Perselisihan akibat pemilihan kepala desa (Pilkades) berujung pada pemindahan makam berusia 41 tahun di Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Persoalan tersebut dipicu ketersinggungan antara dua warga yang berbeda pilihan politik dalam kontestasi pemilihan kepala desa.
Kapolsek Cabangbungin, AKP Alex Candra, mengungkapkan bahwa konflik bermula dari saling sindir antara pendukung calon kepala desa yang menang dan pendukung calon yang kalah. Perselisihan yang awalnya berupa ucapan tersebut kemudian berkembang menjadi masalah yang melibatkan keluarga dan lahan pemakaman.
Menurut Alex, salah satu warga yang terlibat merupakan pemilik lahan tempat makam berada. Warga tersebut merasa tersinggung dengan ucapan pihak lain yang dinilai merendahkan calon kepala desa yang didukungnya.
"Awalnya itu karena dengar suara-suara terkait pilkades juga, 'Nggak punya uang kok si C nyalon-nyalon', punya ketersinggungan di situ," kata Alex saat dihubungi, Rabu (28/10/2026).
Ejekan soal Kekalahan Pilkades Picu Perselisihan
Konflik tersebut melibatkan dua warga yang disebut sebagai A dan B. Warga A merupakan pendukung calon kepala desa yang memenangkan pemilihan, sedangkan warga B mendukung calon yang mengalami kekalahan.
Situasi memanas setelah muncul perkataan yang menyinggung soal kemampuan finansial calon kepala desa yang kalah. Ucapan tersebut membuat salah satu pihak merasa dipermalukan dan memicu ketegangan di antara kedua pendukung.
Perselisihan kemudian merembet ke persoalan keluarga. Warga B, yang merupakan pemilik lahan pemakaman, meminta agar makam ayah warga A yang telah berada di lokasi tersebut selama 41 tahun dipindahkan.
Alex menjelaskan bahwa persoalan itu tidak terlepas dari saling sindir antara kedua pihak setelah hasil Pilkades diketahui.
"Dari pihak yang menang dan kalah ini ya, pendukungnya, gitu. Akhirnya karena ada omongan gitu, omong aja 'keluarga dimakamkan di tempat saya kok,' bilang gitu. Yang satu ngomong, 'Itu kan calonmu, nyalon-nyalon tapi nggak ada duit kan kalah,' kayak gitu," jelasnya.
Polisi dan Perangkat Desa Turun Tangan
Mengetahui adanya perselisihan yang berpotensi memperkeruh hubungan antarwarga, polisi bersama perangkat desa turun tangan untuk memediasi kedua pihak.
Melalui proses mediasi tersebut, kedua warga akhirnya mencapai kesepakatan mengenai pemindahan jenazah dari lahan pemakaman yang menjadi sumber perselisihan.
Pemindahan jenazah dilaksanakan pada Minggu (25/10/2026). Langkah tersebut menjadi bagian dari penyelesaian konflik yang sebelumnya dipicu persoalan ucapan dan perbedaan dukungan dalam Pilkades.
Perselisihan Kedua Warga Kini Selesai
Pihak kepolisian menyatakan bahwa perselisihan antara kedua warga telah diselesaikan melalui kesepakatan. Dengan demikian, persoalan yang bermula dari perbedaan dukungan politik tersebut tidak lagi berlanjut menjadi konflik terbuka.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa persaingan dalam pemilihan kepala desa perlu disikapi secara dewasa. Perbedaan pilihan politik semestinya tidak menjadi alasan untuk saling merendahkan, apalagi sampai memicu perselisihan yang melibatkan keluarga.
Menjaga perkataan dan menghormati pilihan orang lain menjadi hal penting agar pesta demokrasi di tingkat desa tetap berlangsung aman serta tidak merusak hubungan sosial antarwarga.(Rhz2797)

