Notification

×

Iklan

Iklan

Bukan Rp254 Triliun! Hakim Putuskan Kerugian Kasus Minyak Mentah ‘Hanya’ Rp9,4 Triliun

Februari 26, 2026 Last Updated 2026-02-26T14:24:29Z


Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina sebesar Rp9,4 triliun.


Putusan tersebut dibacakan dalam sidang vonis terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, Kamis (26/2/2026).


Hakim Sepakat dengan Perhitungan BPK


Hakim Anggota Sigit Herman Binaji menyatakan unsur merugikan keuangan negara telah terpenuhi berdasarkan hasil pemeriksaan dan laporan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


“Unsur dapat merugikan keuangan negara terpenuhi,” ujar Sigit dalam persidangan.


Berdasarkan audit BPK, kerugian keuangan negara pada PT Pertamina tercatat sebesar Rp2,5 triliun. Angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian dalam penjualan solar non-subsidi PT Pertamina dan PT PPN periode 2018–2023 yang mencapai Rp9.415.196.905.676,86 atau sekitar Rp9,4 triliun.


Klaim Rp254 Triliun Ditolak Hakim


Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum sebelumnya menyebut total kerugian mencapai Rp245 triliun hingga Rp254 triliun. Rinciannya, kerugian perekonomian negara disebut sebesar Rp171 triliun dan dugaan illegal gain mencapai 2,6 miliar dolar AS atau setara Rp45,4 triliun.


Namun, majelis hakim tidak menerima perhitungan kerugian perekonomian negara tersebut. Menurut hakim, angka yang diajukan jaksa masih bersifat asumtif dan belum memiliki pembuktian yang cukup kuat.


Majelis hanya mengakui kerugian keuangan negara sebagaimana dihitung BPK, bukan total klaim yang diajukan dalam dakwaan.


Tiga Eks Pejabat Dinyatakan Bersalah


Dalam perkara ini, tiga mantan pejabat PT Pertamina Patra Niaga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, yakni:


  • Riva Siahaan (mantan Dirut)
  • Maya Kusmaya (mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga)
  • Edward Corne (mantan VP Trading Operations)


Riva dan Maya dijatuhi hukuman 9 tahun penjara. Sementara Edward Corne divonis 10 tahun penjara. Ketiganya juga dikenakan denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan.


Implikasi Putusan


Putusan ini sekaligus menegaskan perbedaan antara kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara dalam perkara tindak pidana korupsi. Hakim menilai perhitungan kerugian harus berbasis data konkret dan audit resmi, bukan asumsi ekonomi yang belum teruji secara pembuktian hukum.


Kasus ini menjadi salah satu perkara besar di sektor energi, khususnya terkait tata kelola minyak mentah dan distribusi BBM non-subsidi periode 2018–2023. Publik kini menanti langkah lanjutan, termasuk kemungkinan upaya hukum dari pihak terdakwa maupun jaksa.