Rencana penerapan sistem pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri mulai 9 November 2026 menjadi perhatian masyarakat. Kebijakan ini menyasar pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan pajak baru ataupun kenaikan tarif PPN. Sistem ini justru dirancang untuk menata mekanisme pemungutan pajak agar lebih tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan kembali mengkaji rencana penerapan pajak digital bersama kementerian dan otoritas fiskal terkait.
Langkah tersebut dilakukan untuk merespons kekhawatiran masyarakat, terutama kelompok kelas menengah yang khawatir kebijakan perpajakan baru berpotensi menambah beban pengeluaran sehari-hari.
Wacana penerapan pajak digital sebelumnya disampaikan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi sekaligus Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Hashim Djojohadikusumo.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa Sistem Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) merupakan upaya pemerintah menciptakan perlakuan pajak yang setara antara penyedia layanan digital dalam negeri dan luar negeri.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN terhadap seluruh transaksi luar negeri.
Menurutnya, sistem ini juga bertujuan mencegah pemungutan pajak berganda serta memastikan penggunaan data transaksi dilakukan secara aman dan sesuai ketentuan.
Daftar Transaksi Digital yang Berpotensi Dikenakan PPN
Berdasarkan ketentuan yang dijelaskan DJP, PPN melalui SPP-TDLN dikenakan terhadap pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026. Skema ini ditujukan untuk transaksi yang belum dipungut PPN melalui mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Berikut sejumlah transaksi digital yang berpotensi masuk dalam objek pemungutan PPN:
1. Pembelian perangkat lunak dan aplikasi dari perusahaan atau penyedia layanan luar negeri.
2. Langganan layanan streaming, seperti platform film, serial televisi, dan musik.
3. Layanan penyimpanan data digital, termasuk cloud storage dan komputasi awan (cloud computing).
4. Pembelian barang digital dari pelaku usaha yang beroperasi di luar negeri.
5. Pemanfaatan jasa digital lainnya yang disediakan perusahaan asing dan memenuhi kriteria sebagai objek PPN.
Artinya, tidak semua aktivitas digital yang melibatkan pihak luar negeri otomatis dikenakan PPN. Penentuan pajak tetap bergantung pada jenis transaksi dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Daftar Bank dan Fintech yang Ditunjuk dalam Sistem PPN Digital
Untuk mendukung pelaksanaan SPP-TDLN, DJP menunjuk sejumlah lembaga keuangan sebagai penerbit instrumen pembayaran atau issuer yang membantu proses pemungutan PPN.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, terdapat lima bank dan satu perusahaan teknologi finansial yang telah ditunjuk, yaitu:
1. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI)
2. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
3. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI)
4. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN)
5. PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI)
6. PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja)
Keterlibatan lembaga tersebut ditujukan untuk mendukung proses pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri melalui sistem pembayaran yang terintegrasi.
Apakah Transfer Uang ke Luar Negeri Ikut Dikenakan PPN?
Salah satu kekhawatiran masyarakat adalah kemungkinan transaksi pengiriman uang ke luar negeri ikut menjadi objek pajak digital.
Namun, DJP menegaskan bahwa SPP-TDLN tidak diberlakukan untuk seluruh transaksi keuangan lintas negara.
Pemungutan PPN hanya menyasar pemanfaatan barang dan jasa digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menyamakan transaksi pengiriman uang dengan pembelian layanan digital.
Pemerintah Masih Mengkaji Penerapan Kebijakan
Meski sistem pemungutan PPN transaksi digital luar negeri dijadwalkan mulai berlaku pada 9 November 2026, pemerintah masih membuka ruang evaluasi terhadap pelaksanaannya.
Airlangga Hartarto menegaskan pentingnya koordinasi dengan kementerian teknis dan otoritas fiskal agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan beban ekonomi yang berlebihan bagi masyarakat.
Sementara itu, DJP menyatakan bahwa tujuan utama SPP-TDLN adalah menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, memberikan kepastian hukum, serta menyetarakan perlakuan antara penyedia layanan digital dalam negeri dan luar negeri.
Masyarakat pun perlu memahami bahwa kebijakan ini bukan berarti semua layanan digital atau transaksi luar negeri akan dikenakan pajak secara otomatis. Pengenaan PPN tetap bergantung pada jenis barang atau jasa, mekanisme pemungutan sebelumnya, serta ketentuan perpajakan yang berlaku.(Rhz2797)

