Notification

×

Iklan

Iklan

Listyo Sigit dan 2 Jenderal Polri Ditahan, Kasus Penyadapan Prabowo Masuk Babak Baru

November 04, 2026 Last Updated 2026-11-04T00:25:46Z


Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru. Bareskrim Polri resmi menahan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Listyo Sigit Prabowo.


Ketiga tersangka kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri setelah menjalani proses pemeriksaan terkait dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal atau illegal access.


Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin membenarkan penahanan tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).


"Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri," kata Asep kepada awak media.


Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo Ditahan


Selain Listyo Sigit Prabowo, dua nama lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.


Penetapan ketiganya sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Bareskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan praktik penyadapan tanpa prosedur hukum.


Perkara ini menjadi perhatian publik karena salah satu pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan adalah Presiden Prabowo Subianto.


Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penyadapan terhadap sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.


Meski telah menetapkan tiga tersangka, kepolisian belum mengungkap secara terperinci peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.


Bareskrim Sebut Penyidikan Masih Tahap Awal


Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menegaskan bahwa pengungkapan kasus penyadapan ilegal ini masih berada pada tahap awal. Karena itu, penyidik membutuhkan waktu untuk membongkar seluruh rangkaian peristiwa dan dugaan keterlibatan masing-masing tersangka.


Menurutnya, tidak semua informasi dapat disampaikan kepada publik dalam waktu singkat karena proses penyidikan masih terus berjalan.


"Ini adalah proses awal, nggak mungkin kami dalam kurun waktu 24 jam langsung menjelaskan atau membongkar itu semua," ungkap Asep.


Penyidik masih mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, serta mendalami dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan yang diduga berlangsung selama beberapa tahun terakhir.


Kepolisian juga berupaya mengungkap bagaimana sistem tersebut digunakan dan siapa saja pihak yang diduga memberikan perintah dalam aktivitas penyadapan.


Dugaan Penyadapan Berlangsung Sejak 2025


Dalam perkembangan penyidikan, Bareskrim mengungkap bahwa dugaan praktik penyadapan ilegal tersebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.


Penyidik menduga terdapat sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.


LIMS merupakan sistem yang berkaitan dengan pengelolaan intersepsi komunikasi atau penyadapan secara sah. Penggunaannya harus mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.


Namun, dalam perkara ini, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke sistem tanpa dilandasi kepentingan penyelidikan maupun penyidikan yang sah.


Kabareskrim menyebut dugaan tindakan tersebut tidak sesuai dengan tata cara penyadapan Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.


Penyidik Dalami Dugaan Penghapusan Data Elektronik


Selain dugaan penyadapan tanpa prosedur, penyidik juga mengusut indikasi penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan aktivitas penyadapan tersebut.


Dugaan penghapusan data ini menjadi salah satu fokus penyidikan karena berpotensi menghilangkan jejak aktivitas yang tersimpan dalam sistem elektronik.


Bareskrim masih mendalami kronologi penggunaan sistem LIMS, termasuk dugaan adanya perintah untuk menghapus file hasil penyadapan dan jejak aktivitas elektronik.


Sejumlah barang bukti elektronik juga telah diamankan untuk membantu proses pembuktian perkara.


Langkah tersebut diharapkan dapat mengungkap secara jelas rangkaian aktivitas yang terjadi, termasuk dugaan keterlibatan masing-masing tersangka.


Polisi Masih Kembangkan Kasus Penyadapan Ilegal


Bareskrim memastikan penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya masih terus dikembangkan.


Fokus penyidik tidak hanya mengungkap pihak yang diduga terlibat, tetapi juga menelusuri mekanisme penyadapan, penggunaan sistem elektronik, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.


Penahanan ketiga tersangka menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Namun, kepolisian masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.


Publik kini menantikan hasil penyidikan Bareskrim, terutama terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam sistem penyadapan dan kemungkinan adanya pelanggaran terhadap hak privasi masyarakat.


Proses hukum selanjutnya diharapkan berjalan transparan, profesional, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang terlibat.(Rhz2797)