Notification

×

Iklan

Iklan

Jokowi Siap Hadir di Sidang Roy Suryo, Dijadwalkan Tiba di PN Jakarta Timur Pukul 08.30 WIB

November 05, 2026 Last Updated 2026-11-04T23:56:47Z


Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), dipastikan menghadiri persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Dalam sidang tersebut, Jokowi dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Roy Suryo.


Kepastian kehadiran Jokowi disampaikan oleh ajudannya, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah. Saat dikonfirmasi pada Kamis pagi, Syarif menegaskan bahwa mantan Presiden RI tersebut akan datang memenuhi panggilan persidangan.


"Hadir," ujar Syarif.


Ia juga menyampaikan bahwa Jokowi diperkirakan tiba di PN Jakarta Timur sekitar pukul 08.30 WIB.


"Jam 08.30 sudah di sana," katanya.


Jaksa Jadwalkan Pemeriksaan Jokowi dan Ajudannya


Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menyampaikan rencana menghadirkan Jokowi dan Syarif Muhammad Fitriansyah sebagai saksi dalam persidangan Roy Suryo.


Dalam agenda persidangan sebelumnya, jaksa meminta izin kepada majelis hakim untuk memanggil kedua saksi tersebut. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 5 November 2026.


"Mohon izin, Yang Mulia. Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir. H. Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah," kata jaksa di hadapan majelis hakim.


Jaksa juga meminta agar pemeriksaan saksi dilaksanakan pada hari yang sama dengan agenda pemeriksaan Tifa. Permintaan tersebut disampaikan dengan mempertimbangkan penyesuaian jadwal persidangan.


Roy Suryo Didakwa dalam Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi


Kasus ini bermula dari dugaan penyebaran informasi yang dinilai tidak benar mengenai ijazah Joko Widodo. Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Presiden RI tersebut.


Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Roy Suryo menyebarkan informasi yang dianggap tidak benar terkait keaslian ijazah Jokowi.


Atas dugaan perbuatannya, Roy Suryo dijerat dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Selain itu, terdapat dakwaan subsider yang menggunakan ketentuan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Kehadiran Jokowi sebagai saksi menjadi salah satu agenda penting dalam persidangan kali ini. Keterangan yang disampaikan di hadapan majelis hakim nantinya akan menjadi bagian dari proses pembuktian perkara dugaan fitnah ijazah tersebut.(Rhz2797)