Kasus mobil mewah McLaren yang tercatat atas nama seorang montir di Kota Tangerang menjadi sorotan. Kendaraan tersebut diketahui memiliki tunggakan pajak mencapai Rp137,44 juta selama dua tahun. Namun, pria bernama Yuda yang tercatat sebagai pemilik justru mengaku terkejut karena merasa tidak pernah memiliki mobil mewah tersebut.
Persoalan ini memunculkan dugaan penyalahgunaan identitas dalam administrasi kendaraan bermotor. Samsat Ciledug pun mencurigai adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk leasing atau showroom, dalam proses pendaftaran kepemilikan mobil tersebut.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Profesor Suparji Ahmad, menilai bahwa pemilik sebenarnya maupun pihak lain yang terlibat dapat menghadapi konsekuensi pidana apabila terbukti sengaja menggunakan identitas seseorang tanpa izin.
Penyalahgunaan Identitas Bisa Berujung Pidana
Menurut Suparji Ahmad, persoalan McLaren yang tercatat atas nama seorang montir bukan hanya berkaitan dengan tunggakan pajak kendaraan. Jika terdapat unsur kesengajaan menggunakan data pribadi orang lain tanpa persetujuan, perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum mengenai pelindungan data pribadi.
Ketentuan yang dapat dikaji dalam perkara ini adalah Pasal 65 ayat (3) juncto Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Aturan tersebut mengatur larangan penggunaan data pribadi secara melawan hukum. Berdasarkan ketentuan yang dirujuk Suparji, pelanggaran dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Meski demikian, penerapan pasal tersebut tetap harus mempertimbangkan unsur tindak pidana yang terpenuhi, bukti yang tersedia, serta hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Suparji juga menjelaskan bahwa apabila ditemukan pemalsuan tanda tangan, surat kuasa, atau dokumen kepemilikan kendaraan, pelaku berpotensi dijerat dengan ketentuan pemalsuan surat. Pasal yang relevan dapat mencakup Pasal 263 KUHP lama atau Pasal 391 KUHP Nasional, dengan memperhatikan waktu terjadinya perbuatan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemilik Asli McLaren dan Pihak Leasing Bisa Ikut Terseret
Suparji menegaskan, pertanggungjawaban pidana tidak serta-merta dibebankan kepada orang yang namanya tercantum dalam dokumen kendaraan. Penyidik perlu menelusuri siapa yang sebenarnya membeli dan menguasai mobil, serta bagaimana identitas Yuda bisa digunakan dalam proses administrasi.
Pemilik asli kendaraan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti mengetahui, memerintahkan, atau turut terlibat dalam penggunaan identitas orang lain tanpa persetujuan.
Hal serupa berlaku bagi pihak leasing maupun showroom. Jika terbukti sengaja melakukan atau membantu penyalahgunaan identitas tersebut, pihak yang terlibat berpotensi menghadapi proses hukum sesuai peran dan bukti yang ditemukan.
Karena itu, penyelidikan perlu dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan apakah terdapat unsur kesengajaan, pemalsuan dokumen, atau upaya menyamarkan kepemilikan kendaraan guna menghindari kewajiban tertentu, termasuk pajak.
Korban Penyalahgunaan Identitas Harus Mendapat Perlindungan
Dalam kasus ini, Suparji mengingatkan pentingnya perlindungan hukum bagi masyarakat yang identitasnya digunakan tanpa izin. Seseorang tidak seharusnya langsung dibebani tanggung jawab atas kepemilikan kendaraan hanya karena namanya tercantum dalam dokumen administrasi.
Apabila terbukti menjadi korban penyalahgunaan identitas, orang tersebut perlu mendapatkan pemulihan data kepemilikan kendaraan serta penyelesaian administrasi sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Langkah tersebut penting agar korban tidak dirugikan oleh tunggakan pajak, persoalan administrasi, maupun dugaan pelanggaran hukum yang tidak dilakukannya.
Suparji menilai, pengungkapan perkara ini harus berfokus pada pihak yang benar-benar bertanggung jawab. Penelusuran terhadap proses pembelian, pendaftaran, dan penguasaan kendaraan menjadi bagian penting untuk memastikan persoalan tidak berhenti pada nama yang tercantum di dokumen.
Kronologi Montir di Tangerang Tercatat Memiliki McLaren
Sebelumnya, data Samsat Ciledug menunjukkan sebuah mobil McLaren memiliki tunggakan pajak selama dua tahun dengan total mencapai Rp137.441.000. Hal yang mengundang perhatian petugas adalah identitas pemilik kendaraan yang tercatat beralamat di sebuah perkampungan di Kota Tangerang.
Pelaksana Tugas Kepala Samsat Ciledug, Idam, mengungkapkan kecurigaan setelah melihat ketidaksesuaian antara karakteristik kendaraan mewah tersebut dan lokasi alamat yang tercantum dalam data administrasi.
Petugas kemudian mendatangi Yuda pada Jumat, 23 Oktober 2026, untuk mengonfirmasi informasi kepemilikan kendaraan. Dalam pertemuan tersebut, Yuda disebut terkejut ketika mengetahui namanya tercatat sebagai pemilik McLaren dengan tunggakan pajak ratusan juta rupiah.
Idam mengatakan Yuda mempertanyakan informasi tersebut karena merasa tidak pernah mempunyai mobil mewah seperti yang tercatat dalam data Samsat.
Kondisi lingkungan tempat tinggal Yuda turut menjadi perhatian petugas. Menurut Idam, akses jalan di kawasan tersebut berupa paving block yang kondisinya rusak dan hanya cukup dilalui satu mobil. Situasi itu dinilai tidak lazim untuk lokasi yang tercatat sebagai alamat pemilik mobil sport mewah.
Selain akses jalan, kondisi rumah Yuda juga disebut jauh dari kesan mewah. Ia tinggal bersama orang tua dan anggota keluarganya di rumah tersebut.
Meski demikian, kondisi tempat tinggal maupun pekerjaan seseorang tidak dapat dijadikan bukti tunggal untuk menentukan kepemilikan kendaraan. Kepastian mengenai dugaan penyalahgunaan identitas harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen, keterangan pihak terkait, dan bukti yang ditemukan.
Penyelidikan Diperlukan untuk Mengungkap Pemilik Sebenarnya
Kasus McLaren yang tercatat atas nama seorang montir ini menjadi pengingat pentingnya ketelitian dalam proses administrasi kendaraan bermotor dan perlindungan data pribadi masyarakat.
Pihak berwenang perlu memastikan siapa pemilik sebenarnya, siapa yang menggunakan identitas Yuda, serta apakah terdapat keterlibatan pihak lain dalam proses pendaftaran kendaraan.
Apabila dugaan penyalahgunaan identitas terbukti, pihak yang bertanggung jawab dapat menghadapi konsekuensi hukum sesuai perbuatannya. Sebaliknya, jika Yuda memang tidak terlibat, haknya untuk memperoleh perlindungan dan pemulihan administrasi perlu menjadi perhatian.
Hingga fakta-fakta tersebut terungkap, dugaan keterlibatan pemilik asli, leasing, maupun showroom tetap harus diperlakukan sebagai kemungkinan yang memerlukan pembuktian, bukan sebagai kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.(Rhz2797)

