Nama Pelda Cherstian Namo, ayah dari almarhum Prada Lucky Namo, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, anggota TNI AD tersebut resmi dilaporkan ke Denpom IX/1 Kupang karena diduga melakukan pelanggaran disiplin prajurit.
Laporan resmi ini disampaikan oleh Kodim 1627/Rote Ndao, dan diterima langsung oleh Komandan Korem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Hendro Cahyono, Kamis (6/10/2025). Langkah ini, kata Hendro, merupakan bentuk tanggung jawab komando untuk menjaga kehormatan serta menegakkan aturan di tubuh TNI Angkatan Darat.
Dugaan Pelanggaran Sejak 2018
Dalam keterangannya, Brigjen Hendro menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Pelda Cherstian bukan berkaitan dengan kasus anaknya, melainkan soal kehidupan pribadi.
Menurut hasil pemeriksaan awal, Pelda Cherstian diketahui hidup bersama seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah sejak tahun 2018 dan telah memiliki dua anak dari hubungan tersebut.
“Saya sudah menerima laporan dari Dandim 1627/Rote Ndao bahwa Pelda Cherstian Namo telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan seorang prajurit,” ujar Brigjen Hendro Cahyono.
Diduga Langgar Pasal 103 KUHPM
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), yakni dengan sengaja tidak menaati perintah kedinasan.
Selain itu, Surat Telegram Panglima TNI Nomor 398/VII/2009 juga menegaskan bahwa setiap prajurit dilarang melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah. Aturan ini diperkuat lagi dengan Keputusan Kasad Nomor Kep/330/IV/2018 tentang petunjuk teknis penetapan PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) di lingkungan TNI AD.
Kasus Sedang Diproses Denpom IX/1 Kupang
Brigjen Hendro memastikan bahwa seluruh proses hukum terhadap Pelda Cherstian berjalan sesuai prosedur. “Kita percayakan penyelidikan ini kepada Denpom IX/1 Kupang. TNI AD berkomitmen menegakkan disiplin dan hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Ia juga mengimbau media agar berhati-hati dalam memberitakan kasus ini dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, karena dapat mencoreng nama baik institusi TNI.
Kapendam IX/Udayana: Murni Pelanggaran Disiplin
Sementara itu, Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman menegaskan bahwa kasus ini murni berkaitan dengan pelanggaran disiplin prajurit, bukan ada kaitannya dengan kasus kematian Prada Lucky.
“Proses hukum terhadap Pelda Cherstian Namo ini murni karena pelanggaran disiplin. TNI AD selalu profesional dan objektif dalam menangani setiap perkara. Siapa pun yang terbukti melanggar akan diproses sesuai hukum,” ujar Widi.
TNI Tegaskan Komitmen Menjaga Marwah Institusi
Kolonel Widi menambahkan, langkah tegas ini diambil agar menjadi pengingat bagi seluruh prajurit untuk selalu menjaga kehormatan diri dan institusi.
“TNI tidak mentoleransi setiap bentuk pelanggaran. Setiap prajurit harus menjadi teladan dalam moral, sikap, dan kehidupan rumah tangga sesuai nilai-nilai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit,” pungkasnya.

