Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk pembalut perempuan kembali menjadi sorotan. Kebijakan yang membuat konsumen menanggung beban pajak efektif sebesar 11 persen tersebut dinilai belum mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap kebutuhan dasar perempuan.
Kritik datang dari pegiat perlindungan konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi. Ia meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan perpajakan terhadap produk sanitasi menstruasi karena pembalut merupakan kebutuhan biologis yang harus dipenuhi secara rutin.
Menurut Tulus, pengenaan pajak terhadap produk tersebut memang memiliki dasar regulasi. Hal itu berkaitan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 yang mengatur barang dan jasa tertentu yang mendapatkan fasilitas pembebasan maupun tidak dipungut PPN.
Namun, ia menilai keberadaan dasar hukum tidak berarti pemerintah harus mengabaikan aspek keadilan konsumen. Pembalut seharusnya dipertimbangkan sebagai kebutuhan dasar yang berkaitan langsung dengan kesehatan dan kebersihan perempuan.
FKBI Nilai Pajak Pembalut Menambah Beban Ekonomi Perempuan
Tulus menjelaskan bahwa menstruasi merupakan proses biologis alami yang dialami perempuan selama masa reproduktif. Kebutuhan terhadap pembalut bukanlah pilihan konsumsi yang dapat dengan mudah dihindari, melainkan kebutuhan rutin yang harus dipenuhi setiap bulan.
Karena itu, menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan dampak pengenaan PPN terhadap kemampuan masyarakat dalam memperoleh produk sanitasi menstruasi.
Ia berpandangan bahwa kebutuhan yang berkaitan langsung dengan fungsi biologis manusia semestinya mendapatkan perhatian khusus dalam penyusunan kebijakan fiskal.
Tulus juga mengingatkan bahwa pengeluaran untuk pembalut dapat menjadi beban tersendiri, terutama bagi perempuan dari kelompok ekonomi berpenghasilan rendah.
Dengan demikian, kebijakan perpajakan seharusnya tidak hanya mempertimbangkan potensi penerimaan negara, tetapi juga akses masyarakat terhadap kebutuhan kesehatan dan kebersihan.
DJP Jelaskan Pembalut Masih Dikenakan PPN 11 Persen
Di tengah polemik tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan mengenai status perpajakan produk pembalut perempuan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa pembalut yang diperdagangkan di Indonesia pada prinsipnya termasuk Barang Kena Pajak (BKP).
Untuk barang nonmewah, tarif PPN yang berlaku adalah 12 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Melalui mekanisme tersebut, beban PPN efektif yang dikenakan kepada konsumen setara dengan 11 persen.
DJP juga menegaskan bahwa pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, pungutan tersebut bukan merupakan pajak khusus terhadap perempuan atau aktivitas menstruasi, melainkan bagian dari sistem perpajakan atas konsumsi barang.
Meski begitu, DJP menyatakan bahwa usulan pembebasan pajak terhadap produk sanitasi menstruasi dapat dipertimbangkan dengan memperhatikan karakteristik produk, ketentuan perpajakan, serta dampaknya terhadap masyarakat.
FKBI Minta Pemerintah Revisi PP Nomor 49 Tahun 2022
Menanggapi ketentuan tersebut, FKBI mendesak pemerintah melalui DJP Kementerian Keuangan untuk mengevaluasi kebijakan pengenaan PPN terhadap pembalut perempuan.
Salah satu langkah yang diusulkan adalah merevisi PP Nomor 49 Tahun 2022 dengan memasukkan produk sanitasi menstruasi ke dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN.
Tulus menilai perubahan regulasi diperlukan agar kebijakan perpajakan lebih memperhatikan kebutuhan masyarakat, khususnya perempuan yang harus membeli produk menstruasi secara rutin.
Menurutnya, pemerintah perlu menempatkan perlindungan konsumen dan keterjangkauan kebutuhan dasar sebagai bagian penting dalam menentukan arah kebijakan fiskal.
Ia tidak menampik bahwa negara membutuhkan penerimaan pajak untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Namun, upaya meningkatkan pendapatan negara tetap harus mempertimbangkan kondisi ekonomi serta kemampuan belanja masyarakat.
FKBI berpandangan bahwa kebutuhan yang berhubungan langsung dengan kesehatan dan fungsi biologis manusia tidak seharusnya menjadi sasaran penambahan beban pajak tanpa mempertimbangkan dampak sosialnya.
Sejumlah Negara Berikan Keringanan Pajak Produk Menstruasi
Tulus juga membandingkan kebijakan perpajakan Indonesia dengan sejumlah negara yang telah memberikan keringanan pajak terhadap produk sanitasi menstruasi.
Beberapa negara yang disebutnya antara lain Malaysia, Brunei Darussalam, Selandia Baru, Skotlandia, Afrika Selatan, Botswana, Uganda, dan Kenya.
Menurut Tulus, kebijakan tersebut menunjukkan adanya perhatian terhadap keterjangkauan produk menstruasi sebagai bagian dari kebutuhan kesehatan perempuan.
Bahkan, di sejumlah negara, akses terhadap pembalut tidak hanya didukung melalui kebijakan perpajakan, tetapi juga penyediaan produk secara gratis di fasilitas pendidikan, rumah sakit, dan ruang publik tertentu.
Ia menilai Indonesia perlu mempertimbangkan pendekatan serupa agar perempuan dari berbagai kelompok ekonomi memiliki akses yang lebih baik terhadap kebutuhan sanitasi menstruasi.
Tulus juga menyoroti bahwa beban PPN efektif sebesar 11 persen pada pembalut menjadi persoalan yang perlu dievaluasi apabila dibandingkan dengan kebijakan di sejumlah negara lain.
Baginya, kebijakan perpajakan seharusnya mampu memberikan perlindungan kepada konsumen, bukan justru menambah beban pengeluaran untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari.
Pemerintah Diminta Utamakan Akses Kesehatan Perempuan
Perdebatan mengenai PPN pembalut pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan persoalan penerimaan negara, tetapi juga menyangkut keadilan dalam mengakses kebutuhan kesehatan.
Produk sanitasi menstruasi memiliki peran penting dalam menjaga kebersihan, kesehatan, dan aktivitas sehari-hari perempuan. Keterbatasan akses terhadap produk tersebut dapat berdampak pada berbagai aspek kehidupan, termasuk pendidikan, pekerjaan, dan aktivitas sosial.
Karena itu, pemerintah dinilai perlu mempertimbangkan kebijakan yang dapat menjamin ketersediaan produk menstruasi dengan harga terjangkau.
Tuntutan FKBI agar PP Nomor 49 Tahun 2022 direvisi menjadi salah satu usulan yang perlu mendapat perhatian dalam pembahasan kebijakan perpajakan ke depan.
Pemerintah juga diharapkan membuka ruang dialog dengan organisasi perlindungan konsumen, kelompok perempuan, serta pihak terkait untuk mengkaji kemungkinan pemberian fasilitas pembebasan PPN.
Tulus kembali menegaskan bahwa pembalut merupakan kebutuhan dasar yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan perempuan. Oleh sebab itu, kebijakan perpajakan terhadap produk tersebut perlu mempertimbangkan aspek kesehatan, kemampuan ekonomi, dan keadilan konsumen.
Menurut FKBI, pemerintah sebaiknya mengutamakan perlindungan masyarakat dalam menentukan kebijakan pajak, terutama terhadap produk yang berkaitan langsung dengan kebutuhan biologis manusia.(Rhz2797)

