Kabar adanya dugaan kafe yang tetap beroperasi di bulan suci Ramadan 2026 membuat aparat Kecamatan Bekasi Barat bergerak cepat. Camat Bekasi Barat, Sudarsono, langsung menyusuri lorong-lorong Pasar Bintara pada Rabu (25/2/2026) malam untuk memastikan kebenaran laporan warga.
Langkah ini dilakukan guna menjaga suasana kondusif selama Ramadan, sekaligus memastikan seluruh tempat hiburan malam (THM) mematuhi kebijakan penghentian operasional sementara.
Sidak Langsung ke 15 Kafe di Pasar Bintara
Dalam inspeksi mendadak (sidak) tersebut, Sudarsono didampingi unsur terkait, mulai dari Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib), Kepala Pasar, Paguyuban Pasar Bintara, hingga perwakilan RW dan RT setempat.
Fokus sidak tertuju pada 15 kafe yang selama ini dikenal sebagai titik aktivitas hiburan malam di kawasan Pasar Bintara, Bekasi Barat.
Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran.
“Saya pastikan seluruh 15 kafe di Pasar Bintara tutup,” tegas Sudarsono usai peninjauan.
Mengacu Maklumat Resmi Pemerintah Kota Bekasi
Penutupan sementara tempat hiburan selama Ramadan 2026 mengacu pada kebijakan resmi Pemerintah Kota Bekasi.
Aturan tersebut tertuang dalam Maklumat Bersama yang ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota, serta Dandim 0507/Bekasi dengan nomor: 400.8/852-SETDA.Kesra B/180/II/2026 B/03/II/2026.
Maklumat itu menetapkan seluruh usaha hiburan untuk menghentikan operasionalnya sejak Senin, 16 Februari 2026, selama bulan Ramadan berlangsung.
Bukan Sekadar Aturan di Atas Kertas
Menurut Sudarsono, kebijakan tersebut bukan sekadar formalitas administratif. Ia menekankan bahwa aturan harus benar-benar dijalankan di lapangan oleh seluruh pelaku usaha.
Ia juga mengingatkan pentingnya peran Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah agar bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran.
Tak hanya aparat, pengelola pasar serta pengurus lingkungan seperti RW dan RT juga diminta ikut menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama Ramadan.
Jaga Kondusivitas Ramadan 2026 di Bekasi
Sidak di Pasar Bintara menjadi bentuk pengawasan aktif pemerintah kecamatan agar ruang publik tetap kondusif selama bulan suci. Di tengah aktivitas ekonomi pasar yang tetap berjalan, suasana religius Ramadan diharapkan tetap terjaga.
Pemerintah Kecamatan Bekasi Barat menegaskan akan terus melakukan pemantauan berkala demi memastikan seluruh kebijakan Ramadan 2026 di wilayah Kota Bekasi berjalan sesuai aturan.
