Notification

×

Iklan

Iklan

Hasil Tes Psikologi Dwi Bagus Terungkap, Polisi Sebut Ada Indikasi NPD Superior

Oktober 31, 2026 Last Updated 2026-10-31T12:32:31Z

Kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan bernama Dini Hardiyanti (30) dan anaknya yang masih berusia empat tahun di Kota Madiun, Jawa Timur, terus menjadi perhatian publik. Terbaru, kepolisian mengungkap hasil pemeriksaan psikologis terhadap Dwi Bagus Martono (40), tersangka dalam kasus tersebut.


Berdasarkan keterangan yang disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Dwi Bagus disebut menunjukkan indikasi Narcissistic Personality Disorder (NPD) dengan kecenderungan superioritas yang berlebihan.


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Roy Sihombing, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan psikologi tersebut menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik untuk memahami kondisi tersangka.


"Dari hasil pemeriksaan psikologi, tersangka mengidap NPD dengan rasa superioritas yang berlebihan," ungkap Roy Sihombing, Sabtu (31/10/2026).


Meski demikian, temuan psikologis tersebut perlu dipahami sebagai hasil pemeriksaan terhadap individu yang bersangkutan. Gangguan kepribadian narsistik tidak dapat secara otomatis dianggap sebagai penyebab seseorang melakukan tindak kekerasan.


Polisi Dalami Kondisi Psikologis dan Motif Pembunuhan


Penyidik masih mendalami berbagai aspek dalam kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut, termasuk motif serta kondisi psikologis tersangka.


Berdasarkan keterangan kepolisian sebelumnya, dugaan pembunuhan bermula dari perselisihan antara Dwi Bagus dan Dini. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 20 September 2026 di Kota Madiun.


Dalam penyelidikan, polisi mengungkap bahwa Dini diduga dibunuh terlebih dahulu di sebuah kamar hotel. Sementara itu, anaknya yang berusia empat tahun diduga menjadi korban pembunuhan di dalam mobil.


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim sebelumnya menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, anak tersebut turut dihabisi karena dikhawatirkan dapat menjadi saksi atas pembunuhan ibunya.


Setelah kedua korban meninggal dunia, tersangka diduga melakukan serangkaian tindakan untuk menghilangkan jejak dan barang bukti. Polisi juga menemukan dugaan penggunaan tungku pembakaran serta mesin penggiling dalam upaya tersebut.


Terungkap Setelah Ibu dan Anak Dilaporkan Hilang


Kasus ini mulai terungkap setelah keluarga Dini kehilangan kontak dengannya sejak 20 September 2026. Sebelumnya, korban diketahui rutin berkomunikasi dengan keluarga yang berada di Bogor untuk memberikan kabar mengenai keberadaan dan kondisinya.


Karena tidak mendapatkan kabar dalam waktu cukup lama, keluarga akhirnya melaporkan kehilangan Dini dan anaknya ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026.


Penyidik kemudian melakukan penelusuran melalui sejumlah petunjuk, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV serta pemeriksaan terhadap orang-orang yang berkaitan dengan korban.


Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi mengarah kepada Dwi Bagus Martono. Tersangka akhirnya ditangkap pada Minggu (25/10/2026) di wilayah Jombang, Jawa Timur.


Dalam perkembangan penyidikan, polisi juga menggelar prarekonstruksi di sejumlah lokasi untuk memperjelas rangkaian kejadian. Sebanyak 48 adegan diperagakan dalam proses tersebut, mulai dari lokasi kejadian hingga tempat yang diduga digunakan untuk menghilangkan barang bukti.


Dwi Bagus Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana


Atas dugaan perbuatannya, Dwi Bagus Martono telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.


Kepolisian menyatakan proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam rangkaian peristiwa tersebut.


Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polda Jatim. Pihak kejaksaan juga mulai menyiapkan jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penanganan perkara.


Kasus pembunuhan Dini Hardiyanti dan anaknya kini memasuki tahap pendalaman lebih lanjut. Hasil pemeriksaan psikologis, motif, serta kelengkapan alat bukti akan menjadi bagian dari proses hukum untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.(Rhz2797)