Penurunan tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menjadi sorotan publik setelah indeks pasar saham Indonesia merosot 678,67 poin ke level 5.185,11 pada penutupan perdagangan Jumat (16/10/2026). Gejolak tersebut memunculkan perhatian terhadap stabilitas pasar modal sekaligus pentingnya menjaga kepercayaan investor di tengah dinamika perekonomian nasional.
Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Saputra Hasibuan, mendukung langkah Kapolri yang berencana menurunkan tim Bareskrim Polri untuk menyelidiki kemungkinan adanya dugaan tindak pidana di balik gejolak pasar saham tersebut.
Menurut Edi, penyelidikan diperlukan untuk memastikan apakah penurunan IHSG berkaitan dengan aktivitas ilegal, seperti dugaan manipulasi pasar, penipuan, atau penyebaran informasi menyesatkan. Meski demikian, penetapan adanya tindak pidana harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kita mendukung Kapolri menjaga perekonomian nasional. Polri tentu harus hadir ketika melihat ada gejolak pasar saham yang tidak stabil. Kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan juga harus dijaga. Kita minta jika terdapat dugaan tindak pidana yang merugikan investor dan merusak integritas pasar, harus diusut secara transparan dan tuntas,” tegas Edi Saputra Hasibuan di Jakarta, Minggu (18/10/2026).
Penurunan IHSG Jadi Perhatian, Perlindungan Investor Disorot
Edi menilai gejolak pasar saham tidak hanya berkaitan dengan pergerakan angka indeks, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi investasi masyarakat. Penurunan harga saham berpotensi berdampak pada investor yang bertransaksi secara langsung di Bursa Efek Indonesia (BEI) maupun masyarakat yang memiliki produk investasi terkait pasar modal.
Selain itu, ketidakstabilan pasar dapat memengaruhi keputusan investasi dunia usaha dan membentuk persepsi investor terhadap prospek perekonomian Indonesia. Karena itu, setiap indikasi pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan masyarakat perlu ditelaah secara objektif oleh pihak berwenang.
Namun, penurunan IHSG tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Pergerakan indeks saham dapat dipengaruhi berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi, sentimen investor, kebijakan pemerintah, serta perkembangan pasar keuangan global. Oleh sebab itu, diperlukan pemeriksaan mendalam untuk mengetahui faktor-faktor yang berkontribusi terhadap penurunan tersebut.
Dugaan Manipulasi Pasar Bisa Ditelaah Berdasarkan Undang-Undang
Dosen program pascasarjana tersebut menjelaskan bahwa dugaan manipulasi pasar dan penipuan di pasar modal dapat ditelaah berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Ketentuan hukum tersebut menjadi salah satu landasan dalam menilai dugaan pelanggaran di sektor pasar modal. Meski demikian, penerapan pasal pidana harus disesuaikan dengan bentuk perbuatan, unsur hukum yang terpenuhi, serta bukti yang ditemukan selama proses penyelidikan.
Edi menegaskan, langkah Bareskrim Polri penting untuk memastikan apakah terdapat perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana dan berkaitan dengan gejolak perdagangan saham. Proses tersebut diharapkan mampu memberikan kejelasan kepada publik sekaligus mencegah munculnya spekulasi yang tidak didukung fakta.
Bareskrim Perlu Berkoordinasi dengan OJK dan BEI
Dalam mengusut dugaan pelanggaran pasar modal, koordinasi antarlembaga dinilai menjadi faktor penting. Polri perlu bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menelusuri aktivitas transaksi, pola perdagangan yang tidak wajar, serta informasi yang berpotensi melanggar ketentuan hukum.
Penelusuran tersebut diperlukan untuk membedakan pergerakan pasar yang terjadi akibat mekanisme perdagangan dan faktor ekonomi dari aktivitas yang diduga mengandung unsur manipulasi atau tindak pidana lainnya.
Koordinasi yang efektif juga dapat membantu memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai kewenangan masing-masing lembaga, tanpa mengabaikan prinsip profesionalitas, transparansi, dan asas praduga tak bersalah.
Penegakan Hukum Dinilai Penting untuk Menjaga Kepercayaan Pasar
Edi menekankan bahwa negara harus hadir untuk melindungi masyarakat dari praktik ilegal di pasar modal. Penanganan dugaan pelanggaran secara tegas dan berbasis bukti dinilai penting untuk menjaga integritas pasar keuangan serta memberikan kepastian hukum kepada investor.
Menurutnya, penyelidikan yang transparan dapat membantu masyarakat memahami persoalan yang sebenarnya terjadi, sekaligus mengurangi risiko berkembangnya informasi yang belum terverifikasi di tengah situasi pasar yang bergejolak.
“Negara harus hadir melindungi masyarakat dari praktik ilegal di pasar modal. Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berbasis bukti penting untuk menjaga kepercayaan investor serta mencegah masyarakat menjadi korban praktik yang merugikan,” ujarnya.
Dengan demikian, penyelidikan atas dugaan tindak pidana di pasar saham diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai penyebab gejolak yang terjadi. Apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum, penanganan sesuai ketentuan yang berlaku menjadi langkah penting untuk melindungi investor dan menjaga kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.(Rhz2797)

