Notification

×

Iklan

Iklan

Perlukah UU Dana Pensiun DPR/MPR Direvisi? Ini Faktanya

Agustus 11, 2025 Last Updated 2025-08-11T14:16:27Z


Sejak tahun 1980, anggota DPR dan MPR resmi mendapatkan hak pensiun yang dibiayai negara. Aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pejabat Negara, yang menempatkan anggota DPR/MPR sejajar dengan pejabat negara lain seperti menteri dan hakim agung.


Hak pensiun ini tetap diberikan walaupun masa jabatan anggota DPR/MPR hanya satu periode (5 tahun). Inilah yang sering menjadi sorotan publik, karena dianggap terlalu “mewah” dibandingkan profesi lain di Indonesia.


Bagaimana Mekanisme Pensiun DPR/MPR?


  • Gaji Pokok: Anggota DPR memiliki gaji pokok sekitar Rp 4,2 juta per bulan (tidak termasuk tunjangan).

  • Besaran Pensiun: 60% dari gaji pokok terakhir → sekitar Rp 2,52 juta/bulan.

  • Iuran Pensiun: Dipotong 4,75% dari gaji pokok selama menjabat, sisanya dibayar oleh negara.

  • Hak Berlaku Seumur Hidup: Setelah masa jabatan selesai, pensiun tetap dibayar setiap bulan seumur hidup atau kepada ahli waris tertentu.

 
Perbandingan DPR/MPR vs PNS

 
Keterangan     DPR/MPR (5 Tahun)      PNS (35 Tahun)
    Masa Kerja     5 tahun      35 tahun
    Pensiun/bulan       Rp 2,52 juta      Rp 2,4 juta
    Total Iuran       Rp 11,97 juta      Rp 79,8 juta
    Total Manfaat     Rp 756 juta      Rp 489,6 juta
    Rasio Hasil/Iuran    63x lipat      6x lipat



Fakta mencolok: Cukup menjabat 1 periode, seorang anggota DPR/MPR bisa mendapatkan manfaat pensiun jauh lebih besar dibandingkan PNS yang mengabdi puluhan tahun.


Beban APBN dari Dana Pensiun DPR/MPR


Jika kita ambil asumsi total 7.000 orang mantan anggota DPR/MPR sejak 1985 hingga sekarang:

  • Beban per tahun:
    7.000 × Rp 2.520.000 × 12 bulan = Rp 211,68 miliar

  • Beban 10 tahun:
    Rp 211,68 miliar × 10 = Rp 2,116 triliun


Angka ini belum termasuk tunjangan kesehatan atau uang duka yang juga dibebankan ke APBN.


Kenapa Perlu Revisi?


  1. Keadilan
    Profesi lain harus bekerja puluhan tahun untuk mendapat pensiun, sedangkan DPR/MPR cukup 5 tahun.

  2. Beban APBN
    Dana triliunan rupiah bisa dialokasikan untuk sektor lain yang lebih luas manfaatnya.

  3. Iuran Tidak Seimbang
    Iuran pribadi anggota DPR/MPR kecil, tapi manfaat yang diterima sangat besar.

  4. Praktik Internasional Lebih Ketat
    Di banyak negara, pensiun parlemen baru diberikan jika menjabat minimal 2 periode atau ada batas usia penerimaan.


Usulan Revisi UU Dana Pensiun DPR/MPR


  • Minimal 2 periode untuk mendapatkan hak pensiun.

  • Pencairan di usia pensiun nasional (58–60 tahun).

  • Manfaat proporsional dengan iuran yang dibayarkan.

  • Opsi pesangon sekali bayar bagi yang hanya menjabat 1 periode.


Revisi UU Dana Pensiun DPR/MPR bukan hanya soal penghematan anggaran, tetapi juga langkah memperbaiki rasa keadilan sosial. Anggota DPR/MPR sebagai wakil rakyat seharusnya menjadi contoh dalam kebijakan yang berpihak pada kepentingan bersama, bukan menikmati privilese yang berlebihan.