Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda akan segera habis? Warga Kota Bekasi tak perlu khawatir. Polres Metro Bekasi Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke Satpas utama.
Layanan SIM Keliling Kota Bekasi pada Kamis, 8 Januari 2026, berlokasi di Bekasi Cyber Park (BCP). Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB, sehingga masyarakat diimbau datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota.
Perlu diketahui, SIM Keliling Polres Metro Bekasi Kota hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemohon wajib mengajukan penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk biaya perpanjangan, mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni:
-
Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A
-
Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu menyiapkan sejumlah persyaratan administrasi. Berikut syarat perpanjangan SIM A dan SIM C melalui layanan SIM Keliling:
-
Fotokopi KTP yang masih berlaku
-
Fotokopi SIM lama dan membawa SIM asli
-
Mengikuti tes psikologi SIM
-
Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
Sebagai informasi, setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan. Aturan ini tertuang dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas, yang mengatur sanksi bagi pengendara tanpa SIM.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat lebih tertib administrasi dan memperpanjang SIM tepat waktu.

