Notification

×

Iklan

Iklan

AS Klaim Menang Deal Dagang RI, Trump Dipuji Pebisnis — Indonesia Diminta Jangan Buru-Buru Ratifikasi

Februari 27, 2026 Last Updated 2026-02-27T16:03:33Z

 

Pemerintah Amerika Serikat mengklaim kesepakatan dagang terbaru dengan Indonesia sebagai perjanjian bersejarah yang menguntungkan industri dalam negeri mereka. Kesepakatan itu diteken pada 19 Februari 2026 di Washington DC dan diumumkan secara resmi oleh United States Trade Representative (USTR).


Dalam keterangannya, USTR menyebut perjanjian tersebut mengunci komitmen investasi dan pembelian dari Indonesia senilai sekitar US$33 miliar. Rinciannya meliputi pembelian komoditas energi sebesar US$15 miliar, sektor kedirgantaraan US$13,5 miliar, serta produk pertanian senilai US$4,5 miliar.


“Kesepakatan perdagangan Presiden Trump dengan Indonesia membuka akses bagi eksportir Amerika ke negara terpadat keempat di dunia,” tulis USTR di media sosial.


Trump Banjir Pujian dari Pengusaha AS


Sejumlah pelaku industri di Amerika Serikat menyampaikan apresiasi atas kesepakatan tersebut. Presiden dan CEO Federasi Produsen Susu Nasional AS, Gregg Doud, menyebut perjanjian ini akan meningkatkan permintaan produk susu AS.


Sementara Presiden dan CEO Federasi Ekspor Daging AS, Dan Halstrom, menilai hambatan impor daging sapi dan babi ke Indonesia akan berkurang signifikan. Ia memperkirakan nilai ekspor daging sapi AS ke Indonesia dapat mencapai US$400–500 juta dalam waktu dekat setelah implementasi.


CEO Growth Energy, Emily Skor, juga menyoroti peluang pasar etanol. Menurutnya, penerapan campuran etanol 10% secara nasional di Indonesia berpotensi membuka pasar hingga 900 juta galon bagi produsen AS.


Kesepakatan ini diteken langsung oleh Presiden AS Donald Trump dan Presiden RI Prabowo Subianto dalam dokumen bertajuk Implementation of the Agreement toward New Golden Age US-Indonesia Alliance.


Putusan MA AS dan Tarif 15%


Beberapa jam setelah penandatanganan, Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal yang sebelumnya diberlakukan Trump. Pemerintah AS kemudian merespons dengan pengenaan tarif global baru sebesar 15%.


Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan Indonesia telah menyiapkan berbagai skenario.


“Kami sudah melaporkan ke Presiden. Indonesia siap dengan berbagai skenario dan mempelajari seluruh risiko yang mungkin timbul,” ujarnya.


Airlangga menambahkan, kedua negara sepakat membentuk Dewan Perdagangan (Board of Trade) sebagai forum penyelesaian sengketa jika terjadi persoalan tarif maupun investasi.


Ia juga menyebut ada 1.819 pos tarif yang sebelumnya terkena bea masuk 19% dan 32% yang kini masuk dalam daftar penyesuaian.


Pakar: Jangan Terburu-Buru Ratifikasi


Ekonom Centre for Strategic and International Studies Indonesia (CSIS) Deni Friawan menilai putusan MA AS tidak otomatis membatalkan kontrak dagang yang telah disepakati, tetapi berpotensi menunda implementasinya.


“Kontraknya tetap ada dan sudah deal. Hanya saja pemberlakuannya bisa tertunda karena dasar hukum tarif dibatalkan,” ujarnya.


Menurut Deni, kondisi ini justru membuka ruang renegosiasi yang lebih menguntungkan bagi Indonesia. Ia menyarankan pemerintah tidak terburu-buru meratifikasi perjanjian sebelum ada kepastian hukum di AS.


Hal senada disampaikan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana. Ia menegaskan perjanjian internasional harus melalui proses ratifikasi agar berlaku efektif.


“Kalau yang diperjanjikan harus diratifikasi dan belum dilakukan, maka belum bisa langsung berlaku,” ujarnya.


Peluang Renegosiasi dan Strategi Diplomasi


Para pakar menilai situasi ini memberi Indonesia kesempatan memperkuat posisi tawar, termasuk meminta konsesi tambahan seperti perluasan akses pasar dan pengakuan standar produk nasional.


Meski AS mengklaim “menang” dalam kesepakatan ini, dinamika hukum dan kebijakan tarif di dalam negeri mereka membuat implementasi belum sepenuhnya pasti. Indonesia pun diminta lebih cermat, aktif dalam diplomasi, dan tidak tergesa-gesa mengambil keputusan ratifikasi.


Kesepakatan dagang senilai US$33 miliar ini memang berpotensi menjadi tonggak baru hubungan ekonomi RI-AS. Namun, arah akhirnya masih sangat bergantung pada perkembangan hukum dan politik di Washington dalam beberapa bulan ke depan.