Notification

×

Iklan

Iklan

Usai Gugatan Gibran Tak Diterima MK, Relawan GI-JOE Siapkan Langkah Hukum

Oktober 07, 2026 Last Updated 2026-10-07T06:17:19Z


Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memicu respons dari kelompok relawan pendukung Gibran. Relawan GI-JOE meminta pihak yang menggugat, termasuk Denny Indrayana, menghormati putusan MK dan menghentikan narasi yang dinilai merugikan Gibran.


Ketua Umum Relawan GI-JOE (Gibran Joeara), Benny Parapat, mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum apabila narasi yang disebutnya sebagai fitnah, berita bohong, atau ujaran kebencian terhadap Gibran terus disebarkan.


“Apabila pascaputusan MK ini Saudara Denny Indrayana dkk masih terus menyebarkan fitnah, berita bohong dan narasi kebencian terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, maka GI-JOE siap mengambil langkah hukum yang tegas,” ujar Benny dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).


Benny menyebut langkah tersebut akan ditempuh untuk menjaga proses hukum dan menghormati kewibawaan Mahkamah Konstitusi.


Relawan Gibran Apresiasi Putusan MK


GI-JOE menyampaikan apresiasi terhadap putusan MK dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.


Para pemohon dalam perkara tersebut antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah pemohon perseorangan. Mereka mempersoalkan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.


Benny juga memberikan penghargaan kepada pihak terkait dari kelompok Militan Gibran Nusantara 08 yang ikut memberikan argumentasi dan bukti dalam persidangan.


Menurutnya, proses persidangan tersebut menjadi bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati semua pihak setelah putusan dibacakan.


GI-JOE Minta Denny Indrayana Hormati Putusan MK


Relawan GI-JOE kemudian mengimbau Denny Indrayana dan pihak-pihak lain yang menjadi pemohon agar menerima putusan MK. Mereka juga meminta agar polemik mengenai syarat pendidikan Gibran tidak berkembang menjadi narasi yang dianggap dapat mengganggu pemerintahan Prabowo-Gibran.


Namun, putusan MK sendiri memiliki konteks hukum yang perlu diperhatikan. Mahkamah menyatakan para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU tersebut. MK menjelaskan bahwa dalam sengketa hasil Pilpres, pihak yang memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilu.


Dengan alasan tersebut, MK mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.


MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA, tetapi Tak Diskualifikasi Gibran


Di sisi lain, putusan MK juga memuat pertimbangan mengenai dokumen pendidikan Gibran. Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.


Meski demikian, MK menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.


Artinya, ada perbedaan antara substansi temuan dalam pertimbangan hukum MK dengan amar putusannya. Permohonan tidak dapat diterima karena persoalan legal standing, sementara MK tidak mengabulkan permintaan pemohon untuk mendiskualifikasi Gibran.


Polemik Pasca Putusan MK Masih Jadi Perhatian


Putusan tersebut membuat polemik mengenai syarat pendidikan Gibran memasuki babak baru. Bagi relawan pendukung Gibran, putusan MK menjadi dasar untuk meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang telah ditempuh.


Sementara itu, berbagai pernyataan dan analisis mengenai konsekuensi putusan tetap muncul setelah sidang pengucapan putusan pada 6 Oktober 2026.


Bagi GI-JOE, apabila muncul pernyataan yang dianggap melampaui batas atau mengandung tudingan yang merugikan Gibran, mereka menyatakan siap mempertimbangkan langkah hukum.


Dengan demikian, polemik mengenai gugatan syarat pendidikan Gibran kini tidak lagi berada pada tahap pemeriksaan perkara di MK. Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah dibacakan dan memiliki kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam sidang terbuka.(Rhz2797)