Perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyeret Roy Suryo terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki tahapan penting.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjadwalkan sidang dengan agenda pembacaan putusan sela pada Senin, 19 Oktober 2026. Berdasarkan jadwal yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur, persidangan direncanakan berlangsung pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama.
Putusan sela ini dinantikan karena akan menentukan apakah keberatan atau perlawanan yang diajukan pihak Roy Suryo diterima oleh majelis hakim atau perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati sebelumnya menyampaikan bahwa majelis akan bermusyawarah sebelum membacakan putusan tersebut. Pernyataan itu disampaikan dalam persidangan pada Senin, 5 Oktober 2026.
Jaksa Minta Eksepsi Roy Suryo Ditolak
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh perlawanan yang diajukan oleh pihak Roy Suryo. Jaksa menilai surat dakwaan telah disusun sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, baik dari segi formal maupun materiil.
Perwakilan JPU, Diffaryza, menyatakan surat dakwaan dengan nomor register perkara PDM-134/N.1.14/Eku.2/07/2026 telah memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut jaksa, surat dakwaan tersebut telah mencantumkan identitas terdakwa, uraian perbuatan yang didakwakan, waktu dan tempat kejadian, serta ketentuan hukum yang menjadi dasar penuntutan.
JPU juga menyebut rangkaian peristiwa yang menjadi dasar perkara berlangsung pada 22 April hingga 21 Mei 2025.
Atas pertimbangan tersebut, jaksa meminta majelis hakim menyatakan perlawanan pihak Roy Suryo tidak dapat diterima sehingga proses hukum dapat berlanjut ke tahap pembuktian.
Jaksa Soroti Pernyataan Roy Suryo soal Ijazah Jokowi
Salah satu poin yang disoroti jaksa adalah pernyataan Roy Suryo mengenai keaslian ijazah Jokowi. Dalam persidangan sebelumnya, JPU mendalilkan bahwa Roy telah mengetahui adanya klarifikasi resmi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), tetapi tetap menyampaikan kesimpulan mengenai dokumen tersebut kepada publik.
Jaksa menilai terdakwa mengabaikan informasi pembanding yang berasal dari pihak yang disebut sebagai otoritas penerbit ijazah.
JPU juga menyoroti pernyataan Roy yang menyebut ijazah Jokowi memiliki tingkat kepalsuan sebesar 99,9 persen. Menurut jaksa, bahan analisis yang digunakan disebut hanya berupa tangkapan layar dari unggahan akun media sosial @diansandi, bukan dokumen digital primer yang telah terverifikasi.
Diffaryza menilai kesimpulan tersebut disampaikan kepada publik seolah-olah merupakan kepastian mutlak.
Meski demikian, berbagai pernyataan tersebut merupakan dalil yang disampaikan jaksa dalam persidangan. Kebenaran materiilnya perlu dinilai melalui proses hukum dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
Dugaan Manipulasi Digital Jadi Bagian Dakwaan
Selain mempermasalahkan pernyataan mengenai keaslian ijazah, JPU juga menguraikan dugaan manipulasi gambar dokumen melalui analisis digital menggunakan metode Error Level Analysis (ELA).
Menurut jaksa, dugaan perbuatan itu mencakup pengolahan visual piksel, pemotongan gambar, serta penyebaran hasil analisis melalui siaran televisi dan kanal podcast.
JPU menilai hasil analisis tersebut disebarkan seolah-olah menjadi bukti autentik untuk menyatakan ijazah Jokowi palsu.
Jaksa mengaitkan dugaan perbuatan tersebut dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE. JPU juga menyatakan penyebaran informasi tersebut berpotensi merugikan identitas, reputasi, dan kredibilitas Jokowi.
Namun, tuduhan mengenai manipulasi dokumen elektronik itu masih merupakan bagian dari argumentasi penuntut umum dalam perkara yang sedang berjalan. Penilaian akhir atas dakwaan dan alat bukti menjadi bagian dari kewenangan pengadilan.
Jaksa Sebut Keberatan Roy Suryo Masuk Ranah Pembuktian
JPU turut menanggapi keberatan tim hukum Roy Suryo yang mempersoalkan sejumlah aspek dalam surat dakwaan, termasuk ijazah fisik, dokumen elektronik, hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik, dan penggunaan metode ELA.
Menurut jaksa, persoalan tersebut berkaitan dengan substansi perkara yang semestinya diperiksa dalam tahap pembuktian, bukan menjadi dasar untuk menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima.
Jaksa juga menegaskan bahwa uraian dakwaan telah disusun secara kronologis dengan bahasa yang dinilai cukup jelas agar terdakwa memahami perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menolak keberatan atau eksepsi Roy Suryo dan melanjutkan pemeriksaan perkara.\
Putusan Sela Menentukan Kelanjutan Persidangan
Pembacaan putusan sela pada 19 Oktober 2026 menjadi tahapan penting dalam proses hukum yang dihadapi Roy Suryo. Majelis hakim akan menilai keberatan yang diajukan pihak terdakwa beserta tanggapan dari jaksa penuntut umum.
Apabila keberatan ditolak, perkara pada prinsipnya dapat berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara sesuai hukum acara yang berlaku. Tahapan berikutnya dapat mencakup pemeriksaan alat bukti dan saksi untuk menguji dakwaan penuntut umum.
Sebaliknya, apabila keberatan dikabulkan, konsekuensi hukumnya bergantung pada pertimbangan dan amar putusan majelis hakim.
Putusan sela tidak dengan sendirinya menentukan apakah terdakwa bersalah atau tidak. Penentuan kesalahan harus didasarkan pada pemeriksaan perkara dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Dengan demikian, hasil sidang di PN Jakarta Timur menjadi perhatian karena akan menentukan arah lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang berkaitan dengan polemik ijazah Jokowi tersebut.(Rhz2797)

