Sebanyak 44 penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tercatat belum memenuhi kewajiban kembali dan mengabdi di Indonesia. Dari jumlah tersebut, delapan orang telah dijatuhi sanksi, sementara 36 lainnya masih dalam proses penindakan.
Direktur LPDP yang juga menjabat Plt Kepala BPPK Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Sudarto, mengungkapkan bahwa temuan ini merupakan hasil penelusuran terhadap lebih dari 600 awardee yang diduga bermasalah.
“Kami sudah melakukan penelitian terhadap lebih dari 600 awardee. Yang sudah ditetapkan sanksi, termasuk kewajiban pengembalian dana, ada 8 orang. Sebanyak 36 lainnya masih dalam proses,” ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Penelusuran Berdasarkan Data Keimigrasian
LPDP memperoleh laporan dugaan pelanggaran kewajiban pengabdian dari berbagai sumber, mulai dari data kelintasan keimigrasian, laporan masyarakat, hingga pemantauan media sosial.
Namun, tidak semua laporan berujung pelanggaran. Dalam proses investigasi, ditemukan sejumlah awardee yang masih dalam masa magang atau tengah merintis usaha di luar negeri. Hal tersebut masih diperbolehkan sesuai ketentuan dalam buku pedoman penerima beasiswa, dengan batas waktu maksimal dua tahun.
Ada pula penerima beasiswa yang telah menyelesaikan masa pengabdian atau mendapatkan penugasan resmi dari institusi tempatnya bekerja.
Aturan Pengabdian 2N+1 Jadi Sorotan
Program LPDP menerapkan skema ikatan dinas 2N+1, yakni kewajiban kembali dan mengabdi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun setelah lulus.
Artinya, jika seorang awardee menempuh studi dua tahun, maka ia wajib mengabdi minimal lima tahun di Indonesia.
Skema ini dirancang untuk memastikan dana pendidikan yang berasal dari APBN benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan nasional.
Polemik Viral Alumni LPDP
Isu ini mencuat setelah viralnya pernyataan seorang alumni LPDP, Dwi Sasetningtyas, yang mengunggah pernyataan kontroversial terkait kewarganegaraan anaknya.
Dalam video yang beredar di media sosial, ia menyampaikan keinginannya agar anak-anaknya memiliki paspor negara lain. Pernyataan tersebut memicu reaksi publik karena yang bersangkutan dan suaminya diketahui sebagai penerima beasiswa LPDP.
Suaminya, Arya Iwantoro, yang bekerja sebagai Senior Research Consultant di University of Plymouth, disebut belum menuntaskan masa pengabdian untuk jenjang S3 di Belanda. Ia juga tercatat pernah menerima beasiswa LPDP untuk studi S2.
LPDP telah memanggil yang bersangkutan. Dalam perkembangannya, Arya menyatakan kesediaan untuk mengembalikan dana beasiswa beserta bunganya.
Komitmen Pengawasan Lebih Ketat
LPDP menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan dan memastikan setiap penerima beasiswa mematuhi aturan pengabdian. Penegakan sanksi dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan dana publik.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa beasiswa LPDP bukan sekadar bantuan pendidikan, melainkan investasi negara yang mengandung tanggung jawab moral dan hukum untuk berkontribusi kembali bagi Indonesia.
