Perkara mutasi dokter Piprim Basarah Yanuarso yang sebelumnya berujung pada perselisihan dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memasuki babak baru. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Piprim terkait keputusan mutasi dirinya dari Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke RSUP Fatmawati.
Putusan tersebut menjadi perkembangan penting setelah gugatan Piprim sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Berdasarkan informasi perkara yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 238/G/2025/PTUN.JKT.
MA kemudian memutus perkara pada 7 September 2026 melalui Putusan Nomor 464 K/TUN/2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kasasi Piprim dikabulkan, putusan judex facti dibatalkan, kemudian perkara diadili sendiri dengan hasil mengabulkan gugatan.
MA Batalkan Putusan Pengadilan Sebelumnya
Sebelum sampai ke tingkat kasasi, perkara tersebut telah diperiksa PTUN Jakarta. Pada 9 Desember 2025, pengadilan tingkat pertama menyatakan gugatan yang diajukan Piprim tidak dapat diterima.
Piprim kemudian mengajukan kasasi pada 13 Maret 2026. Permohonan itu akhirnya diputus MA pada September 2026.
Majelis hakim kasasi yang menangani perkara tersebut terdiri dari Yulius sebagai hakim ketua, serta Cerah Bangun dan Hari Sugiharto sebagai hakim anggota.
Dengan dikabulkannya kasasi, putusan PTUN Jakarta yang sebelumnya menjadi dasar perkara tersebut dinyatakan batal. MA selanjutnya mengadili sendiri pokok perkara sebagaimana tercantum dalam amar putusan.
Apa yang Digugat Dokter Piprim?
Sengketa ini berawal dari keputusan Menteri Kesehatan mengenai mutasi pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Piprim menggugat Surat Keputusan Tata Usaha Negara Nomor KP.01.05/A/1053/2025 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Dalam gugatan tersebut, Piprim meminta keputusan mutasi dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku. Ia juga meminta Menteri Kesehatan mencabut keputusan tersebut.
Selain itu, Piprim meminta agar dirinya dikembalikan ke posisi sebelumnya sebagai Dokter Pendidikan Klinis Ahli Madya dengan pangkat/golongan Pembina Utama-IV/c di RSCM Jakarta.
Putusan MA yang mengabulkan kasasi tersebut membuat perkara mutasi Piprim kembali menjadi perhatian, khususnya terkait dasar keputusan administrasi kepegawaian di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Persoalan Bermula dari Mutasi ke RSUP Fatmawati
Sebelumnya, Piprim menyampaikan bahwa dirinya dipindahkan dari RSCM ke RSUP Fatmawati. Dalam pernyataannya pada Februari 2026, ia menyebut keputusan tersebut berkaitan dengan sikapnya yang kritis terhadap sejumlah kebijakan Kementerian Kesehatan.
Piprim juga menyatakan keberatan terhadap mutasi yang menurutnya tidak sesuai dengan prinsip meritokrasi dalam pengelolaan aparatur sipil negara.
Pada 15 Februari 2026, Piprim menyampaikan melalui media sosial bahwa dirinya telah diberhentikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan penolakannya terhadap mutasi yang sebelumnya diberlakukan kepadanya.
Namun, pihak rumah sakit memberikan penjelasan berbeda mengenai latar belakang persoalan tersebut.
RSCM dan RSUP Fatmawati Beri Penjelasan
Direktur Utama RSUP Fatmawati Wahyu Widodo sebelumnya menjelaskan bahwa pemindahan Piprim berkaitan dengan kebutuhan pengembangan layanan jantung anak di rumah sakit tersebut.
Menurut Wahyu, RSUP Fatmawati membutuhkan dokter spesialis jantung anak dan Piprim termasuk salah satu nama yang ditetapkan untuk mengisi kebutuhan tersebut.
Pihak rumah sakit kemudian berupaya menghubungi Piprim agar menjalankan tugas di RSUP Fatmawati. Namun, menurut penjelasan Wahyu, Piprim keberatan dengan proses pemindahan tersebut.
Wahyu juga menyebut Piprim dinilai melakukan pelanggaran disiplin berat karena tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah setelah keputusan mutasi berlaku pada 26 Maret 2025.
Pihak rumah sakit mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan disiplin PNS sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.
Piprim Persoalkan Alasan Pemerataan Dokter
Di sisi lain, Piprim mempertanyakan alasan pemerataan dokter spesialis yang digunakan sebagai dasar kebijakan mutasi.
Ia menyebut dirinya bukan satu-satunya dokter yang mengalami mutasi setelah menyampaikan sikap kritis terhadap kebijakan Kementerian Kesehatan.
Beberapa nama lain yang disebut Piprim antara lain Sekretaris Umum IDAI Hikari Ambara Sjakti, Ketua IDAI Jawa Tengah Fitri Hartanto, dan Ketua IDAI Sumatera Utara Rizky Adriyansyah.
Piprim menilai kebijakan pemerataan dokter seharusnya mempertimbangkan kebutuhan spesialis di masing-masing daerah. Ia mencontohkan mutasi dokter Fitri Hartanto dari RS Kariadi Semarang ke RS Dr Sardjito Yogyakarta.
Menurut Piprim, Fitri merupakan satu-satunya dokter subspesialis tumbuh kembang pediatri di RS Kariadi saat itu. Sementara itu, RS Dr Sardjito disebut telah memiliki beberapa konsultan tumbuh kembang.
Persoalan tersebut sebelumnya juga disampaikan Piprim dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI pada 7 Mei 2025.
Putusan MA Jadi Babak Baru Sengketa
Dikabulkannya kasasi Piprim oleh MA menjadi titik penting dalam perjalanan sengketa administrasi kepegawaian tersebut.
Perkara yang semula dinyatakan tidak dapat diterima di tingkat PTUN kini telah mendapatkan putusan berbeda di tingkat kasasi. MA tidak hanya mengabulkan permohonan kasasi, tetapi juga membatalkan putusan judex facti dan mengadili sendiri perkara dengan mengabulkan gugatan Piprim.
Putusan ini sekaligus kembali menyoroti persoalan mutasi tenaga medis di lingkungan Kementerian Kesehatan, terutama ketika kebijakan tersebut bersinggungan dengan kebutuhan pelayanan kesehatan dan status kepegawaian seorang dokter.
Bagi Piprim, putusan MA menjadi perkembangan penting dalam upayanya mempersoalkan keputusan mutasi yang membuatnya berpindah dari RSCM ke RSUP Fatmawati.
Sementara itu, polemik mengenai alasan mutasi, kebutuhan pemerataan dokter spesialis, serta aspek disiplin kepegawaian menjadi bagian dari rangkaian persoalan yang mengiringi perkara tersebut.(Rhz2797)
