Notification

×

Iklan

Iklan

Usut Dugaan Korupsi MBG Dadan Hindayana, Kejagung Didorong Telusuri Aset dan Aliran Dana

Oktober 24, 2026 Last Updated 2026-10-23T23:36:01Z

 Kejaksaan Agung (Kejagung) didorong memperluas penelusuran dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dan sejumlah pihak lainnya. Selain mengusut dugaan tindak pidana utama, penyidik dinilai perlu menelusuri aliran uang, aset, serta kemungkinan keterlibatan korporasi melalui strategi follow the money dan follow the assets.


Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai pendekatan tersebut penting untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari tindak pidana. Menurutnya, penyidikan tidak seharusnya hanya berfokus pada pelaku perorangan, tetapi juga perlu mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan perusahaan dan pihak yang menikmati hasil kejahatan.


Dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat (23/10/2026), Suparji menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi dapat dipertimbangkan apabila ditemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan perusahaan dalam tindak pidana korupsi maupun pencucian uang.


“Sepanjang ditemukan bukti bahwa perusahaan bukan sekadar penyedia barang atau jasa, tetapi turut menjadi sarana, pelaku, atau penerima manfaat dari tindak pidana korupsi maupun pencucian uang,” ujar Suparji.


Kejagung Didorong Usut Kemungkinan TPPU


Suparji menjelaskan, penanganan dugaan korupsi MBG perlu mempertimbangkan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila bukti dan ketentuan hukum mendukung langkah tersebut. Pendekatan ini dinilai dapat membantu penyidik menelusuri asal-usul dana, pergerakan transaksi, serta aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.


Ia menyebut sejumlah landasan hukum yang relevan, antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 607 KUHP Nasional, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.


Melalui instrumen hukum tersebut, korporasi yang terbukti melakukan tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku. Bentuk sanksinya dapat mencakup pidana denda dan, apabila memenuhi persyaratan hukum, sanksi tambahan terhadap kegiatan usaha maupun aset perusahaan.


Menurut Suparji, penegakan hukum yang efektif harus memastikan bahwa pihak yang terbukti terlibat tidak tetap menikmati keuntungan dari tindak pidana yang dilakukan.


“Efek jera yang sesungguhnya tidak cukup hanya dengan memenjarakan pelaku perorangan, tetapi juga memastikan korporasi yang terbukti terlibat tidak dapat menikmati keuntungan dari kejahatan,” katanya.


Ia menambahkan, tindakan terhadap korporasi dapat berupa perampasan aset, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin, hingga pembubaran korporasi apabila dimungkinkan oleh ketentuan hukum dan diputuskan melalui mekanisme peradilan yang berlaku.


Strategi Follow the Money Dinilai Penting


Dalam pengusutan perkara ini, Suparji mendorong Kejagung menerapkan strategi follow the money dan follow the assets sejak tahap awal penyidikan.


Follow the money merupakan pendekatan untuk menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Sementara itu, follow the assets berfokus pada identifikasi dan penelusuran aset yang diduga berasal dari atau berkaitan dengan hasil kejahatan.


Kedua pendekatan tersebut dinilai dapat membantu penyidik memetakan transaksi, menemukan aset yang berpotensi disamarkan, serta mengidentifikasi pihak yang sebenarnya memperoleh manfaat dari aliran dana tersebut.


Suparji juga menekankan pentingnya koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kerja sama itu diperlukan untuk mendukung analisis transaksi keuangan dan penelusuran pemilik manfaat sebenarnya atau beneficial owner.


Langkah tersebut dinilai relevan apabila terdapat dugaan bahwa kepemilikan aset disamarkan melalui nama orang lain, perusahaan perantara, atau struktur kepemilikan yang kompleks.


“Penelusuran harus menjangkau pemilik manfaat yang sebenarnya (beneficial owner), bukan hanya nama yang tercatat secara administratif,” imbuhnya.


Pengusutan Aset Tak Perlu Menunggu Perkara Pokok Selesai


Suparji turut mendorong agar penyidikan dugaan TPPU, apabila dasar hukumnya terpenuhi, dapat berjalan seiring dengan pengusutan perkara pidana pokok. Menurutnya, penelusuran sejak dini diperlukan untuk mengantisipasi kemungkinan aset dialihkan, dipindahtangankan, atau disamarkan.


Ia menilai, tindakan pemblokiran maupun penyitaan aset dapat menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum, sepanjang dilakukan berdasarkan kewenangan, bukti, dan prosedur yang diatur perundang-undangan.


Dengan pendekatan tersebut, penyidik diharapkan dapat memperoleh gambaran lebih utuh mengenai hubungan antara dugaan tindak pidana, transaksi keuangan, dan aset yang dimiliki pihak-pihak terkait.


Meski demikian, penetapan tanggung jawab pidana terhadap individu maupun korporasi tetap harus didasarkan pada bukti yang sah dan proses hukum yang berlaku. Penelusuran aset tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang atau perusahaan telah melakukan tindak pidana.


Pemulihan Aset Jadi Ukuran Keberhasilan Pemberantasan Korupsi


Suparji menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup dinilai dari jumlah tersangka yang diproses atau dijatuhi hukuman penjara. Menurutnya, kemampuan negara menelusuri dan merampas keuntungan hasil kejahatan serta memulihkan kerugian keuangan negara juga perlu menjadi perhatian.


Ia mengingatkan bahwa penindakan terhadap pelaku perlu disertai upaya memastikan hasil tindak pidana tidak tetap dikuasai atau dinikmati oleh pihak yang terbukti terlibat.


“Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup diukur dari banyaknya tersangka yang dipenjarakan, melainkan juga dari kemampuan negara merampas keuntungan kejahatan dan memulihkan kerugian keuangan negara. Jangan sampai pelaku menjalani pidana penjara, tetapi tetap dapat menikmati hasil korupsinya setelah selesai menjalani hukuman,” ujar Suparji.


Dorongan penerapan strategi follow the money, penelusuran aset, dan pengusutan TPPU tersebut menjadi bagian dari pandangan hukum mengenai penanganan dugaan korupsi program MBG. Penerapan langkah-langkah itu tetap bergantung pada hasil penyidikan, kecukupan bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.(Rhz2797)