Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ditegaskan sebagai kewajiban konstitusional negara sekaligus strategi besar pembangunan sumber daya manusia (SDM) Indonesia. Hal ini mengemuka dalam forum MBG Future yang digelar Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) bersama Gabungan Pengusaha Dapur Bergizi Indonesia (Gapembi) di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Diskusi tersebut membahas keberlanjutan MBG dari berbagai aspek, mulai dari mandat konstitusi, desain kebijakan, implementasi teknis, hingga relevansinya dalam konteks global.
MBG sebagai Infrastruktur Sosial Nasional
Ketua Umum Gapembi, Alven Stony, menyebut pihaknya sejak awal terlibat dalam penguatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah. Menurutnya, kini saatnya MBG tidak hanya berjalan secara masif, tetapi juga meningkat dari sisi kualitas.
“Gapembi ingin membantu anggota meningkatkan kualitas MBG, kualitas menu, serta kapasitas SDM di SPPG,” ujarnya dalam keterangan pers.
Ia juga melontarkan gagasan besar agar MBG diposisikan sebagai infrastruktur sosial nasional, bukan sekadar program bantuan.
“MBG sebagai infrastruktur sosial nasional sangat menarik menjadi visi kita ke depan. Ini cikal bakal mewujudkan Undang-Undang MBG,” kata Alven.
Mandat Konstitusi dan Investasi Jangka Panjang
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, menegaskan bahwa pemenuhan gizi anak merupakan kewajiban konstitusional negara, bukan kebijakan populis jangka pendek.
“Pemenuhan gizi anak adalah kewajiban konstitusional negara. Bukan sekadar program populis,” tegasnya.
Ia menambahkan, hak atas kesehatan dan kesejahteraan telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar. Karena itu, negara tidak boleh mengurangi komitmen terhadap program yang menyangkut masa depan generasi penerus.
Menurutnya, jika Indonesia ingin mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, maka fondasinya harus dibangun melalui intervensi gizi sejak sekarang.
“Intervensi gizi bukan pengeluaran, melainkan investasi,” ujarnya.
Desain Operasional dan Dampak Ekonomi
Dari sisi implementasi, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, menjelaskan bahwa MBG dirancang sebagai investasi strategis SDM nasional.
Program ini ditargetkan mampu:
- Menurunkan prevalensi stunting
- Meningkatkan kualitas pembelajaran siswa
- Menggerakkan ekonomi lokal
MBG juga disebut menjadi motor ekonomi kerakyatan melalui kemitraan dengan UMKM dan dapur mitra, penyerapan produk lokal, serta penciptaan lapangan kerja baru.
Model kemitraan disusun dengan kontrak jangka menengah, transparansi pembayaran, integrasi rantai pasok lokal, hingga pendampingan manajemen usaha. Pemerintah juga menyiapkan skema stabilisasi bahan baku, buffer stock di wilayah strategis, serta standar keamanan pangan nasional dengan audit berkala.
Target 2026: Hingga 40 Ribu SPPG
Direktur Tata Kelola Pemenuhan Gizi BGN, Sitti Aida Adha Taridala, menegaskan bahwa indikator keberhasilan MBG tidak hanya dilihat dari jumlah penerima manfaat, tetapi juga kualitas penyelenggaraan.
“Indikator keberhasilan MBG bukan hanya kuantitas, tetapi juga kualitas sesuai standar,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, target SPPG pada 2026 meningkat menjadi 35.000 hingga 40.000 unit. Target tersebut menyusul capaian 2025 yang melampaui rencana awal 5.000 SPPG dan 15 juta penerima manfaat.
Perluasan skala implementasi secara nasional ini dinilai menuntut penguatan tata kelola dan pengawasan agar standar kualitas tetap terjaga.
Dengan berbagai penguatan regulasi, tata kelola, dan visi jangka panjang, MBG kini ditempatkan bukan sekadar program sektoral, melainkan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin hak dasar anak-anak Indonesia sekaligus memperkuat fondasi SDM menuju 2045.
