Tunjangan dan fasilitas yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPR RI dipangkas. Pemangkasan meliputi tunjangan listrik, komunikasi, transportasi, biaya langganan hingga fasilitas.
Keputusan ini diambil setelah pimpinan DPR menggelar rapat imbas demo berakhir ricuh pada 25-31 Agustus. Keputusan ini juga sudah ditandatangani oleh Ketua DPR Puan Maharani dan pimpinan DPR lainnya.
"DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, listrik, komunikasi, dan tunjangan transportasi," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di DPR, Jumat (5/9).
Berapa Gaji dan Tunjangan Terbaru?
Berdasarkan surat keputusan rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR pada Kamis (4/9), anggota DPR menerima take home pay (THP) sebesar Rp 65,5 juta per bulan.
Penghasilan tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan konstitusional.
Berikut rincian gaji pokok dan tunjangan anggota DPR RI:
Gaji pokok: Rp 4.200.000
Tunjangan suami/istri: Rp 420.000
Tunjangan anak: Rp 168.000
Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
Tunjangan beras: Rp 289.680
Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
Total gaji dan tunjangan melekat: Rp 16.777.680
Tunjangan Konstitusional
Biaya komunikasi dengan masyarakat: Rp 20.033.000
Tunjangan kehormatan: Rp 7.187.000
Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 4.830.000
Honorarium fungsi legislasi: Rp 8.461.000
Honorarium fungsi pengawasan: Rp 8.461.000
Honorarium fungsi anggaran: Rp 8.461.000
Total tunjangan konstitusional: Rp 57.433.000
Dengan begitu, total bruto penghasilan anggota DPR mencapai Rp 74,2 juta. Setelah dipotong pajak penghasilan 15% untuk tunjangan konstitusional sebesar Rp 8,6 juta, take home pay yang diterima adalah Rp 65,5 juta per bulan.
Pendapatan Pensiun
Anggota DPR juga berhak atas pensiun setelah selesai menjabat. Besarannya bervariasi, mulai Rp 401 ribu (masa jabatan 1-6 bulan) hingga Rp 3,6 juta per bulan (masa jabatan 2 periode penuh).
Anggota Nonaktif Tak Dapat Gaji dan Tunjangan
Dalam kesempatan yang sama, Dasco menyebut anggota DPR nonaktif tidak akan mendapat hak keuangan. Baik gaji maupun tunjangan.
"Anggota DPR RI yang dinonaktifkan parpol tidak dibayarkan hak-hak keuangannya, " kata Dasco.
Sejumlah nama yang telah dinonaktifkan oleh parpolnya di DPR adalah sebagai berikut:
Ahmad Sahroni (NasDem)
Nafa Urbach (NasDem)
Eko Patrio (PAN)
Uya Kuya (PAN)
Adies Kadir (Golkar)
Kata dia, pimpinan DPR akan segera menindaklanjuti juga calon pengganti mereka. Mekanismenya sudah tertera di UU MD3.
"Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota yang telah dilakukan parpol melalui mahkamah parpol masing-masing dengan meminta mahkamah DPR untuk berkoordinasi dengan mahkamah parpol masing-masing yang telah memulai pemeriksaan," kata Dasco.
Mereka yang Dinonaktifkan Bisa Kembali Menjabat?
Baik Sahroni hingga Uya Kuya saat ini statusnya nonaktif. Lantas, apakah mereka bisa kembali menjadi anggota DPR aktif?
Dasco membeberkan, terkait kans apakah anggota DPR yang dinonaktifkan itu bisa kembali aktif lagi, itu dikembalikan kepada mahkamah partai anggota itu masing-masing.
“Kalau ditanyakan hasilnya seperti apa, kita akan melihat hasil sinyal etiknya, nanti biar Mahkamah Kehormatan Dewan dan Mahkamah Partai itu berkoordinasi, mekanismenya sudah diatur sesuai dengan aturan yang ada,” ujar dia di kesempatan yang sama.