Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Bekasi Terus Diusut, Polisi Dalami 3 Pihak Lain

Oktober 13, 2026 Last Updated 2026-10-13T15:50:15Z

 Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di salah satu pondok pesantren di wilayah Bekasi Selatan masih terus bergulir. Polres Metro Bekasi Kota mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dan adanya korban tambahan.


Dalam penyidikan yang berjalan, Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan MHH (28) sebagai tersangka. Selain mendalami dugaan perbuatan tersangka, penyidik juga menelusuri peran tiga orang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.


Proses penanganan kasus ini turut diiringi upaya perlindungan terhadap korban. Pendampingan hukum dan dukungan psikologis diberikan agar para korban dapat menjalani proses hukum dengan aman serta memperoleh hak-haknya.


Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Tiga Orang Lain


Kepala Satres PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, mengatakan penyidik masih mengumpulkan keterangan dan mendalami peran setiap pihak yang diduga terlibat.


Menurut Rosdiana, proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan berpedoman pada alat bukti. Kepolisian juga menempatkan keselamatan serta kondisi psikologis korban sebagai salah satu perhatian utama selama pemeriksaan berlangsung.


"Kami terus mendalami peran setiap pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini. Dalam proses pemeriksaan, kami juga mengutamakan pendekatan yang memperhatikan kondisi korban agar mereka dapat memberikan keterangan dengan aman dan tanpa tekanan," ujar Rosdiana, Selasa (13/10/2026).


Penyidik juga membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum terungkap. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai perkara dan memastikan setiap dugaan tindak pidana ditangani sesuai ketentuan hukum.


Meski demikian, dugaan keterlibatan pihak lain masih dalam proses pendalaman. Penetapan status hukum terhadap pihak-pihak tersebut bergantung pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.


Tersangka Disebut Mengenal Korban Sejak 2023


Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepolisian, MHH disebut telah mengenal korban pertama sejak 2023. Korban juga menyampaikan bahwa MHH saat itu menjabat sebagai ketua pondok pesantren.


Rosdiana mengatakan penyidik masih mendalami dugaan perbuatan tersangka, termasuk hubungan antara MHH dan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren.


“Berdasarkan hasil penyidikan, MHH telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren,” ujarnya.


Informasi mengenai hubungan tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan untuk menelusuri rangkaian peristiwa yang dilaporkan. Kepolisian masih perlu menguji keterangan para pihak dan mengaitkannya dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.


Dalam penanganan perkara kekerasan seksual, pemeriksaan yang memperhatikan kondisi korban menjadi penting agar proses pengungkapan kasus tidak menimbulkan tekanan atau dampak psikologis tambahan.


PUSPAGA dan Posbakum 'Aisyiyah Berikan Pendampingan Hukum


Selain penanganan oleh kepolisian, upaya pemenuhan hak korban juga dilakukan melalui kerja sama Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Kota Bekasi dengan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) 'Aisyiyah Kota Bekasi.


Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui pemberian bantuan hukum kepada korban. Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah penyerahan surat kuasa oleh ibu salah seorang korban kepada tim advokat.


Dengan adanya surat kuasa tersebut, tim advokat dapat mendampingi dan mewakili kepentingan hukum korban selama proses penanganan perkara, mulai dari tahap penyidikan hingga persidangan sesuai kewenangannya.


Pendampingan hukum diharapkan membantu korban dan keluarga memahami proses hukum yang sedang berlangsung, termasuk hak-hak yang dapat diperjuangkan serta langkah yang perlu ditempuh selama perkara berjalan.


Keterlibatan lembaga pendamping juga menjadi bagian dari upaya memastikan korban tidak menghadapi proses hukum seorang diri.


Pemulihan Psikologis Korban Menjadi Perhatian


Selain bantuan hukum, pemulihan psikologis korban juga menjadi aspek penting dalam penanganan kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.


Dukungan psikologis diperlukan untuk membantu korban menghadapi dampak emosional yang mungkin muncul selama maupun setelah proses hukum. Pendampingan perlu dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan masing-masing korban, menjaga privasi, serta menghindari tindakan yang dapat memicu kembali trauma.


Keluarga dan lembaga pendamping memiliki peran dalam membantu korban memperoleh dukungan yang sesuai. Di sisi lain, proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum perlu tetap mengedepankan pendekatan yang aman, sensitif terhadap trauma, dan tidak menyalahkan korban.


Perlindungan identitas juga penting, terutama karena perkara ini melibatkan santriwati. Informasi pribadi yang dapat mengarah pada identitas korban sebaiknya tidak disebarluaskan demi menjaga keselamatan, privasi, dan proses pemulihan mereka.


Penyidikan Masih Berjalan, Hak Korban Harus Dilindungi


Kasus dugaan kekerasan seksual di salah satu pesantren di Bekasi Selatan ini masih dalam proses penanganan kepolisian. Penyidik terus mendalami dugaan perbuatan tersangka, kemungkinan keterlibatan tiga pihak lain, serta potensi adanya korban tambahan.


Pada saat yang sama, pendampingan hukum dan psikologis menjadi bagian penting untuk memastikan korban memperoleh perlindungan selama proses hukum berlangsung.


Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan dan bukti yang ditemukan. Seluruh pihak yang status hukumnya belum ditetapkan tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tidak bersalah, sementara hak, keamanan, dan pemulihan korban perlu menjadi prioritas.(Rhz2797)