Notification

×

Iklan

Iklan

Vonis Mengejutkan! Anak Buron Riza Chalid Digebuk 15 Tahun, Uang Pengganti Tembus Rp 2,9 Triliun

Februari 27, 2026 Last Updated 2026-02-26T23:21:00Z

 

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak dari buron kasus minyak mentah, Riza Chalid. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Jumat (27/2/2026).


Ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara tata kelola minyak mentah. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara.


Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 2,9 Triliun


Selain pidana penjara 15 tahun, Kerry juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Bila hasil lelang tidak mencukupi, maka denda tersebut diganti dengan kurungan selama 190 hari.


Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2.905.420.003.854 (Rp 2,9 triliun). Jika uang pengganti tidak dibayar, Kerry terancam tambahan hukuman 5 tahun penjara.


Vonis tersebut mengacu pada Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.


Ada Dissenting Opinion Hakim


Putusan majelis hakim tidak diambil secara bulat. Hakim anggota, Mulyono Dwi Purwanto, menyampaikan dissenting opinion (DO). Ia meragukan prosedur perhitungan kerugian keuangan maupun perekonomian negara dalam kasus ini.


Menurutnya, tidak ditemukan niat jahat dalam proses penyewaan tangki yang menjadi bagian dari perkara. Bahkan, ia menilai fasilitas tersebut masih dimanfaatkan dan memberikan manfaat bagi negara.


Meski demikian, mayoritas majelis hakim tetap menyatakan Kerry bersalah dan menjatuhkan hukuman sesuai amar putusan.


Duduk Perkara: Kerugian Negara Disebut Capai Rp 285 Triliun


Dalam surat dakwaan, Kerry disebut terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang menyebabkan total kerugian negara mencapai Rp 285 triliun. Angka tersebut merupakan gabungan dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.


Rincian Kerugian Keuangan Negara


  • USD 2,7 miliar atau sekitar Rp 45,1 triliun (kurs Rp 16.500)
  • Rp 25,4 triliun


Total: Rp 70,5 triliun


Rincian Kerugian Perekonomian Negara



Total: Rp 215,1 triliun

  • Kemahalan harga pengadaan BBM: Rp 172 triliun
  • Keuntungan ilegal impor BBM melebihi kuota: USD 2,6 miliar atau Rp 43,1 triliun

Jika digabungkan, total kerugian disebut mencapai sekitar Rp 285 triliun. Namun, angka ini masih bisa berubah tergantung kurs yang digunakan dalam perhitungan.


Tuntutan Jaksa Lebih Berat


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Kerry dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 13,4 triliun subsider 10 tahun kurungan.


Vonis 15 tahun penjara ini menjadi sorotan publik, mengingat Kerry merupakan anak dari Riza Chalid yang hingga kini masih berstatus buron dalam perkara yang sama.


Kasus ini sekaligus menjadi ujian serius bagi upaya pemberantasan korupsi di sektor energi, terutama dalam tata kelola impor dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia.