Notification

×

Iklan

Iklan

Mahfud MD Desak Kapolri Suyudi Bersih-Bersih Polri, Singgung Pengaruh Listyo Sigit dan Kelompok Solo

November 06, 2026 Last Updated 2026-11-06T01:57:33Z


 Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai terbongkarnya kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan besar-besaran di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).


Mahfud secara khusus meminta Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membersihkan institusi kepolisian dari kelompok-kelompok yang selama ini dikaitkan dengan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan lingkaran Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).


Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud dalam wawancara di kanal YouTube iNews pada Jumat (6/11/2026).


"Saya setuju, supaya ini dijadikan momentum oleh Pak Suyudi untuk membersihkan Polri dari unsur-unsur ke Listyo-an ini. Yang juga banyak orang mengatakan ini unsur-unsur Solo," kata Mahfud.


Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut menjadi kesempatan bagi kepemimpinan baru Polri untuk memperbaiki tata kelola organisasi sekaligus mengembalikan profesionalisme aparat kepolisian.


Mahfud Singgung Kedekatan Listyo Sigit dengan Jokowi


Dalam wawancara tersebut, Mahfud juga menyinggung dugaan pengaruh Jokowi terhadap Listyo Sigit selama menjabat sebagai Kapolri.


Ia menilai munculnya dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo menimbulkan pertanyaan mengenai loyalitas dan pelaksanaan tugas aparat yang seharusnya bekerja untuk kepentingan negara.


"Iya (pengaruh Jokowi ke Listyo), katanya pengaruh itu kan. Pak Listyo itu kan bekerja untuk Pak Jokowi. Itu kan sudah ramai beritanya, buktinya nyadap Presiden. Wong dia pembantu presiden, kok nyadap-nya presiden, berarti tidak bekerja untuk presiden dia," ujar Mahfud.


Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena menyentuh persoalan hubungan kekuasaan dan independensi institusi kepolisian.


Meski demikian, dugaan mengenai pengaruh kelompok tertentu maupun keterlibatan pihak-pihak dalam perkara penyadapan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.


Mahfud Minta Suyudi Kembalikan Profesionalisme Polri


Mahfud menegaskan, pembenahan Polri tidak boleh hanya dilakukan sebatas pergantian pejabat atau penindakan terhadap individu yang diduga terlibat dalam suatu perkara.


Menurutnya, diperlukan evaluasi menyeluruh agar institusi kepolisian benar-benar menjalankan tugas secara profesional dan mengutamakan kepentingan negara.


Ia juga mengingatkan bahwa sebelumnya telah ada rekomendasi mengenai perbaikan Polri yang dapat dijadikan acuan untuk melakukan pembenahan internal.


"Saya yakin, ini waktunya bagi Polri untuk bersih-bersih, untuk profesional, untuk negara. Silakan. Karena kita dulu diminta membuat rekomendasi untuk perbaikan Polri, itu sudah bagus," tutur Mahfud.


Empat Petinggi Polri Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan


Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo kini menjadi perhatian publik setelah Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka.


Salah satu nama yang disebut dalam perkara tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.


Selain Listyo, tiga perwira tinggi Polri lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni:


1. Irjen Ahrie Sonta, Kadivkum Polri.

2. Irjen Eko Hadi Santoso.

3. Irjen Slamet Uliandi.


Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin sebelumnya mengungkapkan bahwa dugaan penyadapan tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.


Dalam penyelidikan, penyidik menemukan dugaan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui mekanisme verifikasi yang seharusnya.


"Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010," ungkap Asep.


Penyadapan Diduga Sasar Elite Politik hingga Media


Dugaan penyadapan dalam perkara ini ternyata tidak hanya berkaitan dengan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.


Sejumlah elite partai politik, aktivis, hingga kalangan media juga disebut-sebut menjadi sasaran tindakan tersebut.


Kasus ini memunculkan perhatian serius mengenai penggunaan teknologi penyadapan oleh aparat penegak hukum. Pasalnya, kewenangan tersebut harus dijalankan berdasarkan aturan, mekanisme pengawasan, serta prosedur hukum yang berlaku.


Kini, penanganan perkara tersebut menjadi ujian bagi kepemimpinan Kapolri Suyudi Ario Seto dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.


Desakan Mahfud MD agar Polri melakukan bersih-bersih internal pun menambah kuat tuntutan publik supaya pengusutan kasus berjalan transparan, profesional, dan tidak tebang pilih.(Rhz2797)