Notification

×

Iklan

Iklan

Melihat Gaji dan Tunjangan DPR Terbaru Setelah Pemangkasan

September 06, 2025 Last Updated 2025-09-06T09:00:03Z


Tunjangan dan fasilitas yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPR RI dipangkas. Pemangkasan meliputi tunjangan listrik, komunikasi, transportasi, biaya langganan hingga fasilitas.


Keputusan ini diambil setelah pimpinan DPR menggelar rapat imbas demo berakhir ricuh pada 25-31 Agustus. Keputusan ini juga sudah ditandatangani oleh Ketua DPR Puan Maharani dan pimpinan DPR lainnya.


"DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, listrik, komunikasi, dan tunjangan transportasi," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di DPR, Jumat (5/9).


Berapa Gaji dan Tunjangan Terbaru?


Berdasarkan surat keputusan rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR pada Kamis (4/9), anggota DPR menerima take home pay (THP) sebesar Rp 65,5 juta per bulan.


Penghasilan tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan konstitusional.


Berikut rincian gaji pokok dan tunjangan anggota DPR RI:


Gaji pokok: Rp 4.200.000


Tunjangan suami/istri: Rp 420.000


Tunjangan anak: Rp 168.000


Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000


Tunjangan beras: Rp 289.680


Uang sidang/paket: Rp 2.000.000


Total gaji dan tunjangan melekat: Rp 16.777.680


Tunjangan Konstitusional


Biaya komunikasi dengan masyarakat: Rp 20.033.000


Tunjangan kehormatan: Rp 7.187.000


Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 4.830.000


Honorarium fungsi legislasi: Rp 8.461.000


Honorarium fungsi pengawasan: Rp 8.461.000


Honorarium fungsi anggaran: Rp 8.461.000


Total tunjangan konstitusional: Rp 57.433.000


Dengan begitu, total bruto penghasilan anggota DPR mencapai Rp 74,2 juta. Setelah dipotong pajak penghasilan 15% untuk tunjangan konstitusional sebesar Rp 8,6 juta, take home pay yang diterima adalah Rp 65,5 juta per bulan.


Pendapatan Pensiun


Anggota DPR juga berhak atas pensiun setelah selesai menjabat. Besarannya bervariasi, mulai Rp 401 ribu (masa jabatan 1-6 bulan) hingga Rp 3,6 juta per bulan (masa jabatan 2 periode penuh).


Anggota Nonaktif Tak Dapat Gaji dan Tunjangan


Dalam kesempatan yang sama, Dasco menyebut anggota DPR nonaktif tidak akan mendapat hak keuangan. Baik gaji maupun tunjangan.


"Anggota DPR RI yang dinonaktifkan parpol tidak dibayarkan hak-hak keuangannya, " kata Dasco.


Sejumlah nama yang telah dinonaktifkan oleh parpolnya di DPR adalah sebagai berikut:


Ahmad Sahroni (NasDem)


Nafa Urbach (NasDem)


Eko Patrio (PAN)


Uya Kuya (PAN)


Adies Kadir (Golkar)


Kata dia, pimpinan DPR akan segera menindaklanjuti juga calon pengganti mereka. Mekanismenya sudah tertera di UU MD3.


"Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota yang telah dilakukan parpol melalui mahkamah parpol masing-masing dengan meminta mahkamah DPR untuk berkoordinasi dengan mahkamah parpol masing-masing yang telah memulai pemeriksaan," kata Dasco.


Mereka yang Dinonaktifkan Bisa Kembali Menjabat?


Baik Sahroni hingga Uya Kuya saat ini statusnya nonaktif. Lantas, apakah mereka bisa kembali menjadi anggota DPR aktif?


Dasco membeberkan, terkait kans apakah anggota DPR yang dinonaktifkan itu bisa kembali aktif lagi, itu dikembalikan kepada mahkamah partai anggota itu masing-masing.


“Kalau ditanyakan hasilnya seperti apa, kita akan melihat hasil sinyal etiknya, nanti biar Mahkamah Kehormatan Dewan dan Mahkamah Partai itu berkoordinasi, mekanismenya sudah diatur sesuai dengan aturan yang ada,” ujar dia di kesempatan yang sama.