Notification

×

Iklan

Iklan

Warga Probolinggo Geger, Ayah Diduga Siksa Anak Kandung Selama Bertahun-tahun

Oktober 07, 2026 Last Updated 2026-10-07T06:37:43Z


 Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandung menggegerkan warga Kota Probolinggo, Jawa Timur. Seorang pria berinisial N (41) diamankan polisi setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya sendiri selama bertahun-tahun.


Polisi menyebut dugaan perbuatan tersebut berlangsung sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD), sekitar 2020, hingga Agustus 2026. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Probolinggo Kota pada 24 September 2026.


Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi secara berulang. Perbuatan pelaku disebut bermula ketika korban masih berusia sekolah dasar dan kemudian berlanjut ketika korban memasuki jenjang sekolah menengah.


“Ketika korban masih SD, tersangka melakukan pencabulan. Tindakan tersebut kemudian meningkat menjadi persetubuhan saat korban mulai memasuki jenjang sekolah menengah,” ujar Zainullah, Rabu (7/10/2026).


Korban Diduga Juga Mengalami Kekerasan Fisik


Selain dugaan kekerasan seksual, polisi menyebut korban juga mengalami kekerasan fisik ketika berusaha menolak tindakan pelaku.


Kondisi tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu yang panjang hingga kejadian terakhir pada Agustus 2026. Saat itu, korban akhirnya berusaha menyelamatkan diri dengan melarikan diri ke rumah tetangga.


Korban kemudian bersama keluarganya mendatangi Polres Probolinggo Kota untuk melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya.


Setelah menerima laporan, penyidik melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap kasus tersebut. Polisi juga berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Probolinggo untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan.


Korban kemudian ditempatkan di rumah aman guna menghindari potensi ancaman maupun tekanan selama proses penanganan perkara.


Warga Sempat Kepung Rumah Terduga Pelaku


Kasus tersebut kemudian memicu kemarahan warga. Pada Kamis (1/10/2026) malam, sejumlah warga mendatangi dan mengepung rumah N setelah mengetahui dugaan kekerasan yang dialami korban.


Situasi tersebut berpotensi memicu aksi main hakim sendiri. Polisi kemudian mendatangi lokasi untuk mengamankan keadaan dan membawa N ke Polres Probolinggo Kota.


Setelah menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan, polisi melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara tersebut, N kemudian ditetapkan sebagai tersangka.


Polisi Periksa Pengakuan Tersangka


Dalam pemeriksaan sementara, polisi menyebut N mengakui perbuatannya. Menurut keterangan penyidik, tersangka mengaku melakukan tindakan tersebut dalam kondisi dipengaruhi minuman keras dan setelah terpapar konten pornografi.


Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan akan diuji melalui tahapan hukum yang berlaku.


Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan, termasuk hasil visum et repertum terhadap korban.


Penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh rangkaian dugaan kekerasan yang dialami korban.


Tersangka Terancam Pidana Berat


Atas dugaan perbuatannya, N dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (4), dan ayat (9), dan/atau Pasal 418 ayat (1).


Pasal-pasal tersebut mengatur tindak pidana seksual dengan ancaman pidana yang berat.


Polisi memastikan proses penyidikan masih berjalan. Sementara itu, perlindungan terhadap korban menjadi salah satu perhatian dalam penanganan kasus tersebut.


Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dari kekerasan seksual, termasuk ketika pelaku diduga berasal dari lingkungan terdekat korban. Masyarakat juga diminta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan proses hukum kepada aparat yang berwenang.(Rhz2797)