Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah muncul perkembangan dalam gugatan terkait persyaratan pendidikan saat pendaftaran Pilpres 2024. Menanggapi isu tersebut, Partai Demokrat menyatakan terbuka untuk menerima aspirasi dari pihak penggugat dan berbagai elemen masyarakat.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, mengatakan partainya menghormati proses hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Demokrat juga akan memantau perkembangan persoalan tersebut sebelum menentukan langkah yang dinilai tepat bagi kepentingan bangsa dan masyarakat.
"Kami menghormati proses dan keputusan Mahkamah Konstitusi. Saat ini kami monitor perkembangan atas keputusan MK tersebut, dan tentu konsolidasi ke dalam apa langkah-langkah yang tepat untuk bangsa dan rakyat," kata Herman saat dihubungi pada Minggu (11/10/2026).
Demokrat Siap Mendengar Aspirasi Penggugat Ijazah Gibran
Herman menegaskan bahwa Partai Demokrat tidak menutup pintu bagi kelompok masyarakat yang ingin menyampaikan pandangan mengenai polemik tersebut. Menurutnya, setiap elemen masyarakat memiliki kesempatan untuk menyampaikan aspirasi kepada partai politik.
Sikap terbuka itu juga berlaku bagi pihak yang menggugat persyaratan pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Meski demikian, kesediaan menerima audiensi tidak serta-merta berarti Demokrat mendukung usulan pemakzulan.
"Partai Demokrat terbuka bagi elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya. Partai Demokrat terbuka untuk siapa pun," ujar Herman.
Pernyataan tersebut muncul ketika pihak penggugat mulai menyiapkan langkah lanjutan dengan menemui sejumlah lembaga negara dan partai politik untuk menyampaikan pandangan mereka mengenai kemungkinan pemakzulan Gibran.
Penggugat Berencana Audiensi ke DPR, DPD, dan MPR
Sebelumnya, pihak yang menggugat persyaratan pendidikan Gibran menyatakan akan melanjutkan upaya penyampaian aspirasi setelah MK memutuskan gugatan mereka tidak dapat diterima. Mereka berencana mengajukan audiensi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Denny Indrayana mengatakan pihaknya tengah menyiapkan surat untuk meminta waktu bertemu dengan sejumlah fraksi di DPR serta unsur pimpinan lembaga legislatif. Komunikasi dengan pimpinan DPD juga disebut telah dilakukan.
"Kami tetap akan melakukan gerakan-gerakan audiensi. Kami sedang menyusun surat-surat meminta waktu kepada fraksi DPR, MPR, bahkan juga kami sudah punya komunikasi dengan pimpinan DPD," kata Denny kepada wartawan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).
Selain menyasar lembaga legislatif, pihak penggugat juga berencana menemui sejumlah partai politik. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui sikap masing-masing partai terhadap wacana pemakzulan wakil presiden.
Denny menjelaskan bahwa proses pemakzulan melibatkan sejumlah tahapan konstitusional. Karena itu, pihaknya menilai penting untuk menyampaikan aspirasi kepada DPR, kemudian melihat perkembangan proses sesuai mekanisme yang berlaku hingga MPR.
Refly Harun Sebut DPR sebagai Pintu Awal Pemakzulan
Kuasa hukum Denny Indrayana, Refly Harun, menjelaskan bahwa DPR menjadi salah satu lembaga penting yang dituju dalam upaya menyampaikan aspirasi terkait pemakzulan. Menurutnya, DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk mengusulkan proses pemberhentian presiden atau wakil presiden sesuai ketentuan yang berlaku.
"Yang harus kita ketuk adalah pintu Dewan Perwakilan Rakyat, karena merekalah yang kemudian memiliki hak atau kewenangan konstitusional untuk mengusulkan the initial of impeachment, ya. Inisiasi untuk melakukan pemakzulan, itu pintu pertama," kata Refly.
Rencana audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya pihak penggugat untuk membawa persoalan persyaratan pendidikan Gibran ke ranah pembahasan politik dan konstitusional. Namun, penyampaian aspirasi maupun rencana pertemuan dengan lembaga negara tidak otomatis membuat proses pemakzulan berjalan.
Bagaimana Mekanisme Pemakzulan Wakil Presiden?
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pemberhentian presiden atau wakil presiden tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan desakan politik atau aspirasi kelompok masyarakat. Prosesnya harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berdasarkan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945, DPR berperan mengajukan pendapat mengenai dugaan pelanggaran yang menjadi dasar pemberhentian. Proses tersebut melibatkan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus pendapat DPR, sebelum MPR mengambil keputusan sesuai ketentuan konstitusi.
Dengan demikian, wacana pemakzulan Gibran masih perlu dilihat berdasarkan perkembangan hukum dan langkah resmi lembaga negara yang berwenang. Sikap Demokrat yang terbuka menerima audiensi menunjukkan adanya ruang untuk menyampaikan aspirasi, tetapi belum dapat dimaknai sebagai dukungan terhadap pemakzulan.
Perkembangan isu ini selanjutnya akan bergantung pada langkah pihak penggugat, tanggapan partai politik, serta proses yang mungkin ditempuh melalui mekanisme konstitusional.(Rhz2797)

