Notification

×

Iklan

Iklan

Putusan MK soal Ijazah Gibran Jadi Sorotan, Bivitri: Bola Panas Kini di Tangan Lembaga Lain

Oktober 07, 2026 Last Updated 2026-10-07T05:53:15Z


 Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan. Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai putusan tersebut tidak bisa semata-mata dimaknai sebagai kekalahan para pemohon.


Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima. Alasannya, para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.


Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal setingkat SMA atau sederajat.


Bivitri Sebut MK Melempar Bola Panas


Bivitri Susanti, yang menjadi ahli dari pihak pemohon, menilai putusan MK memiliki konsekuensi lebih luas. Menurut dia, MK memang tidak melanjutkan pemeriksaan substansi permohonan karena persoalan legal standing, tetapi pertimbangan mengenai dokumen pendidikan Gibran tetap muncul dalam putusan.


Bivitri kemudian menggambarkan kondisi tersebut sebagai "bola panas" yang kini berada di tangan lembaga lain. Pandangan tersebut disampaikannya melalui akun Threads pada Rabu (7/10/2026).


Menurut Bivitri, persoalan tersebut selanjutnya dapat menjadi perhatian sejumlah institusi, termasuk DPR dan aparat penegak hukum, sesuai kewenangan masing-masing.


Ia juga mengaitkan putusan tersebut dengan kemungkinan adanya proses politik terhadap Gibran. Namun, pernyataan mengenai impeachment maupun langkah politik tersebut merupakan analisis Bivitri, bukan amar putusan MK.


MK Tak Mendiskualifikasi Gibran


MK sendiri menegaskan bahwa meskipun dalam persidangan tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.


Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya.


MK juga mempertimbangkan bahwa para pemohon bukan pasangan calon peserta Pilpres 2024. Dalam perkara perselisihan hasil pemilu presiden, MK menyatakan pihak yang memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilu.


Dokumen Pendidikan Gibran Jadi Bagian Penting Pertimbangan


Dalam pemeriksaan perkara, MK mencatat tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menyelesaikan pendidikan di luar negeri yang setara dengan jenjang SMA atau sederajat.


MK juga mempertimbangkan keterangan pejabat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang menyebut dokumen pendukung surat penyetaraan tidak berupa ijazah atau tanda kelulusan. Dokumen yang ada antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.


Menurut pertimbangan MK, dokumen tersebut menunjukkan kehadiran atau proses pendidikan, tetapi tidak menjadi bukti bahwa seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.


Putusan MK Tidak Berarti Gibran Didiskualifikasi


Dengan amar "permohonan para pemohon tidak dapat diterima", MK tidak memberikan putusan yang mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.


Karena persoalan legal standing, MK tidak sampai mengabulkan petitum para pemohon untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran. Sementara itu, temuan mengenai dokumen pendidikan tetap tercantum dalam pertimbangan hukum putusan.


Perbedaan antara amar putusan dan pertimbangan hukum inilah yang kemudian menjadi perhatian Bivitri Susanti. Ia menilai putusan tersebut membuka ruang bagi lembaga lain untuk mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing.


Dengan demikian, putusan MK pada perkara ini tidak secara langsung mengubah status Gibran sebagai Wakil Presiden. Adapun tindak lanjut terhadap persoalan yang muncul dalam pertimbangan putusan menjadi kewenangan lembaga lain sesuai aturan yang berlaku.(Rhz2797)