Notification

×

Iklan

Iklan

Disorot ICW, 1.179 Dapur MBG Polri Bakal Dipantau KPK? Ini Respons Resminya

Februari 26, 2026 Last Updated 2026-02-26T13:32:23Z


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memantau 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikelola Polri dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini mencuat setelah Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan surat resmi meminta pengawasan khusus.


Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya akan mencermati substansi laporan tersebut sebelum menentukan langkah lanjutan.


“Tentu terbuka kemungkinan untuk dilakukan pemantauan agar program ini berjalan optimal, memberikan dampak positif bagi masyarakat, dan seluruh prosesnya sesuai prosedur serta transparan,” ujar Budi, Kamis (26/2/2026).


KPK Siap Koordinasi dengan Polri


Menurut Budi, KPK tidak hanya menelaah isi surat dari ICW, tetapi juga membuka ruang koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkait mekanisme pengawasan SPPG.


Pemantauan itu akan mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran program MBG. KPK juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya program pemerintah agar tetap akuntabel.


“Kita semua perlu terlibat dalam pengawasan agar manfaatnya benar-benar dirasakan publik,” tambahnya.


ICW Soroti Pengelolaan oleh Yayasan Bhayangkari


Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) secara resmi mengirim surat kepada Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.


Staf Divisi Advokasi ICW, Yassar Aulia, menyampaikan bahwa pihaknya meminta atensi khusus terhadap mekanisme pengelolaan 1.179 SPPG milik Polri.


Sorotan utama ICW mengarah pada dugaan pengelolaan melalui Yayasan Kemala Bhayangkari yang memiliki banyak cabang di tingkat daerah.


ICW mencatat terdapat 490 Polres dan 34 Polda di Indonesia. Sementara itu, berdasarkan data yang mereka himpun, Yayasan Kemala Bhayangkari memiliki sekitar 419 cabang yayasan di berbagai wilayah.


Potensi Ketimpangan dan Perputaran Dana Triliunan


ICW juga menyoroti adanya perbedaan aturan. Yayasan pada umumnya dibatasi maksimal mengelola 10 SPPG. Namun, menurut ICW, Polri tidak memiliki batasan jumlah dalam pengelolaan SPPG.


Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam proyek penyediaan dapur MBG.


Selain itu, ICW menghitung adanya insentif Rp6 juta per hari selama 313 hari operasional per tahun. Jika dikalikan dengan 1.179 SPPG, estimasi perputaran dana insentif saja bisa mencapai sekitar Rp2 triliun per tahun.


Angka tersebut belum termasuk dana operasional serta dana awal sekitar Rp500 juta per unit yang disebut diberikan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).


Transparansi Jadi Kunci Program MBG


Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) sendiri menjadi salah satu program prioritas pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Karena menyangkut anggaran besar dan kepentingan publik, transparansi serta akuntabilitas dinilai krusial.


Dengan adanya surat dari ICW dan respons terbuka dari KPK, publik kini menanti langkah konkret pengawasan terhadap ribuan SPPG tersebut.


Ke depan, sinergi antara lembaga penegak hukum, aparat negara, dan masyarakat akan menjadi faktor penting untuk memastikan program MBG benar-benar berjalan bersih, efektif, dan tepat sasaran.