Notification

×

Iklan

Iklan

Dokter di Bandung Ditangkap atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandung, Korban Alami Trauma Berat

Oktober 22, 2026 Last Updated 2026-10-22T04:23:41Z

Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menangkap seorang dokter berinisial IS yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 3 tahun. Kasus ini menjadi perhatian publik, sementara korban kini mendapatkan pendampingan untuk membantu pemulihan kondisi fisik dan psikologisnya.


Perwakilan tim pengacara Jabar Bantuan Hukum, Debi, menyampaikan bahwa korban masih mengalami trauma berat akibat dugaan perbuatan yang dilakukan oleh ayah kandungnya.


"Korban saat ini masih mengalami trauma berat atas kejadian yang dialaminya tersebut," ujar Debi, Rabu (21/10/2026).


Penangkapan IS dilakukan setelah kasus tersebut terungkap dan mendapat perhatian luas. Anggota Komisi IX DPR RI, Atalia Praratya, sebelumnya menyampaikan melalui unggahan media sosial bahwa terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam.


Atalia juga memastikan bahwa korban berinisial CA telah berada di lingkungan yang aman dan mendapatkan pendampingan secara intensif, baik dari sisi fisik maupun psikologis. Ia berharap proses hukum berjalan dengan baik dan pelaku mendapatkan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku apabila terbukti bersalah.


Kasus Terungkap Setelah Korban Bercerita kepada Ibu


Dugaan kekerasan seksual tersebut terungkap setelah korban menyampaikan informasi kepada ibunya, MS. Sebelumnya, sang ibu mulai mencurigai adanya perubahan perilaku yang tidak biasa pada anaknya.


Korban disebut sempat memperagakan perilaku bernuansa seksual di hadapan ibunya. Ketika ditanya, anak tersebut mengaku pernah melihat hal serupa melalui telepon genggam milik ayahnya.


Kecurigaan MS semakin meningkat ketika korban mengeluhkan rasa sakit saat buang air kecil. Dalam keterangannya kepada sang ibu, korban juga mengungkapkan dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan ayah kandungnya.


Setelah mendengar pengakuan tersebut, MS mencari bantuan dan menyampaikan kasus itu kepada Atalia Praratya. Melalui tim Jabar Bantuan Hukum, korban kemudian menjalani pemeriksaan medis untuk mendukung penanganan lebih lanjut.


Informasi yang disampaikan dalam kasus ini menjadi bagian dari proses penanganan dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Pembuktian atas peristiwa tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui penyelidikan dan proses peradilan.


Terduga Pelaku Berprofesi sebagai Dokter di Bandung


Berdasarkan informasi yang beredar terkait kasus tersebut, IS diketahui berprofesi sebagai dokter di salah satu rumah sakit swasta di Bandung. Ia juga disebut memiliki klinik pribadi di kawasan Cicendo, Kota Bandung.


Penangkapan terhadap terduga pelaku diharapkan dapat mendukung proses hukum sekaligus memastikan keselamatan korban. Sementara itu, pendampingan terhadap anak menjadi hal penting untuk membantu memulihkan rasa aman dan mengatasi dampak psikologis yang mungkin timbul akibat kejadian tersebut.


Dalam perkara yang melibatkan anak, perlindungan identitas dan privasi korban juga perlu menjadi perhatian. Informasi pribadi maupun detail yang berpotensi mengungkap identitas anak harus dibatasi agar tidak menambah beban psikologis korban.


Terancam Hukuman Penjara hingga 20 Tahun


Atas dugaan perbuatannya, IS disebut terancam dijerat dengan Pasal 415 dan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara 15 hingga 20 tahun sebagaimana disebutkan dalam informasi kasus tersebut.


Penerapan pasal dan besaran ancaman pidana yang relevan akan bergantung pada hasil penyidikan, ketentuan hukum yang berlaku, serta fakta yang dapat dibuktikan dalam proses peradilan.


Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan anak dari kekerasan seksual, termasuk ketika dugaan pelaku berasal dari lingkungan keluarga sendiri. Respons cepat, pendampingan psikologis, pemeriksaan medis yang sesuai, dan proses hukum yang berpihak pada perlindungan korban menjadi bagian penting dalam penanganan perkara semacam ini.


Hingga proses hukum berjalan, keselamatan dan pemulihan korban perlu tetap menjadi prioritas, sementara penentuan kesalahan pidana terduga pelaku harus dilakukan melalui mekanisme peradilan yang berlaku.(Rhz2797)