Sejak tahun 1980, anggota DPR dan MPR resmi mendapatkan hak pensiun yang dibiayai negara. Aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pejabat Negara, yang menempatkan anggota DPR/MPR sejajar dengan pejabat negara lain seperti menteri dan hakim agung.
Hak pensiun ini tetap diberikan walaupun masa jabatan anggota DPR/MPR hanya satu periode (5 tahun). Inilah yang sering menjadi sorotan publik, karena dianggap terlalu “mewah” dibandingkan profesi lain di Indonesia.
Bagaimana Mekanisme Pensiun DPR/MPR?
-
Gaji Pokok: Anggota DPR memiliki gaji pokok sekitar Rp 4,2 juta per bulan (tidak termasuk tunjangan).
-
Besaran Pensiun: 60% dari gaji pokok terakhir → sekitar Rp 2,52 juta/bulan.
-
Iuran Pensiun: Dipotong 4,75% dari gaji pokok selama menjabat, sisanya dibayar oleh negara.
-
Hak Berlaku Seumur Hidup: Setelah masa jabatan selesai, pensiun tetap dibayar setiap bulan seumur hidup atau kepada ahli waris tertentu.
Keterangan | DPR/MPR (5 Tahun) | PNS (35 Tahun) |
---|---|---|
Masa Kerja | 5 tahun | 35 tahun |
Pensiun/bulan | Rp 2,52 juta | Rp 2,4 juta |
Total Iuran | Rp 11,97 juta | Rp 79,8 juta |
Total Manfaat | Rp 756 juta | Rp 489,6 juta |
Rasio Hasil/Iuran | 63x lipat | 6x lipat |
Fakta mencolok: Cukup menjabat 1 periode, seorang anggota DPR/MPR bisa mendapatkan manfaat pensiun jauh lebih besar dibandingkan PNS yang mengabdi puluhan tahun.
Beban APBN dari Dana Pensiun DPR/MPR
Jika kita ambil asumsi total 7.000 orang mantan anggota DPR/MPR sejak 1985 hingga sekarang:
-
Beban per tahun:
7.000 × Rp 2.520.000 × 12 bulan = Rp 211,68 miliar -
Beban 10 tahun:
Rp 211,68 miliar × 10 = Rp 2,116 triliun
Angka ini belum termasuk tunjangan kesehatan atau uang duka yang juga dibebankan ke APBN.
Kenapa Perlu Revisi?
-
Keadilan
Profesi lain harus bekerja puluhan tahun untuk mendapat pensiun, sedangkan DPR/MPR cukup 5 tahun. -
Beban APBN
Dana triliunan rupiah bisa dialokasikan untuk sektor lain yang lebih luas manfaatnya. -
Iuran Tidak Seimbang
Iuran pribadi anggota DPR/MPR kecil, tapi manfaat yang diterima sangat besar. -
Praktik Internasional Lebih Ketat
Di banyak negara, pensiun parlemen baru diberikan jika menjabat minimal 2 periode atau ada batas usia penerimaan.
Usulan Revisi UU Dana Pensiun DPR/MPR
-
Minimal 2 periode untuk mendapatkan hak pensiun.
-
Pencairan di usia pensiun nasional (58–60 tahun).
-
Manfaat proporsional dengan iuran yang dibayarkan.
-
Opsi pesangon sekali bayar bagi yang hanya menjabat 1 periode.