Rekonstruksi kasus penikaman yang menewaskan Tuhono (34) di Pasar Angso Duo, Jambi, akhirnya mengungkap motif sebenarnya. Pada Rabu (26/11/2025), Polsek Telanaipura memperagakan ulang 24 adegan yang melibatkan pelaku bernama Yasmin, korban, serta istri pelaku, Dinda. Dari rangkaian rekonstruksi inilah terkuak bahwa aksi penikaman tersebut dipicu oleh rasa cemburu yang memuncak.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin (21/10/2025) subuh. Dalam salah satu adegan, Yasmin, Dinda, dan korban terlihat berhadapan di sekitar toilet Pasar Angso Duo. Situasi memanas ketika Yasmin secara langsung mempertanyakan kesetiaan istrinya.
“Kau pilih aku atau dia?” ujar Yasmin, mengulang ucapannya saat kejadian berlangsung.
Dinda tak memberikan jawaban, membuat suasana semakin tegang. Korban, yang melihat situasi memburuk, berusaha melarikan diri dengan melompat pagar. Namun, Yasmin lebih dulu menggeser istrinya dan mengejar korban.
Saat itu, Yasmin melihat sebilah pisau yang tergeletak di atas pagar. Tanpa berpikir panjang, ia meraih pisau tersebut dan menusukkannya ke tubuh korban. Tuhono sempat berlari beberapa meter sebelum akhirnya roboh dan tak sadarkan diri akibat luka tikam.
Melihat darah mengucur dari tubuh korban, Yasmin memilih melarikan diri. Sementara itu Dinda histeris meminta pertolongan warga agar korban segera dibawa ke rumah sakit.
Kanit Reskrim Polsek Telanaipura, Ipda B. Lumbanraja, menegaskan bahwa hasil rekonstruksi tidak mengubah jeratan hukum yang sudah ditetapkan sebelumnya.
“Semua adegan sesuai dengan keterangan awal. Pasal yang kami terapkan tetap Pasal 361 Ayat 3,” ujarnya.
Rekonstruksi berjalan kondusif dan turut disaksikan oleh keluarga korban dan pelaku tanpa adanya ketegangan tambahan antar pihak.
