Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Selasa (13/10/2026). Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 14 orang, termasuk Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya operasi penindakan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Selain pejabat BNPB, sejumlah pihak dari unsur swasta turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Confirm bahwa telah terjadi peristiwa tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi, di mana dalam peristiwa ini tim KPK mengamankan sejumlah 14 orang," kata Budi Prasetyo di Bantul, Yogyakarta, Selasa (13/10/2026).
Ia menjelaskan, pihak-pihak yang diamankan terdiri atas Sestama BNPB, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta sejumlah pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK Amankan Uang Rp 1,4 Miliar dan Emas
Dalam OTT di lingkungan BNPB tersebut, penyidik KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti itu berupa uang tunai dan logam mulia emas.
Budi Prasetyo menyebutkan, berdasarkan penghitungan awal, uang tunai yang diamankan mencapai sekitar Rp 1,4 miliar. Sementara itu, emas turut disita, meskipun rincian mengenai jumlah maupun nilainya belum dijelaskan secara lengkap.
Pengamanan uang tunai dan logam mulia tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK.
Hingga keterangan awal disampaikan, lembaga antirasuah itu belum membeberkan secara terperinci asal-usul uang dan emas yang diamankan, termasuk dugaan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
OTT BNPB Berkaitan dengan Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
KPK mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.
Meski demikian, konstruksi perkara secara lengkap belum diumumkan kepada publik. KPK masih mendalami informasi dan keterangan dari para pihak yang diamankan untuk mengungkap dugaan pelanggaran yang terjadi.
Pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan salah satu sektor yang rawan penyimpangan apabila proses perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga pembayaran tidak berjalan sesuai ketentuan.
Dalam perkara ini, KPK belum menjelaskan paket pengadaan yang menjadi objek penyelidikan maupun dugaan modus yang digunakan. Informasi mengenai pihak yang diduga memberikan atau menerima keuntungan juga masih menunggu penjelasan resmi dari penyidik.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, status para pihak dalam OTT tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan resmi KPK.
BNPB Hormati Proses Hukum KPK
Menanggapi OTT yang menyangkut lingkungan lembaganya, BNPB menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang dilakukan oleh KPK.
Juru Bicara BNPB, Berton Padjaitan, menegaskan bahwa lembaganya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia juga menyatakan BNPB siap bersikap kooperatif untuk mendukung proses penegakan hukum.
"BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Berton kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).
Menurut Berton, BNPB akan memberikan dukungan berupa data dan akses informasi yang dibutuhkan penyidik, sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BNPB juga menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Sikap tersebut, menurut pihak lembaga, merupakan bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
"BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH," ujarnya.
Status Hukum 14 Orang Masih Menunggu Pengumuman KPK
OTT di lingkungan BNPB menjadi sorotan karena melibatkan sejumlah pihak, termasuk pejabat tinggi lembaga tersebut, serta disertai pengamanan uang tunai sekitar Rp 1,4 miliar dan logam mulia emas.
Namun, KPK belum mengungkap secara lengkap kronologi perkara, dugaan modus korupsi, maupun peran masing-masing orang yang diamankan. Penetapan status hukum para pihak juga masih menunggu hasil pemeriksaan.
Perkembangan kasus ini akan bergantung pada hasil pendalaman penyidik dan pengumuman resmi KPK. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat proses hukum yang membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.
Publik kini menantikan penjelasan lebih lanjut dari KPK mengenai perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di BNPB, termasuk status hukum Sestama BNPB Rustian serta pihak-pihak lain yang terjaring dalam operasi tersebut.(Rhz2797)

