokus terhadap sektor-sektor tersebut merupakan bagian dari strategi DJP untuk mengidentifikasi aktivitas ekonomi yang dapat memberikan tambahan penerimaan negara.


Jasa Konsultasi, Konstruksi, dan Properti Turut Dipantau


Selain perdagangan digital dan industri berbasis komoditas, DJP juga melihat peluang penerimaan dari sektor jasa perusahaan. Salah satu bidang yang menjadi perhatian adalah aktivitas konsultasi manajemen.


Bimo juga menyinggung potensi penerimaan dari sektor transportasi dan pergudangan, termasuk aktivitas yang berkaitan dengan mobilitas barang dan jasa. Sementara itu, sektor konstruksi dan real estat turut masuk dalam perhatian otoritas pajak.


Penggalian potensi dari sektor-sektor tersebut dilakukan untuk memperluas sumber penerimaan, sehingga upaya mencapai target pajak tidak hanya bergantung pada satu bidang usaha tertentu.


Strategi ini juga sejalan dengan upaya DJP untuk meningkatkan efektivitas pengawasan melalui pemanfaatan data dan pemetaan aktivitas ekonomi.


Tantangan DJP Memenuhi Target Pajak Akhir Tahun


Dengan realisasi penerimaan sebesar Rp1.607 triliun hingga September 2026, DJP masih harus mengejar sekitar Rp750 triliun untuk mencapai target pajak APBN 2026 sebesar Rp2.357 triliun.


Pertumbuhan penerimaan secara kumulatif sebesar 24,1 persen menjadi modal positif bagi pemerintah. Namun, pencapaian target akhir tahun tetap bergantung pada perkembangan aktivitas ekonomi, efektivitas kebijakan perpajakan, serta kemampuan otoritas pajak menggali potensi penerimaan yang belum optimal.


Optimalisasi pengawasan, integrasi data, dan perluasan basis pajak akan menjadi sejumlah langkah penting dalam upaya tersebut. Kinerja penerimaan pada kuartal IV-2026 pun akan menjadi penentu sejauh mana target pajak yang telah ditetapkan dalam APBN dapat direalisasikan.(Rhz2797)