Kasus pidana yang sempat menjerat seorang guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur, memicu perdebatan publik. Muhammad Misbahul Huda sebelumnya ditahan karena diduga merugikan negara Rp118 juta akibat rangkap jabatan. Namun, penyidikan akhirnya dihentikan.
Keputusan tersebut diambil oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) pada 25 Februari 2026. Misbahul pun dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kraksaan setelah dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Awal Mula Kasus Rangkap Jabatan
Kasus ini bermula dari temuan Kejaksaan Negeri Probolinggo yang menyebut Misbahul menerima honor dari dua pekerjaan yang sama-sama bersumber dari anggaran negara.
Selain berstatus sebagai guru honorer, ia juga tercatat sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Jaksa menilai penerimaan honor ganda tersebut melanggar ketentuan, dengan total nilai Rp118 juta yang kemudian dihitung sebagai potensi kerugian negara.
Namun dalam perkembangannya, Kejati Jatim menyatakan tidak ditemukan niat untuk memperkaya diri (mens rea). Selain itu, dana yang dianggap sebagai kerugian negara juga telah dipulihkan sepenuhnya.
Pakar Hukum: Harusnya Cukup Sanksi Administratif
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, menilai pendekatan pidana dalam kasus ini perlu dikaji secara hati-hati.
Menurutnya, konteks status Misbahul sebagai guru honorer harus menjadi pertimbangan. Ia mempertanyakan apakah yang bersangkutan memahami secara penuh implikasi hukum dari rangkap jabatan tersebut.
“Apakah dia memahami makna rangkap jabatan? Apakah ada konflik kepentingan? Dan apakah ada kewenangan penggunaan dana yang disalahgunakan? Itu semua harus dihitung,” ujar Eva.
Ia menekankan, jika tidak ditemukan unsur niat jahat, maka pendekatan administratif seharusnya lebih diutamakan ketimbang pidana.
Perdebatan Publik: Standar Ganda?
Kasus ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konsistensi penegakan hukum terhadap rangkap jabatan. Publik membandingkan dengan sejumlah pejabat negara, aparat, maupun tokoh publik yang juga diketahui memegang lebih dari satu jabatan.
Dalam sistem hukum Indonesia, rangkap jabatan memang diatur berbeda-beda tergantung pada posisi dan regulasi yang menaungi jabatan tersebut. Tidak semua rangkap jabatan otomatis masuk ranah pidana, kecuali jika terbukti ada pelanggaran hukum, konflik kepentingan, atau penyalahgunaan wewenang.
Pelajaran dari Kasus Probolinggo
Penghentian penyidikan ini menjadi preseden penting dalam penanganan kasus serupa ke depan. Aparat penegak hukum diharapkan lebih cermat membedakan antara pelanggaran administratif dan tindak pidana korupsi.
Kasus Misbahul juga menjadi pengingat bahwa penegakan hukum perlu mempertimbangkan proporsionalitas, niat, serta dampak nyata terhadap keuangan negara.
Dengan dihentikannya penyidikan, guru honorer tersebut kini kembali menghirup udara bebas. Namun diskursus soal rangkap jabatan dan keadilan hukum masih terus bergulir di ruang publik.
