Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar melontarkan kritik terhadap keterangan pemerintah dalam sidang uji materi aturan praperadilan berulang di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (19/10/2026). Ia menilai pemerintah tidak memahami secara tepat substansi permohonan yang diajukan bersama enam pemohon lainnya.
Kritik tersebut disampaikan setelah Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memaparkan keterangan pemerintah dan meminta MK menolak seluruh permohonan dalam perkara Nomor 317/PUU-XXIV/2026.
Menurut Rismon, penjelasan pemerintah dalam persidangan justru dinilai sejalan dengan tujuan yang ingin dicapai para pemohon. Ia pun mempertanyakan ketelitian pemerintah dalam memahami materi permohonan pengujian undang-undang tersebut.
"Jadi intinya ya, pihak pemerintah, DPR, maupun presiden itu tidak membaca permohonan kami. Tidak membaca, langsung ditolak begitu," kata Rismon seusai sidang di Gedung MK, Jakarta.
Pemohon Minta Sejumlah Upaya Paksa Diuji dalam Satu Praperadilan
Rismon menjelaskan, permohonan uji materi tersebut berkaitan dengan ketentuan pembatasan pengajuan praperadilan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Para pemohon menginginkan agar sejumlah tindakan upaya paksa yang telah terjadi dan diketahui sebelum permohonan diajukan dapat diuji melalui satu proses praperadilan. Dengan demikian, tersangka tidak perlu mengajukan permohonan terpisah untuk setiap tindakan yang berkaitan dalam satu rangkaian perkara.
Sebagai contoh, Rismon menyebut penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan. Apabila ketiga tindakan tersebut telah terjadi dan menjadi bagian dari persoalan hukum yang diajukan, ia menilai semuanya semestinya dapat diperiksa dalam satu proses praperadilan.
Menurutnya, mekanisme pengajuan secara terpisah berpotensi menambah beban pengadilan negeri di berbagai daerah. Selain memperpanjang proses penanganan perkara, pola tersebut juga dinilai dapat meningkatkan kebutuhan anggaran negara untuk membiayai persidangan.
Rismon mengatakan pihaknya telah menguraikan potensi dampak apabila mekanisme praperadilan berulang terus diterapkan dalam praktik penegakan hukum.
Jahmada Girsang: Permohonan Bukan untuk Kepentingan Pribadi
Advokat Jahmada Girsang juga menyampaikan keberatan terhadap sikap pemerintah yang meminta MK menolak permohonan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengujian materiil KUHAP diajukan untuk memperjelas norma hukum, bukan semata-mata demi kepentingan pribadi para pemohon.
Menurut Jahmada, permohonan itu diharapkan dapat membantu memperbaiki penerapan hukum acara pidana, khususnya terkait hak tersangka dalam menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum.
Ia berharap MK memberikan penafsiran yang jelas terhadap ketentuan yang diuji. Dengan begitu, sejumlah tindakan upaya paksa yang telah diketahui dalam satu rangkaian perkara dapat diperiksa secara bersamaan tanpa harus mengajukan praperadilan berkali-kali.
Jahmada menilai kejelasan aturan tersebut penting untuk memperkuat kepastian hukum dan mendukung asas peradilan yang sederhana, cepat, serta berbiaya ringan.
Ia juga menekankan bahwa persoalan tersebut memiliki dampak lebih luas terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia, sehingga tidak seharusnya dipandang hanya sebagai kepentingan tujuh pemohon.
Pemerintah Sebut Pembatasan Hanya Berlaku untuk Permohonan yang Sama
Dalam persidangan, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan alasan pemerintah meminta MK menolak permohonan uji materi tersebut.
Edward menerangkan bahwa Pasal 160 ayat (3) KUHAP mengatur pembatasan pengajuan permohonan pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa. Permohonan tersebut diajukan oleh tersangka, keluarga tersangka, atau advokatnya dan hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama.
Pemerintah berpandangan bahwa ketentuan tersebut tidak menutup akses masyarakat terhadap keadilan. Pembatasan itu, menurut Edward, hanya berlaku apabila permohonan yang diajukan memiliki substansi yang identik.
Dengan demikian, aturan tersebut tidak dapat dimaknai bahwa praperadilan hanya boleh diajukan satu kali untuk seluruh tindakan dalam sebuah perkara pidana.
Edward menjelaskan bahwa penilaian mengenai makna "hal yang sama" perlu mempertimbangkan keadaan konkret setiap perkara. Hakim praperadilan dinilai memiliki kewenangan untuk menentukan apakah tindakan yang dipersoalkan dalam permohonan baru benar-benar identik dengan tindakan yang sebelumnya telah diuji.
Pemerintah juga menilai pembatasan tersebut diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan proses hukum yang berpotensi menghambat penyidikan dan penuntutan. Di sisi lain, aturan itu dimaksudkan agar kepentingan korban dan masyarakat tetap terlindungi melalui penyelesaian perkara dalam waktu yang wajar.
Edward menegaskan bahwa pengujian terhadap tindakan aparat penegak hukum yang berbeda atau tindakan baru tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan KUHAP.
Tujuh Pemohon Uji Ketentuan Praperadilan di MK
Perkara Nomor 317/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh tujuh pemohon, yakni Jahmada Girsang, Denny Karel Tumuju, Asep Dedi, Matheus Ramses, Yogi Pajar Suprayogi, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Jhon Meidi Saragih.
Selain perkara tersebut, MK juga menggelar sidang pleno untuk perkara Nomor 313/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 316/PUU-XXIV/2026 pada Senin (19/10/2026).
Perkara Nomor 313/PUU-XXIV/2026 berkaitan dengan pengujian ketentuan KUHAP mengenai mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat antara penyidik dan penuntut umum terkait kelengkapan berkas perkara.
Sementara itu, perkara Nomor 316/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 317/PUU-XXIV/2026 sama-sama menyangkut ketentuan praperadilan dalam KUHAP baru.
Perdebatan dalam perkara Nomor 317/PUU-XXIV/2026 kini berpusat pada bagaimana pembatasan pengajuan praperadilan harus dimaknai, terutama ketika terdapat beberapa tindakan upaya paksa dalam satu rangkaian perkara. Putusan MK nantinya akan menjadi bagian penting dalam memperjelas penerapan ketentuan tersebut dalam sistem peradilan pidana Indonesia.(Rhz2797)

