Pati – Suhu politik Kabupaten Pati memanas setelah DPRD Pati resmi menyetujui penggunaan hak angket terhadap Bupati Pati, Sudewo. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna pada Rabu (13/8/2025), bertepatan dengan demonstrasi besar-besaran warga menolak rencana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan & Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250%.
“Apakah paripurna tentang pengusulan hak angket disetujui?” tanya Ketua DPRD Pati, Ali Badrudi, di tengah jalannya sidang. Pertanyaan itu langsung dijawab teriakan setuju dari hampir seluruh anggota dewan dan warga yang hadir.
Hampir semua fraksi menyatakan dukungan penuh. Ketua Fraksi PKS, Narson, menyebut hak angket ini bertujuan meralat kebijakan Bupati, mulai dari pengangkatan Direktur RSUD hingga pergeseran anggaran tahun 2025. Fraksi Demokrat bahkan menilai Sudewo telah melanggar sumpah jabatan, pandangan yang juga diamini fraksi lainnya.
“Untuk memastikan pemerintahan yang transparan, kami akan terus bersama masyarakat demi Pati yang lebih maju,” tegas perwakilan Fraksi Gerindra.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi pada 7 Agustus 2025 telah mengimbau Sudewo untuk mengkaji ulang rencana kenaikan PBB-P2. Ia menegaskan, kebijakan pajak tidak boleh membebani warga dan harus sesuai kemampuan ekonomi masyarakat.
Luthfi memberikan tiga arahan: melibatkan pihak ketiga untuk kajian menyeluruh, menyesuaikan kenaikan pajak sesuai kemampuan warga, dan memastikan kebijakan tidak memberatkan perekonomian daerah. Ia bahkan membuka peluang revisi jika kebijakan ini dianggap memberatkan.
“Lakukan sosialisasi yang tepat agar masyarakat paham. Prinsipnya, kebijakan tidak boleh membebani rakyat,” ujar Luthfi. [my]